"Sure, we admit there is a potential bubble in gold pawn, ie if someone pawned to buy gold then the results digadai again and repeated. The problem arises when the price dropped they are reluctant to redeem the mortgage so that the gold accumulates in the bank," said Bambang Widjanarko, Director BNI Syariah business, told Business today. (source)
However, a subsidiary of PT Bank Negara Indonesia Tbk, has a number of policies that speculators are not freely apply for a loan in order to avoid bubble.
Bambang menjelasan policy, first, the maximum ceiling limit of loan is not based on gold market price. This was done to avoid the risk of financing due to fluctuations in gold prices.
"Do not loans that we provide in excess of the value of collateral due to a decline in gold prices," he said.
Second, he continued, BNI Syariah also limit the amount of lending to each customer has a guarantee though gold is more valuable.
"So for example a customer has a credit limit of Rp 100 million, then he can not do it again before paying off a loan before," he said.
Third, he continued, the Islamic mortgage loan time is short enough so that three months is expected to avoid the risk of accumulation of gold speculation.
"With the policy we hope to pawn gold was received by the customers who need not the speculators who want to profit from rising gold prices," he said. (20/tw)
Pembiayaan gadai emas berpotensi bubble
JAKARTA: PT Bank Negara Indonesia Syariah menilai pembiayaan gadai emas berpotensi bubble apabila disalahgunakan oleh spekulan dalam mengambil untung kenaikan harga emas.
"Memang kami akui ada potensi bubble dalam gadai emas, yakni apabila seseorang menggadai untuk membeli emas yang kemudian hasilnya digadai lagi dan dilakukan berulang. Masalah akan muncul ketika harga anjlok mereka enggan untuk menebus gadai sehingga emas menumpuk di bank," ujar Bambang Widjanarko, Direktur Bisnis BNI Syariah, kepada Bisnis hari ini.
Meski demikian, anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk ini, memiliki sejumlah kebijakan agar para spekulan tidak leluasa mengajukan pinjaman demi menghindari bubble.
Bambang menjelasan kebijakan tersebut, pertama, batas maksimal plafon pinjaman tidak didasari atas harga emas dipasar. Ini dilakukan untuk menghindari risiko pembiayaan akibat fluktuasi harga emas.
"Jangan sampai pinjaman yang kami berikan melebihi dari nilai jaminan karena terjadi penurunan harga emas," ujarnya.
Kedua, lanjutnya, BNI Syariah juga membatasi jumlah pinjaman kepada tiap nasabah meskipun memiliki jaminan emas yang lebih bernilai.
"Jadi misalnya seorang nasabah memiliki batas pinjaman Rp100 juta, maka dia tidak bisa melakukan pinjaman lagi sebelum melunasi yang sebelumnya," ujarnya.
Ketiga, sambungnya, masa waktu pinjaman gadai syariah cukup pendek yakni 3 bulan sehingga diharapkan bisa menghindari risiko spekulasi penumpukan emas.
"Dengan kebijakan tersebut kami harapkan gadai emas memang diterima oleh nasabah yang membutuhkan bukan para spekulan yang mengharapkan keuntungan dari kenaikan harga emas," ujarnya. (20/tw)
No comments:
Post a Comment