Monday, August 08, 2011

INDONESIA - REGULATIONS - DSN MUI issues Fatwa on Sharia Commodity Futures Exchange

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - The National Islamic Council of Indonesia Ulama Council (MUI DSN) inaugurated the Islamic fatwa commodity futures exchanges. This is in line with the new DSN MUI fatwa issued number 82 year 2011 about commodity futures exchange mechanism based on Islamic principles.

According to members of the DSN MUI, Agustianto Mingka, DSN MUI fatwa was issued due to public demand on the covenant requirements of sharia-compliant commodity exchanges. "The goal is to provide a choice of money market transactions," he told Reuters. (source)

This is especially for transactions between Islamic banks to manage liquidity management of banks. For this, the bank has been using Mudharabah Interbank Investment Certificate (SIMA).

He explained the transaction mechanism will use tawarruk or commodity murabaha. This concept is a contract of sale and purchase transaction between two parties with the accompaniment of the resale of existing commodities. Because, what you want to get the goods but not the cash.

This mechanism is justified in Islam with the record for being a necessity. "However, the strict conditions stipulated," he said.

Traded goods must be real and can be handed over. For example, crude palm oil (CPO), palm oil or coal.

He should only be done for a product or pembendaharaan treasury money market between Islamic banks. So, not for financing (funding) to its customers.

Agustianto also adds a new buyer could resell the goods in the transaction if it is accepted that commodity. "If not, can not," he said.

DSN MUI Resmi Fatwakan Bursa Berjangka Komoditi Syariah

Senin, 08 Agustus 2011 10:05 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) meresmikan fatwa bursa berjangka komoditi syariah. Hal ini seiring dengan dikeluarkannya fatwa baru DSN MUI nomor 82 tahun 2011 tentang mekanisme bursa berjangka komoditi berdasarkan prinsip Islam.

Menurut anggota DSN MUI, Agustianto Mingka, fatwa ini dikeluarkan DSN MUI karena adanya permintaan masyarakat tentang kebutuhan akad adanya bursa komoditi yang sesuai syariah. “Tujuannya untuk memberi pilihan transaksi pasar uang,” katanya pada Republika.

Hal ini khususnya untuk transaksi antar bank syariah guna mengatur manajemen likuiditas perbankan. Untuk hal tersebut, bank selama ini menggunakan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA).

Ia menjelaskan mekanisme transaksi akan menggunakan tawarruk atau komoditi murabahah. Konsep ini merupakan akad transaksi jual beli antara dua belah pihak dengan diiringi penjualan kembali komoditas yang ada. Karena, apa yang ingin didapatkan bukan barang tetapi uang tunai.

Mekanisme ini dibenarkan dalam Islam dengan catatan karena menjadi kebutuhan. “Namun, syarat yang ditentukan ketat,” tegasnya.

Barang yang ditransaksikan haruslah nyata dan dapat diserahterimakan. Misalnya crude palm oil (CPO), kelapa sawit atau batu bara.

Ia hanya boleh dilakukan untuk treasury produk atau pembendaharaan pasar uang antara bank syariah. Jadi, bukan untuk produk pembiayaan (funding) ke para nasabah.

Agustianto menambahkan pembeli juga baru bisa menjual kembali barang yang ditransaksikan jika sudah menerima komoditas itu. “Kalau belum, tidak bisa,” tegasnya.

Source :  http://www.republika.co.id/berita/syariah/bisnis/11/08/08/lpl9xd-dsn-mui-resmi-fatwakan-bursa-berjangka-komoditi-syariah - Aug 8, 2011 - google translate

No comments:

Post a Comment