Monday, December 26, 2011

INDONESIA - BANKING - BI will Set Syariah gold pawning regulation

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia will establish rules relating to gold pawning transactions in Islamic banks. That policy because there are a number of Islamic banks in violation of the agreement of gold pawning transactions.

Gold pawn transaction agreement violations committed by Islamic banks which were related to financing ratio (FTV) or the value of mortgage financing as well as the ceiling. According to the Director of the Directorate of Islamic Banking BI, Mulya Effendi Siregar, FTV and ceiling amount of financing previously submitted by the respective Islamic banks.

"We set them based on the assertion that FTV so, we hold, it turns out after we check her FTV exceeded," he said on Friday (23/12)(source)


BI previously only appeal to the Islamic bank to set the gold pawning transactions. Each Islamic bank asked to submit the Standard Operation Procedures (SOP) pawning gold.

However, during this BI does not set clear rules for this gold pawning transactions. "Yes, maybe it should be finished," said Mulya.

Setting the gold pawn, eventually will include such variables as the amount of financing FTV and ceiling. However, Mulya claimed not estimate how much the amount of FTV and ceiling suitable for gold pawn Islamic banks. During this time, FTV used Islamic banks are still about 70-80 percent. While the funding ceiling of Rp 100 million per customer.

Ada Bank Lakukan Pelanggaran, BI akan Tetapkan Aturan Gadai Emas Syariah

Jumat, 23 Desember 2011 15:48 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia akan menetapkan aturan terkait transaksi gadai emas di bank syariah. Kebijakan itu lantaran ada sejumlah bank syariah yang melanggar kesepakatan transaksi gadai emas.

Pelanggaran kesepakatan transaksi gadai emas yang dilakukan bank syariah diantaranya terkait dengan financing to ratio (FTV) atau nilai gadai serta plafon pembiayaan. Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar, besaran FTV dan plafon pembiayaan sebelumnya diajukan oleh masing-masing bank syariah.

“Kita atur mereka berdasarkan pernyataannya bahwa FTV sekian, kita pegang, ternyata setelah kita periksa FTV-nya melampui, “ ujar dia, Jumat (23/12).

BI sebelumnya hanya memberikan himbauan kepada bank syariah untuk mengatur transaksi gadai emas. Masing-masing bank syariah diminta menyerahkan Standar Operation Prosedur (SOP) gadai emas.

Namun, selama ini BI tidak menetapkan aturan yang jelas untuk transaksi gadai emas ini. “Ya, mungkin sekarang harus diatur jadinya, “ ungkap Mulya.

Pengaturan gadai emas tersebut, nantinya akan mencakup variabel-variabel seperti besaran FTV dan plafon pembiayaan. Meski demikian, Mulya mengaku belum menaksir berapa besaran FTV dan plafon yang sesuai untuk gadai emas bank syariah. Selama ini, FTV yang dipakai bank syariah masih sekitar 70-80 persen. Sementara plafon pembiayaan Rp 100 juta per nasabah.

Source : http://www.republika.co.id/berita/syariah/keuangan/11/12/23/lwnf5l-ada-bank-lakukan-pelanggaran-bi-akan-tetapkan-aturan-gadai-emas-syariah  - Dec 23, 2011 - google translate

No comments:

Post a Comment