Sunday, January 29, 2012

INDONESIA - BANKING - Member of the DK - Should Sharia OJK 30 Percent

www.pkesinteraktif.com - Jakarta (25 / 1) In order that the activists of Islamic finance has not experienced "turmoil" when the team selection to the selection of the Financial Services Authority Board of Commissioners (BOC-OJK) to be formed in July 2012, the Center for Islamic Economics Communication (PKES), urged the government, especially team selection DK-OJK to put 30 percent of 9 prospective DK-OJK is to have integrity and capability of understanding of Islamic finance. It is very important, especially in the reality that the Islamic financial system has become a national alternative economic system. (source)


PKES Executive Director, Brotherhood Ridwan, in his press conference today, Lt. BPPT Building 17 Central Jakarta, said the reason why this is so, this is so that there is a balance in the management of the OJK as national financial governance. Plus the national financial regulation, especially during these banks have implemented dual banking, Islamic and conventional. The placement of 30 percent of DK-OJK who have the capacity in Islamic finance is a must and not negotiable.
"This is the attitude of PKES the government to pay attention to the existence of the Islamic financial industry in the pre-OJK DK election that will decide in July 2012," he said.
In addition Ikhwan also added, that with the 30 percent of DK-OJK is filled by HR Sharia would make it easier for the presence of the OJK in translating the Islamic financial industry (OJK) such as Islamic banking, Islamic capital markets, insurance and multi-finance islamic sharia.
"We are optimistic DK-OJK selection team noticed this and they still memperioritaskan --- that the HR-elect is to have integrity and capability of conventional and Islamic economics," he said.
This optimism for PKES recognized that, under the mandate of the Act has been mentioned that the practice of Islamic finance has been poured in the regulation of Islamic Banking Law and Securities Law Sharia State (SBSN). Then automatically the selection committee will refer to the regulations mandate that has become law. If not, be called into question the ability of the team during this selection will select DK-OJK.
Associated with this understanding, the Muslim Brotherhood activists stressed to the Islamic financial services are "berdedar-dabar" DK-OJK related need not worry and keep seyogya continue to monitor the selection team can actually accommodate HR OJK who have insight into the Islamic financial system.

Anggota DK - OJK 30 Persen Harus Syariah

E-mail Print PDF
Jakarta (25/1) Agar supaya para pegiat ekonomi syariah tak mengalami “kegalauan” ketika tim seleksi melakukan pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan  (DK-OJK) yang akan terbentuk di bulan Juli 2012, Pusat Komunikasi  Ekonomi Syariah (PKES), mendesak kepada pemerintah khususnya tim seleksi DK-OJK untuk menempatkan 30 persen  dari 9 calon DK-OJK adalah memiliki integritas dan kapabilitas pemahaman tentang keuangan syariah. Hal ini sangat penting, apalagi dalam realitasnya bahwa sistem keuangan syariah telah menjadi sebuah sistem ekonomi alternatif nasional. 
Direktur Eksekutif PKES, Ikhwan Ridwan, dalam keterangan persnya hari ini, di Gedung BPPT Lt 17 Jakarta Pusat,  mengatakan, alasan—mengapa demikian, hal ini supaya ada keseimbangan dalam pengelolaan OJK  sebagai tata kelola keuangan nasional. Ditambah lagi regulasi keuangan nasional khususnya perbankan selama  ini telah  menerapkan dual banking, syariah dan konvensional. Maka penempatan 30 persen anggota DK-OJK yang memiliki kapasitas dalam keuangan syariah merupakan sebuah keharusan dan tak bisa ditawar lagi.
“Inilah sikap PKES kepada pemerintah agar memperhatikan keberadaan industri keuangan syariah dalam pra pemilihan DK-OJK yang akan di tentukan di bulan Juli 2012,”tegasnya.
Selain itu Ikhwan juga menambahkan, bahwa dengan adanya 30 persen anggota DK- OJK yang  diisi oleh SDM Syariah akan memudahkan bagi OJK dalam menerjemahkan keberadaan industri keuangan syariah (OJK) seperti perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah dan multifinance syariah.
“Kami optimis tim seleksi DK-OJK memperhatikan ini dan mereka tetap memperioritaskan---bahwa SDM yang terpilih adalah memiliki integritas dan kapabilitas ekonomi konvensional dan syariah,”ungkapnya.
Keoptimisan ini bagi PKES disadari bahwa, berdasarkan amanat Undang-Undang  telah disebutkan bahwa praktek keuangan syariah telah dituangkan dalam regulasi UU Perbankan Syariah dan UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Maka secara otomatis panitia seleksi akan mengacu dari regulasi-regulasi yang telah menjadi amanah undang-undang. JIka tidak, akan dipertanyakan kemampuan tim seleksi yang selama ini akan menyeleksi DK-OJK.
Terkait dengan pemahaman inilah, Ikhwan menekankan kepada para pegiat ekonomi syariah yang sedang “berdedar-dabar” terkait DK-OJK  tak perlu merisaukannya dan tetap seyogya terus memantau agar tim seleksi benar-benar bisa  mengakomodasi SDM OJK yang memiliki wawasan sistem keuangan syariah.

 Source: http://www.pkesinteraktif.com/berita/bank/3177-anggota-dk-ojk-30-persen-harus-syariah-.html  - Jan 27, 2012 - google translate

No comments:

Post a Comment