Saturday, January 07, 2012

INDONESIA - MONEY MARKETS - Publish Rules Enhance BI Syariah Money Market

JAKARTA-Bank Indonesia issued Bank Indonesia Regulation (PBI) that completes the provisions of the interbank money market based on sharia (SATISFIED) that had been considered less encourages the deepening of the Islamic financial market.
"PBI No. 14 of 2012 which was published on January 4 is the amendment to PBI No. 9 of 2007 regarding SATISFIED," said Bank Indonesia Head of Public Relations Bureau, Difi A. Johansyah here on Friday. (source)


Completion of the provisions that motivated the development of which has not been as expected SATISFIED BI.
"Indicators of undeveloped SATISFIED namely the volume of transactions, number of perpetrators, efficiency, and segmentation," said Difi.
During 2011, the transaction SATISFIED daily average of only Rp70 billion or down compared to 2010 reached Rp154 billion. While the number of perpetrators, or bank transaction follow SATISFIED also decreased from 8 banks in 2010 to 6 banks in 2011, whereas the number of Islamic banks are now 34 banks comprising 11 banks full Islamic banks and Islamic banking business units as much as 23 banks.
Difi explained, at least in PUAS current instruments do not meet market needs, as well as information about the gap between market participants and wrong perceptions about the transaction makes the transaction SATISFIED SATISFIED declining.
Difi said the PBI was followed by the issuance of Circular External 14/1/DPM number of Interbank Money Market Based on Sharia Principles.
Completion of the provisions, among other improvements SATISFIED foreign bank participation in the transaction SATISFIED "common Islamic Bank (BUS) and business unit sharia (UUS) can do a placement or receipt of funds, while foreign banks and conventional banks can only do the placement of funds," said Difi.
In addition, there is the addition of the role of brokerage firms in conducting transactions.
"The use of brokerage firms can be done either at the time of issuance of instrument SATISFIED or at the time of transfer of ownership SATISFIED instrument before maturity," said Difi.

BI Terbitkan Aturan Sempurnakan Pasar Uang Syariah
Sabtu, 7 Januari 2012 | 4:54

BI Terbitkan Aturan Sempurnakan Pasar Uang Syariah BI Terbitkan Aturan Sempurnakan Pasar Uang Syariah

JAKARTA-Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang menyempurnakan ketentuan pasar uang antarbank berdasarkan syariah (PUAS) yang selama ini dianggap kurang mendorong pendalaman pasar keuangan syariah.

"PBI Nomor 14 tahun 2012 yang diterbitkan pada 4 Januari merupakan perubahan atas PBI Nomor 9 tahun 2007 tentang PUAS," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi A. Johansyah di Jakarta, Jumat.

Penyempurnaan ketentuan itu dilatarbelakangi perkembangan PUAS yang belum sesuai harapan BI.

"Indikator belum berkembangnya PUAS yaitu volume transaksi, jumlah pelaku, efisiensi, dan segmentasi," kata Difi.

Selama 2011, transaksi PUAS rata-rata harian hanya Rp70 miliar atau turun dibanding 2010 yang mencapai Rp154 miliar. Sementara jumlah pelaku, atau bank yang mengikuti transaksi PUAS juga menurun dari 8 bank pada 2010 menjadi 6 bank pada 2011, padahal jumlah bank syariah saat ini sudah 34 bank yang terdiri dari bank syariah penuh 11 bank dan bank unit usaha syariah sebanyak 23 bank.

Dijelaskan Difi, sedikitnya instrumen di PUAS saat ini belum memenuhi kebutuhan pasar, begitu pula mengenai kesenjangan informasi antar pelaku pasar serta salah persepsi mengenai transaksi PUAS membuat transaksi PUAS semakin menurun.

Difi mengatakan PBI tersebut diikuti dengan penerbitan Surat Edaran Ekstern nomor 14/1/DPM tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.

Penyempurnaan ketentuan PUAS tersebut antara lain penyempurnaan kepesertaan bank asing dalam transaksi PUAS "Bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) dapat melakukan penempatan atau penerimaan dana, sedangkan bank asing dan bank konvensional hanya dapat melakukan penempatan dana," kata Difi.

Selain itu, terdapat penambahan peran perusahaan pialang dalam melakukan transaksi.

"Penggunaan perusahaan pialang dapat dilakukan baik pada saat penerbitan instrumen PUAS maupun pada saat pengalihan kepemilikan instrumen PUAS sebelum jatuh tempo," kata Difi.

Dalam aspek penyempurnaan transaksi, BI mengatur jenis instrumen PUAS yang dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh tempo dan BUS atau UUS yang menerbitkan instrumen PUAS harus memberikan informasi terkait instrumen PUAS kepada pembeli.

Difi mengatakan PUAS yang berfungsi dengan baik atau pada kondisi ideal merupakan sarana pengelolaan likuiditas untuk mengimplementasikan kebutuhan moneter dan mendukung peran perbankan syariah dalam pembiayaan pertumbuhan ekonomi. (ant/hrb)

No comments:

Post a Comment