Monday, March 05, 2012

INDONESIA - REGULATIONS - Bank Indonesia Circular Letter dated February 29, 2012 No.14/7/DPbS about Gold Backed Qardh Products for Islamic Banking and Sharia.

www.bi.go.id - SE publishing is intended to provide a reference for Islamic banking in the run products Qardh Backed Gold, which is the implementation of Bank Indonesia Regulation No.10/17/PBI/2008 about Islamic Banking Products and Sharia.
This provision applies to Commercial Bank of Sharia, Sharia (UUS), and Sharia Rural Bank (SRB).
Gold Backed Qardh product characteristics (features) as follows: (source)


Intended use is for purposes of short-term funds to finance additional working capital or short-term for the customer group Micro and Small Enterprises (MSEs).
Contract is an agreement qardh used (for the binding of loan funds provided by the Sharia Bank or UUS to customers), the contract rahn (for binding the gold as collateral for loans) and Ijarah contract (for the binding of storage utilization and maintenance services of gold as collateral for loans) .
Costs can be imposed by the Sharia Bank or UUS to customers such as administrative costs, insurance costs, and storage costs and maintenance.
Sources of funding may come from the capital, profits are set aside, and / or third party funds.
Intended use of funds by the customer shall be clearly stated on the application form the product.
Gold to be delivered as collateral Qardh Gold Backed must have been owned by the customer at the time of application for funding submitted.
Islamic Bank and UUS in running the Gold Backed Qardh products must meet the following requirements:
Request permission in advance to Bank Indonesia.
Have policies and procedures (Standard Operating Procedure / SOP) written adequately, including the application of risk management.
The number of portfolios Qardh Gold Backed Islamic Bank at the end of each month at most is the smallest amount of 20% of the total financing provided or 150% of bank capital (Capital Adequacy / CAR), and to UUS, 20% of the total financing provided.
Amount of financing most of Rp250.000.000, 00 for each customer, with a maximum period of 4 months and may be extended at most 2 times. Especially for customer financing MSEs can be given no more than 50,000,000, 00, with a maximum period of one year with the installments every month and can not be extended.
Amount of funding compared to the value of the collateral or the Financing to Value (FTV) at most 80% of the average selling price of gold and 100 grams of the purchase price (buyback) of gold PT. ANTAM (Persero) Tbk.
Sharia Bank or UUS shall explain in writing or verbally (transparent) to customers such as product characteristics (among other features, risks, benefits, costs, requirements, and if there is a dispute settlement) and the rights and obligations of customers including the execution of collateral in case of gold.
Islamic Bank and UUS who runs Gold Backed Qardh products before obtaining permission from the Bank shall be liable to a written warning and a fine of money, and the Sharia Bank or UUS which runs the Golden Backed Qardh products that are not in accordance with the provisions stipulated in the SE may be subject to sanctions in the form of product discontinuation them.
For Sharia Bank or UUS which has been running a Gold Backed Qardh products before the enactment of this SE are required to bring:
policies and procedures with reference to the characteristics and features of products Qardh Gold Backed than 1 (one) month after the enactment of this SE.
Gold Backed portfolio Qardh number, amount and duration of each customer financing, and FTV longer than 1 year after the enactment of this SE.

Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah


Ringkasan:

Penerbitan SE ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi perbankan syariah dalam menjalankan produk Qardh Beragun Emas, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Produk Qardh Beragun Emas memiliki karakteristik (fitur) sebagai berikut:
Tujuan penggunaan adalah untuk membiayai keperluan dana jangka pendek atau tambahan modal kerja jangka pendek untuk golongan nasabah Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Akad yang digunakan adalah akad qardh (untuk pengikatan pinjaman dana yang disediakan Bank Syariah atau UUS kepada nasabah), akad rahn (untuk pengikatan emas sebagai agunan atas pinjaman dana) dan akad ijarah (untuk pengikatan pemanfaatan jasa penyimpanan dan pemeliharaan emas sebagai agunan pinjaman dana).
Biaya yang dapat dikenakan oleh Bank Syariah atau UUS kepada nasabah antara lain biaya administrasi, biaya asuransi, dan biaya penyimpanan dan pemeliharaan.
Sumber dana dapat berasal dari bagian modal, keuntungan yang disisihkan, dan/atau dana pihak ketiga.
Tujuan penggunaan dana oleh nasabah wajib dicantumkan secara jelas pada formulir aplikasi produk.
Emas yang akan diserahkan sebagai agunan Qardh Beragun Emas harus sudah dimiliki oleh nasabah pada saat permohonan pembiayaan diajukan.
Bank Syariah dan UUS dalam menjalankan produk Qardh Beragun Emas wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
Memiliki kebijakan dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) tertulis secara memadai, termasuk penerapan manajemen risiko.
Jumlah portofolio Qardh Beragun Emas Bank Syariah pada setiap akhir bulan paling banyak adalah jumlah terkecil antara 20% dari jumlah seluruh pembiayaan yang diberikan atau 150% dari modal bank (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum/KPMM); dan untuk UUS, sebesar 20% dari jumlah seluruh pembiayaan yang diberikan.
Jumlah pembiayaan paling banyak sebesar Rp250.000.000,00 untuk setiap nasabah, dengan jangka waktu paling lama 4 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 kali. Khusus untuk nasabah UMK dapat diberikan pembiayaan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00, dengan jangka waktu paling lama 1 tahun dengan angsuran setiap bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Jumlah pembiayaan dibandingkan dengan nilai agunan atau Financing to Value (FTV) paling banyak 80% dari rata-rata harga jual emas 100 gram dan harga beli kembali (buyback) emas PT. ANTAM (Persero) Tbk.
Bank Syariah atau UUS wajib menjelaskan secara lisan atau tertulis (transparan) kepada nasabah antara lain karakteristik produk (antara lain fitur, risiko, manfaat, biaya, persyaratan, dan penyelesaian apabila terdapat sengketa) dan hak dan kewajiban nasabah termasuk apabila terjadi eksekusi agunan emas.
Bank Syariah dan UUS yang menjalankan produk Qardh Beragun Emas sebelum memperoleh izin dari BI dikenakan sanksi teguran tertulis dan denda uang, dan bagi Bank Syariah atau UUS yang menjalankan produk Qardh Beragun Emas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE dapat dikenakan sanksi berupa penghentian produk tersebut.
Bagi Bank Syariah atau UUS yang telah menjalankan produk Qardh Beragun Emas sebelum berlakunya SE ini wajib menyesuaikan:
kebijakan dan prosedur dengan mengacu pada karakteristik dan fitur produk Qardh Beragun Emas paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak berlakunya SE ini.
jumlah portofolio Qardh Beragun Emas, jumlah dan jangka waktu pembiayaan setiap nasabah, dan FTV paling lama 1 tahun terhitung sejak berlakunya SE ini.

Source: http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_140712.htm - Feb 29, 2012 - google translate

No comments:

Post a Comment