www.neraca.co.id - Jakarta-The government re-issued securities in Islamic countries (SBSN) or state sukuk SDHI series 2018 A senlai Rp2, 5 triliun.Penerbitan Haji Indonesia Sukuk Fund (SDHI) 2018A is done through the placement of Haji Fund administered by the Ministry of Religious Affairs on the sukuk.
According to the Directorate General of Debt Management, Ministry of Finance in Jakarta. The Hajj is the placement of funds into the state sukuk using the method of the issuance of private placement securities without going through the initial offering, for buyer and a certain amount. (source)
Dana Haji placement into state sukuk is a follow-up memorandum of understanding between the Minister of Finance and Minister of Religious Affairs on October 22, 2009. SBSN SDHI series 2018 A has a fixed return 6.06% per year, issued May 30, 2012 and will expire May 30, 2018. Payment of remuneration made the 30th of each month, the date of payment of remuneration in the first and last June 30, 2012 May 30, 2018. Sukuk SDHI country's 2018 A Al-Ijarah berakad Khadamat and can not be traded.
On April 2012, the government also issued Haji Indonesia Sukuk Fund (SDHI) Rp2, 5 trillion consists of a series SDHI 2016 A and 2020 A. SDHI Nominal value for 2016 A SDHI Rp1 trillion in exchange for a fixed rate of 5.03% per year, the date of publication 27 April 2012, the due date of 27 April 2016, payment of remuneration in the 27th of each month starting on May 27, 2012, and the last payment of remuneration on 27 April 2016.
While the nominal value for 2020 A SDHI Rp1, 5 billion, in exchange for a fixed 5.79 percent per year, the date of publication 27 April 2012, matured 27 April 2020, the first return is paid May 27, 2012 and reviewed 27 April 2020. Both SBSN the contract "Al-Ijarah Khadamat" it can not be traded. ** Bari
Pemerintah Tebitkan Sukuk Haji Rp2,5 T
NERACA
Jakarta
–Pemerintah kembali menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN)
atau sukuk negara seri SDHI 2018 A senlai Rp2,5 triliun.Penerbitan Sukuk
Dana Haji Indonesia (SDHI) 2018A itu dilakukan melalui penempatan Dana
Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada sukuk negara.
Demikian
keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan
di Jakarta. Adapun penempatan Dana Haji tersebut ke sukuk negara
menggunakan metode private placement yaitu penerbitan surat berharga
tanpa melalui penawaran perdana, untuk pembeli dan jumlah tertentu.
Penempatan
Dana Haji ke sukuk negara merupakan tindak lanjut nota kesepahaman
antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 Oktober 2009. SBSN
seri SDHI 2018 A memiliki imbalan tetap 6,06% per tahun, diterbitkan 30
Mei 2012 dan akan jatuh tempo 30 Mei 2018. Pembayaran imbalan dilakukan
tanggal 30 setiap bulannya, tanggal pembayaran imbalan pertama 30 Juni
2012 dan terakhir 30 Mei 2018. Sukuk negara SDHI 2018 A itu berakad
Ijarah Al-Khadamat dan tidak dapat diperdagangkan.
Pada April
2012, pemerintah juga menerbitkan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI)
sebesar Rp2,5 triliun terdiri dari seri SDHI 2016 A dan SDHI 2020 A.
Nilai nominal untuk SDHI 2016 A sebesar Rp1 triliun dengan imbalan tetap
sebesar 5,03% per tahun, tanggal penerbitan 27 April 2012, tanggal
jatuh tempo 27 April 2016, pembayaran imbalan tanggal 27 setiap bulannya
dimulai tanggal 27 Mei 2012, dan pembayaran imbalan terakhir pada 27
April 2016.
Sementara nilai nominal untuk SDHI 2020 A sebesar
Rp1,5 triliun, dengan imbalan tetap 5,79 persen per tahun, tanggal
penerbitan 27 April 2012, jatuh tempo 27 April 2020, imbalan pertama
dibayar 27 Mei 2012 dan terakhir 27 April 2020. Kedua SBSN dengan akad
“Ijarah Al-Khadamat” itu tidak dapat diperdagangkan.**bari
Source: http://www.neraca.co.id/2012/06/03/pemerintah-tebitkan-sukuk-haji-rp25-t/ - June 3, 2012 - google translate
No comments:
Post a Comment