Wednesday, June 27, 2012

INDONESIA - REGULATIONS - BI tightened sanctions fit & proper test Islamic banking

www.kontan.co.id - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) issued new rules to tighten sanctions and consequences for those who did not pass the fit and proper test (Fit & Proper Test) Islamic Banking and Sharia.
Beleid 14/6/PBI/2012 a numbered regulation is mentioned, the period of sanctions was not associated with the actions that assessed the impact of the loss or potential loss of Islamic banks, but were associated with the type and frequency of offenses committed. In addition, there is an increase for the period of sanctions that do not comply with the Graduated no consequence.
Assessment is divided into two. Controlling Shareholders (PSP) BI is based on integrity and financial viability for the Controlling Shareholders (PSP). While for the Board of Commissioners, Board of Directors, Director of UUS, Leader of Foreign Bank Representative Office, and Executive Officers of the criterion is integrity, competence and financial reputation.  (source)



For those who did not pass, there are three restrictions are set for their BI. First, it prohibited a shareholder of more than 10% and / or PSP (controlling shareholder) in the entire Islamic Bank.
Second, it is forbidden to shareholders on or Conventional Commercial Bank Rural Bank. Third, it is forbidden to be members of the Board of Commissioners, Board of Directors, Director of the UUS, Executive Officer, or the leader of the Foreign Bank Representative Office in the banking industry in a period of time.
The ban could apply for three, five, and 20 years depending on the results of a fit and proper test applied to BI.
In addition to tightening problem, the rules signed by BI Governor Nasution said on June 18, 2012 This also simplifies the evaluation mechanism for prospective members and prospective members of the Board of Directors. Mechanism that was originally cut as many as eight stages into four stages, namely:a. Clarification of the findings and evidence to the Assessed Party.b. Determination and delivery of interim results fit and proper test.c. Graded response of the Party on the preliminary results.d. Determination and notification of the final results of the fit and proper test
"Regulation is issued to increase the confidence and protection to the public to the banking industry," said Nasution.
BI needs to be sure, the management of Islamic banks conducted by the capable and worthy of making the management of Islamic banks in accordance with good governance

BI perketat sanksi fit & proper test bank syariah


BI perketat sanksi fit & proper test bank syariah
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru yang memperketat sanksi dan konsekuensi bagi pihak yang dinyatakan tidak lulus dalam Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah.

Beleid berupa PBI bernomor 14/6/PBI/2012 ini menyebutkan, jangka waktu sanksi tidak dikaitkan dengan dampak perbuatan pihak yang dinilai atas kerugian atau potensi kerugian bank syariah, namun dikaitkan dengan jenis dan frekuensi pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, terdapat peningkatan jangka waktu sanksi bagi pihak tidak Lulus yang tidak mematuhi konsekuensinya.

Penilaian dibedakan menjadi dua. Bagi Pemegang Saham Pengendali (PSP) BI berdasarkan integritas dan kelayakan keuangan untuk Pemegang Saham Pengendali (PSP). Sementara untuk anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing, dan Pejabat Eksekutif tolok ukurnya adalah integritas, kompetensi dan reputasi keuangan.

Bagi pihak-pihak yang dinyatakan tidak lulus, ada tiga larangan yang ditetapkan BI bagi mereka. Pertama, dilarang menjadi pemegang saham lebih dari 10% dan/atau PSP (pemegang saham pengendali) pada seluruh Bank Syariah.

Kedua, dilarang menjadi pemegang saham pada Bank Umum Konvensional atau Bank Perkreditan Rakyat. Ketiga, dilarang menjadi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Direktur UUS, Pejabat Eksekutif, atau pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing pada industri perbankan dalam jangka waktu tertentu.

Larangan tersebut bisa berlaku selama tiga, lima, sampai 20 tahun tergantung hasil uji kemampuan dan kepatutan yang diterapkan BI.

Selain soal pengetatan, aturan yang ditandatangani Gubernur BI Darmin Nasution pada 18 Juni 2012 ini juga menyederhanakan mekanisme penilaian bagi calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi. Mekanisme semula yang sebanyak delapan tahap dipangkas menjadi empat tahap, yaitu:
a. Klarifikasi temuan & bukti kepada Pihak yang Dinilai.
b. Penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan.
c. Tanggapan dari Pihak Yang Dinilai atas hasil penilaian sementara.
d. Penetapan & pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan

"Peraturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap industri perbankan,” terang Darmin.
BI perlu memastikan, pengelolaan bank syariah dilakukan oleh pihak yang mampu dan patut sehingga pengelolaan bank syariah dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik.

Source:  http://keuangan.kontan.co.id/news/bi-perketat-sanksi-fit-proper-test-bank-syariah/2012/06/27 - June 27, 2012 - google translate

No comments:

Post a Comment