Application of agent licenses to ensure understanding of sharia asuransu. Both''about a product, contract, and others, "he told Reuters when met some time ago.
AASI also holding a number of other associations to work together. One of the Life Insurance Association of Indonesia (AAJI) through a memorandum of understanding.
Unfortunately, AASI not know exactly how many agents who market Islamic products. The number of Takaful is still shaped the business unit to be the cause.
This makes the data agent to market Islamic products are mixed with conventional insurance. He asserted that the separation must be done so that the AASI databas know how many agents need to be certified.
However, he explained, eventually licensing the agents, not only covering the Takaful but also conventional. The reason for the conventional understanding of the license took this will be the basis.
The new licenses will be given sharia as an option, if the agent wants to get to market this product. ''It's gradual,''he said.
Mulai 2012, Agen Syariah Wajib Berlisensi
Rabu, 27 Juli 2011 11:28 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia memastikan di awal 2012 nanti, semua agen syariah wajib memiliki lisensi. Menurut Ketua AASI, Shaifie Zein, untuk meningkatkan kualitas agen asuransi syariah Tanah Air, lisensi agen merupakan suatu keperluan.
Penerapan lisensi untuk memastikan pemahaman agen tentang asuransu syariah. ''Baik tentang produk, akad, dan lainnya," katanya pada Republika saat ditemui beberapa waktu lalu.
AASI pun menggandeng sejumlah asosiasi lain untuk bekerja sama. Salah satunya dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melalui nota kesepahaman.
Sayangnya, AASI belum tahu pasti berapa jumlah agen yang memasarkan produk syariah. Banyaknya asuransi syariah yang masih berbentuk unit usaha menjadi penyebab.
Ini membuat data agen yang memasarkan produk syariah masih bercampur dengan asuransi konvensional. Ia menegaskan pemisahan databas harus dilakukan sehingga AASI mengetahui berapa jumlah agen yang perlu disertifikasi.
Meski demikian, dijelaskannya, nantinya pemberian lisensi pada agen, tak hanya mencakup asuransi syariah tapi juga konvensional. Pasalnya untuk menggambil lisensi pemahaman tentang konvensional akan menjadi dasar.
Lisensi syariah baru akan diberikan sebagai pilihan, jika si agen ingin terjun memasarkan produk ini. ''Ini bertahap,'' katanya.
Penerapan lisensi untuk memastikan pemahaman agen tentang asuransu syariah. ''Baik tentang produk, akad, dan lainnya," katanya pada Republika saat ditemui beberapa waktu lalu.
AASI pun menggandeng sejumlah asosiasi lain untuk bekerja sama. Salah satunya dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melalui nota kesepahaman.
Sayangnya, AASI belum tahu pasti berapa jumlah agen yang memasarkan produk syariah. Banyaknya asuransi syariah yang masih berbentuk unit usaha menjadi penyebab.
Ini membuat data agen yang memasarkan produk syariah masih bercampur dengan asuransi konvensional. Ia menegaskan pemisahan databas harus dilakukan sehingga AASI mengetahui berapa jumlah agen yang perlu disertifikasi.
Meski demikian, dijelaskannya, nantinya pemberian lisensi pada agen, tak hanya mencakup asuransi syariah tapi juga konvensional. Pasalnya untuk menggambil lisensi pemahaman tentang konvensional akan menjadi dasar.
Lisensi syariah baru akan diberikan sebagai pilihan, jika si agen ingin terjun memasarkan produk ini. ''Ini bertahap,'' katanya.
No comments:
Post a Comment