If the corrupt practices that continue it will result in damage to the nation, especially the economic gaps in society, namely the gap between rich and poor. To overcome this, the Centre for Islamic Economics Communication (PKES) urge all elements of the nation to abandon the practice of corruption as part of the cultural community in public transparency. We know that Islamic Economics is the economic system of the anti maysir, anti gharar, anti-injustice, anti risywah, as well as anti excesses and greed, which became the root of corruption.
"Maysir an economic transaction that contains elements of speculation (gambling), gharar an act of fraud or manipulation, usury is the taking of interest on the financial system, while an action risywah bribery," he explained.
Release statement, Chairman PKES Subarjo Joyosumarto, in his statement in Jakarta, is associated with event organizing an interactive dialogue with the theme of Islamic Economics and Combating Corruption to be held today, Thursday, August 18, 2011 in Bank Indonesia.
"Reality is what must be answered promptly and carried out the concrete steps, let alone systemic structural problems are rooted in such a way," he said.
One part in the enforcement of anti-corruption movement, Subarjo explain, how the practice of Islamic banking could be run optimally in this country through the introduction of sharia economic system. The reason, in the Islamic economic system there are some fundamental things, which upholds the values of the benefit. (Agus Y)
PKES Selenggarakan Dialog Ekonomi Syariah dan Anti Korupsi
Jakarta, (18/8). Praktik korupsi telah menjadi permasalahan di berbagai bangsa dunia, terutama di Indonesia praktik korupsi seolah sudah menjadi “budaya”. Sehingga sangat mudah untuk melihat dan menemuinya baik di kantor-kantor maupun di masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap tindakan korupsi sebagai hal wajar, dan ini terjadi karena sudah menjadi perilaku umum di masyarakat.
Apabila praktek korupsi itu terus dilanjutkan maka akan mengakibatkan terjadinya kerusakan bangsa, terutama kesenjangan ekonomi di masyarakat, yakni kesenjangan antara kaya dan miskin. Untuk mengatasinya, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk menanggalkan praktek korupsi sebagai bagian dari budaya masyarakat dalam transparansi publik. Kita tahu bahwa Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang anti maysir, anti gharar, anti kezaliman, anti risywah, dan juga anti hal yang berlebihan dan keserakahan, yang menjadi akar dari adanya korupsi.
“Maysir merupakan transaksi ekonomi yang mengandung unsur spekulasi (perjudian), gharar merupakan tindakan penipuan atau manipulasi, riba adalah mengambil bunga pada sistem keuangan, sedangkan risywah merupakan aksi suap menyuap,” paparnya.
Demikian pernyataan release, Ketua Umum PKES Subarjo Joyosumarto, dalam keterangannya di Jakarta, terkait dengan acara penyelenggaraan dialog interaktif dengan tema Ekonomi Syariah dan Pemberantasan Korupsi yang akan diselenggarakan pada hari ini, Kamis, tanggal 18 Agustus 2011 di Bank Indonesia.
“Realitas inilah yang harus dijawab segera dan dilakukan langkah-langkah yang konkrit, apalagi persoalan sistemik struktural yang telah mengakar sedemikian rupa,” tuturnya.
Salah satu bagian dalam penegakkan gerakan anti korupsi tersebut, Subarjo menjelaskan, bagaimana praktek ekonomi syariah bisa dijalankan secara optimal di negeri ini melalui pengenalan sistem ekonomi syariah. Alasannya, dalam sistem ekonomi syariah ada beberapa hal yang mendasar, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemaslahatan. (Agus Y)
Apabila praktek korupsi itu terus dilanjutkan maka akan mengakibatkan terjadinya kerusakan bangsa, terutama kesenjangan ekonomi di masyarakat, yakni kesenjangan antara kaya dan miskin. Untuk mengatasinya, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk menanggalkan praktek korupsi sebagai bagian dari budaya masyarakat dalam transparansi publik. Kita tahu bahwa Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang anti maysir, anti gharar, anti kezaliman, anti risywah, dan juga anti hal yang berlebihan dan keserakahan, yang menjadi akar dari adanya korupsi.
“Maysir merupakan transaksi ekonomi yang mengandung unsur spekulasi (perjudian), gharar merupakan tindakan penipuan atau manipulasi, riba adalah mengambil bunga pada sistem keuangan, sedangkan risywah merupakan aksi suap menyuap,” paparnya.
Demikian pernyataan release, Ketua Umum PKES Subarjo Joyosumarto, dalam keterangannya di Jakarta, terkait dengan acara penyelenggaraan dialog interaktif dengan tema Ekonomi Syariah dan Pemberantasan Korupsi yang akan diselenggarakan pada hari ini, Kamis, tanggal 18 Agustus 2011 di Bank Indonesia.
“Realitas inilah yang harus dijawab segera dan dilakukan langkah-langkah yang konkrit, apalagi persoalan sistemik struktural yang telah mengakar sedemikian rupa,” tuturnya.
Salah satu bagian dalam penegakkan gerakan anti korupsi tersebut, Subarjo menjelaskan, bagaimana praktek ekonomi syariah bisa dijalankan secara optimal di negeri ini melalui pengenalan sistem ekonomi syariah. Alasannya, dalam sistem ekonomi syariah ada beberapa hal yang mendasar, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemaslahatan. (Agus Y)
No comments:
Post a Comment