In the notification letter, mentioned the future financing of gold in great value could use a contract murabaha (sale) and not only through a rahn (mortgage). (source)
While Head of Sharia (UUS) Danamon Syariah, D. Prayudha Moelyo argues, told reporters in Jakarta, said the Bank could have tightened the rules in more detail. The Prayudha advice regarding a few things.
Among these are the first, restrictions on financing portfolio of gold. Second, the maximum duration of pawnshop tenor of one year. Third, minimize the ratio of loan to value (LTV) or the ratio of debt to the value of goods, of which currently on the market by 80% -90% to 60% -70%. Fourth, run of the contract in accordance with the provisions of the lien in accordance with the principle of gold let alone speculation rather than investment.
"The rules should be more detailed because it is a growing phenomenon in Islamic banks is not a pawn gold, but gold procurement that are speculation. If his intention was an investment, it is no longer in line with the principles of Islamic mortgage, "explained Prayudha. (Agus)
BI Perketat Bisnis Gadai Emas, Kenapa?
Jakarta, (9/9). Bank-bank syariah yang memiliki produk gadai emas
akan merasa was-was terkait kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam
memperingatkan bank syariah terkait risiko bisnis gadai emas. Dalam
memperingatkan tersebut, sebelumnya Bank Indonesia (BI) telah
melakukan pemberitahuan secara tertulis.
Dalam surat pemberitahuan, disebutkan ke depan pembiayaan emas dalam nilai besar bisa menggunakan akad murabahah (jual-beli) dan tidak hanya melalui rahn (gadai).
Sementara Kepala Unit Usaha Syariah (UUS) Danamon Syariah, D. Prayudha Moelyo berpendapat, pada wartawan di Jakarta, mengatakan, BI sebetulnya bisa memperketat aturan secara lebih rinci. Adapun saran Prayudha menyangkut beberapa hal.
Di antaranya adalah pertama, pembatasan portfolio pembiayaan emas. Kedua, lamanya tenor gadai yaitu maksimal satu tahun. Ketiga, memperkecil rasio loan to value (LTV) atau rasio utang terhadap nilai barang, dari yang saat ini di pasar sebesar 80%-90% menjadi 60%-70%. Keempat, penjalanan akad sesuai dengan ketentuan yaitu sesuai dengan prinsip gadai bukan investasi emas apalagi spekulasi.
“Aturan harus lebih rinci karena fenomena yang berkembang di bank syariah bukanlah gadai emas, melainkan pengadaan emas yang sifatnya spekulasi. Jika niatnya sudah investasi, hal itu tidak sesuai lagi dengan prinsip gadai syariah,” terang Prayudha. (Agus)
No comments:
Post a Comment