Eddy Setiadi, Director of Islamic Banking Bank Indonesia (BI), said the central bank still monitor the performance of housing finance in the industry before issuing a rule a minimum down payment of 30%, as had been first introduced in the conventional.
"When viewed in the portion of Islamic bank financing is still relatively simple for the home. Value over the financing of small pieces. So we will not set the FTV [financing to value] that way, "he said today Friday, May 4, 2012. (source)
The central bank, he added, would oversee the financing for home ownership (PPR) in the Islamic industry is shifting to an investment that can lead to speculative bubbles (bubble) in the property sector.
"We will also see the contribution of growth in what direction. Is concentrated in urban areas or places that have been saturated. In addition, the ratio of financing problems [non-performing financing] we will also see, "he explained.
Currently, more Edy, PPR portfolio has its share of about 10% of total loans disbursed by the Islamic industry. The total financing portfolio at the end of March 2012 valued at Rp126 trillion.
As reported previously, the central bank has issued a policy of at least 30% down payment for mortgages (mortgage) with a minimum of 70m2 area, especially for conventional banking. For Islamic banks still apply the old regulations, the minimum down payment of 20%.
Relaxation of the policy for the Islamic industry, considered a number of bankers is a potential to develop a portfolio of PPR, when the conventional mortgage is predicted to be inhibited.
Aviantono Hadhianto, Sharia Leaders of East Java Development Bank (Bank of East Java), said the momentum is good enough to introduce sharia PPR has a distinct advantage to the conventional.
"In a way the customer can get a low down payment, that is up to 10%. In addition they can also get financing with a fixed margin to the end of the financing, "he said.
However, he noted, without any creativity pernjualan of Islamic banking is the acceleration of such financing opportunities will be in vain. "This should be coupled way to sell products and promote it," he said.
He's targeting the Java portfolio of Islamic Bank PPR will increase two-fold in the middle of this year compared with this time around Rp30 billion.
"We recently had a meeting with 12 housing developers in the area of Surabaya, Malang and Sidoarjo, and they agreed to use Islamic bank financing because the down payment can be cheaper."
It is also said by the Head of Sharia Tbk PT Bank Permata Ahmad K. Permana. "Does the policy FTV for Islamic banks will be out six months or a year, remains the potential for Islamic banking to increase funding," he said.
He explained Jewels ready to accommodate the application of Sharia mortgages with a down payment below 30%, which can no longer be processed by conventional Permata Bank.
According to him, the transition from conventional to Islamic mortgages to one edge of the bank's business model that has UUS. "If the bank does not have the UUS, surely they can not easily divert incoming loan application."
Sharia gem currently has the focus of the housing finance business with the same parent, ie, middle-class housing financing upwards. A total of 30% -40% in Bank-financed mortgage conventional Jewels has an advance rate below 30%.
End of the quarter I/2012. The number of PPR Gems portfolio reached Rp960 billion and sharia has its share of about 25% of the total loans of nearly Rp 4 trillion. (Parachute)
BI belum perketat aturan uang muka kredit rumah

JAKARTA: Bank Indonesia memastikan belum akan memperketat aturan
minimal uang muka pembiayaan perumahan pada industri perbankan syariah,
karena belum terlihat indikasi investasi bersifat spekulatif.
Edy Setiadi, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI),
mengatakan bank sentral masih memantau perkembangan kinerja pembiayaan
perumahan di industri sebelum mengeluarkan aturan minimal uang muka 30%,
seperti yang telah diberlakukan lebih dulu di konvensional.
“Kalau dilihat dalam porsi pembiayaan bank syariah masih relatif untuk
rumah sederhana. Nilai pembiayaan lebih yang kecil—kecil. Jadi kami
belum akan mengatur FTV [financing to value] ke arah sana,” ujarnya hari ini Jumat 4 Mei 2012.
Bank sentral, lanjutnya, akan mengawasi agar pembiayaan pemilikan rumah
(PPR) di industri syariah tidak bergeser untuk investasi spekulatif
yang dapat memicu gelembung (bubble) pada sektor properti.
“Kami juga akan melihat kontribusi pertumbuhannya ke arah mana. Apakah
terpusat di perkotaan atau tempat yang sudah jenuh. Selain itu, rasio
pembiayaan permasalahan [non performing financing] juga akan kami
lihat,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Edy, portofolio PPR memiliki porsi sekitar 10% dari
total pinjaman yang disalurkan oleh industri syariah. Adapun total
portofolio pembiayaan pada akhir Maret 2012 senilai Rp126 triliun.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, BI telah mengeluarkan kebijakan
minimal uang muka 30% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dengan luas
minimal 70m2, khusus bagi perbankan konvensional. Bagi bank syariah
masih berlaku ketentuan yang lama, yakni uang muka minimal 20%.
Kebijakan relaksasi bagi industri syariah tersebut, dinilai sejumlah
bankir merupakan potensi untuk mengembangkan portofolio PPR, di kala KPR
konvensional diprediksi akan terhambat.
Aviantono Hadhianto, Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), mengatakan momentum ini cukup bagus
untuk memperkenalkan PPR syariah yang memiliki keunggulan yang berbeda
dengan konvensional.
“Di satu sisi nasabah bisa mendapatkan uang muka yang rendah, yakni
hingga 10%. Selain itu mereka juga bisa mendapatkan pembiayaan dengan
margin yang tetap sampai akhir pembiayaan,” ujarnya.
Namun dia memberikan catatan, tanpa ada kreatifitas pernjualan dari
perbankan syariah maka peluang akselerasi pembiayaan tersebut akan
sia-sia. “Ini harus dibarengi cara menjual produk dan mempromosikannya,”
ujarnya.
Dia menargetkan portofolio PPR Bank Jatim Syariah akan meningkat dua
kali lipat pada pertengahan tahun ini dibandingkan dengan saat ini
sekitar Rp30 miliar.
“Kami baru saja melakukan pertemuan dengan 12 developer perumahan di
wilayah Surabaya, Malang dan Sidoarjo dan mereka sepakat untuk
menggunakan pembiayaan bank syariah karena uang muka bisa lebih murah.”
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Unit Usaha Syariah PT Bank
Permata Tbk Achmad K. Permana. “Apakah kebijakan FTV bagi bank syariah
akan keluar 6 bulan lagi atau setahun lagi, tetap merupakan potensi bagi
perbankan syariah untuk memperbesar pembiayaan,” ujarnya.
Dia menjelaskan Permata Syariah siap menampung permohonan KPR dengan
uang muka di bawah 30%, yang sudah tidak bisa diproses lagi oleh Bank
Permata konvensional.
Menurut dia, peralihan dari KPR ke konvensional ke syariah merupakan
salah satu keunggulan model bisnis dari bank yang memiliki UUS. “Kalau
bank itu tidak punya UUS, tentu mereka tidak bisa dengan mudah
mengalihkan permohonan KPR yang masuk.”
Permata Syariah saat ini memiliki fokus bisnis pembiayaan perumahan
yang sama dengan induk, yakni membiayai perumahan kelas menengah ke
atas. Sebanyak 30%-40% KPR yang dibiayai di Bank Permata konvensional
memiliki tingkat uang muka di bawah 30%.
Akhir triwulan I/2012. Jumlah portofolio PPR Permata Syariah mencapai
Rp960 miliar dan memiliki porsi sekitar 25% dari keseluruhan pinjaman
yang hampir mencapai Rp4 triliun. (sut)
Source: http://www.bisnis.com/articles/bank-syariah-bi-belum-perketat-aturan-uang-muka-kredit-rumah - May 4, 2012 - google translate
No comments:
Post a Comment