Although so far its provisions are different from the conventional, he said it would harmonize with the existing provisions in the conventional. "There used to be eight stages, now four," he said. (source)
For existing bankers, the central bank will also conduct the fit and proper test only once. Formerly, this was done two to three times. It is going to make the process of graduating at least bankers to lead the Islamic bank takes place very quickly.
For banks that entered period of intensive supervision, the BI also began to limit the period of supervision up to one year. Mulya said the intensive supervision during this period can be extended and prolonged.
Special surveillance also only be valid six months. "So, for banks that get in here, get ready not only to continue his business anymore," he said.
Rules of the fit and proper test for Islamic banks (BUS) and sharia business unit (UUS) stipulated in Bank Indonesia Regulation (PBI) 11/31/PBI/2009 number. For conventional. This rule set in PBI 12/23/PBI/2010 number which is a revision of the PBI 5/25/PBI/2003 numbers.
BI Bakal Revisi Uji Kepatuhan dan Kepatutan Bank Syariah
Jumat, 16 September 2011 09:32 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Bank Indonesia (BI)
akan segera merevisi aturan uji kemampuan dan kepatutan bank syariah.
Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Siregar, mengaku bank
sentral bakal menyederhanakan tahap fit and proper test bagi bankir syariah.
Meski selama ini ketentuannya sudah berbeda dengan konvensional, ia menuturkan pihaknya bakal melakukan harmonisasi dengan ketentuan yang ada di konvensional. “Dulu ada delapan tahap, sekarang empat,” katanya.
Untuk bankir eksisting, BI juga akan melakukan fit and proper test hanya sekali saja. Dulunya, hal ini dilakukan dua hingga sampai tiga kali. Hal tersebut bakal membuat proses lulus tidaknya bankir untuk memimpin bank syariah berlangsung amat cepat.
Bagi bank yang masuk masa pengawasan intensif, BI juga mulai akan membatasi masa pengawasan hingga satu tahun. Mulya berujar masa pengawasan intensif selama ini bisa diperpanjang dan berlangsung lama.
Pengawasan khusus juga hanya akan berlaku enam bulan. “Jadi, bagi bank yang masuk ke sini, bersiap-siap saja untuk tidak meneruskan lagi usahanya,” katanya.
Aturan fit and proper test untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/31/PBI/2009. Untuk konvensional. Aturan ini diatur dalam PBI nomor 12/23/PBI/2010 yang merupakan revisi dari PBI nomor 5/25/PBI/2003.
Meski selama ini ketentuannya sudah berbeda dengan konvensional, ia menuturkan pihaknya bakal melakukan harmonisasi dengan ketentuan yang ada di konvensional. “Dulu ada delapan tahap, sekarang empat,” katanya.
Untuk bankir eksisting, BI juga akan melakukan fit and proper test hanya sekali saja. Dulunya, hal ini dilakukan dua hingga sampai tiga kali. Hal tersebut bakal membuat proses lulus tidaknya bankir untuk memimpin bank syariah berlangsung amat cepat.
Bagi bank yang masuk masa pengawasan intensif, BI juga mulai akan membatasi masa pengawasan hingga satu tahun. Mulya berujar masa pengawasan intensif selama ini bisa diperpanjang dan berlangsung lama.
Pengawasan khusus juga hanya akan berlaku enam bulan. “Jadi, bagi bank yang masuk ke sini, bersiap-siap saja untuk tidak meneruskan lagi usahanya,” katanya.
Aturan fit and proper test untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/31/PBI/2009. Untuk konvensional. Aturan ini diatur dalam PBI nomor 12/23/PBI/2010 yang merupakan revisi dari PBI nomor 5/25/PBI/2003.
No comments:
Post a Comment