pkesinteraktif.com - By Abdullah Ubaid
Mahsiswa Islamic Economics Graduate Program of UIN Jakarta.
Not just as a place of prostration, as meaning harfiyahnya, mosques in Indonesia is the center of socio-religious activities. In fact, Prophet Muhammad, 14 centuries ago, made the mosque as a center of government, military bases, educational centers, and also the living prisoners of war. Thus revealed Ismail Raji al-Faruqi, Palestinian origin Islamic cultural experts. Therefore, the main anchor tub mosque Muslims. If the anchor was tampered with, the people were acting. This phenomenon is the recent public attention, the controversy about the eviction of the house of Worship. (source)
Mahsiswa Islamic Economics Graduate Program of UIN Jakarta.
Not just as a place of prostration, as meaning harfiyahnya, mosques in Indonesia is the center of socio-religious activities. In fact, Prophet Muhammad, 14 centuries ago, made the mosque as a center of government, military bases, educational centers, and also the living prisoners of war. Thus revealed Ismail Raji al-Faruqi, Palestinian origin Islamic cultural experts. Therefore, the main anchor tub mosque Muslims. If the anchor was tampered with, the people were acting. This phenomenon is the recent public attention, the controversy about the eviction of the house of Worship. (source)
Later, these cases occur in Medan, West Sumatra. There are at least two mosques torn down almost simultaneously last April: Raudhatul Mosque Islam in the West Medan Medan and Masjid Al-Ikhlas in East Street Medan, North Sumatra. Pros cons were echoed. Fortunately, not to lead to anarchy. Demolition of houses of worship events in Indonesia, it seems to me, mostly characterized by two motives.
First, the allegations of the spread of a cult, as it happened to belong to Ahmadiyya mosques. Secondly, there is reason for land use, as experienced Raudhatul mosque Islam and al-Ikhlas in Medan. Both of these motives, however, should not be done arbitrarily, but there are legal procedures that have been established and must be obeyed. Upon any pretext, the violence clearly can not be justified, both in terms of religion or country.
Understanding the Motives of Action
Problem the first motive, if there is a certain group of suspected guilty of desecrating religion, one example, please be submitted to the court. Once proven guilty, the perpetrators must be dealt with in accordance with applicable law. So no need to carry out vigilante "punish" (destroy and tear down) a place of worship. Had repent, they together with the local community can recover the place of worship.
In a letter an-Nahl verse 30 and 125 God teaches mankind not to do munkar (al-evil) and hostility (al-baghyu), but it invites people to the right path in a polite and full of wisdom. He also confirmed in the history of imam al-Bayhaqi, "He who ordered something ma'ruf (goodness), then let his orders in a way that doing good (good) anyway."
The second motive, chaotic due to land use. The thing to note is the status of the soil. The mosque was built on land owned or wakaf land? It should be clarified first. If the mosque is built on land owned, full authority in the hands of the owner. By law, the mosque is what to do with it is up to the owner, had nothing to do with the pilgrims. This provision refers to Article 20, Law No. 5 of 1960 on Basic Agrarian Law. Means, the pilgrims did not have a voice in the management of the mosque on private land.
That way, it could happen, for example, the mosque was sold by the owner to another party, and used for business purposes that do not bind. Or, it could also land certificates as collateral debt mosque by the owner. When there are problems, the mosque can be confiscated. This has been a dilemma, "Cook the mosque as a place of worship really seized, sold."
Should Waqf mosque
Therefore, should the government make rules establishing additional requirements particulars mosque, which must be built on land endowments (Syairozy, al-Muhadzdzab). This is to avoid building places of worship that has long been utilized by the community, then changed his heir-induced functions are ahistorical. Why should waqf? Clearly, it is eternal waqf land: can not be used as collateral, confiscated, assigned, sold, inherited, or exchanged.
What about the case Raudhatul Islamic mosque in Medan, is not standing on waqf land, why can be exchanged? True asset endowments can not be exchanged, except in the "forced" or dharurat (Nawawi, al-Mughni Muhtaj). The reason this had to be explained in later Law. 41/2004 and PP. No.42/2006 into four main points. First, if the land is used for public purposes in accordance with the General Spatial Plan (RUTR) under the provisions of legislation and does not conflict with Islamic principles. Second, the waqf land can no longer be used in accordance with the pledge of waqf.
Third, the exchange made for religious purposes directly and urgently. Fourth, from the soil exchanger. The value and benefits of the land exchange at least equal to the original waqf land. Value of the land exchange is measured based on the estimated Tax Object Sale Value (NJOP). In addition, the land exchange must be in areas of strategic and easy to develop.
To maintain prudence, according to Law no. 41/2004, waqf land exchange permits issued by the Minister of Religious Affairs under the approval and recommendation of the Agency Endowments Indonesia (BWI). Before giving recommendations to BWI will conduct site surveys and get feedback from the assessment team whose members consist of representatives from: local government district / city, district land office / town, the Indonesian Ulema Council (MUI) district / city, district office of the Department of Religion / city , and Nazhir waqf land in question. (Article 49, paragraph 3, PP. 42/2006)
Mismanagement Status Mosque
So, you can imagine, how carefully over the functions of the mosque waqf, which is very different from that of the mosque on private lands that can easily change the function. Then, how do we address the case of Islam mosque Raudhatul? Status of waqf land had been clear, because of the Deed of Pledge and Certificate Endowments Endowments. Therefore, any transfer of functions depending on the decision of the Minister of Religious Affairs, to give permission or not. Menag states clearly have given permission. So also with the BWI, also has a recommendation.
For the mosque of al-Ikhlas, until now there are two versions of caption. The first version says that the mosque belonged to Detachment Regional Military Relations (Denhubdam), with proof of land titles. Another version says it is waqf land with evidence of testimony of several witnesses. By law, the mosque's Denhubdam. Not because there was no mosque waqf deed or certificate of pledge waqf endowments.
But, do not rule out the possibility that the waqf mosque based on testimony of several witnesses. It's just that its weakness lies in the possibility of waqf Ikar only made orally, not listed in the official makers pledge Waqf deed, in this case is the Head Office of Religious Affairs. Thus, although religion was waqf, but not legally recognized.
This incident became a lesson all of us, our place of worship mosques should stand on waqf land, so there are no problems later on. If it was still a property now, yes the owner should make a pledge waqf at KUA nearest and replacing certificates of land ownership into waqf certificate. That way, the "house of God" will be protected from the hands of irresponsible.
Sources: National Endowments Indonesia (bwi.or.id)
Memagari “Rumah Allah” dengan Wakaf
Oleh Abdullah Ubaid
Mahsiswa Program Ekonomi Islam Pasca Sarjana UIN Jakarta.
Tak sekadar sebagai tempat sujud, sebagaimana makna harfiyahnya, masjid di Indonesia merupakan pusat kegiatan sosial-keagamaan. Bahkan, Rasulullah Muhammad, 14 abad silam, menjadikan masjid sebagai pusat pemerintahan, markas militer, sentra pendidikan, dan juga ruang tawanan perang. Demikian diungkap Ismail Raji Al-Faruqi, pakar kebudayaan Islam asal Palestina. Karena itulah, masjid bak jangkar utama umat Islam. Jika jangkar itu diotak-atik, umat pun bertindak. Fenomena inilah yang belakangan menyita perhatian publik, soal kontroversi penggusuran rumah Ibadah.
Belakangan, kasus semacam ini terjadi di Medan, Sumatera Barat. Setidaknya ada dua masjid yang dirobohkan hampir berbarengan April lalu: Mesjid Raudhatul Islam di Medan Barat Kota Medan dan Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor Medan, Sumatra Utara. Pro kontra pun menggema. Untung saja, tak sampai menjurus pada tindakan anarkis. Peristiwa perobohan rumah ibadah di Indonesia, hemat saya, kebanyakan ditengarai oleh dua motif.
Pertama, dugaan adanya penyebaran aliran sesat, sebagaimana menimpa masjid-masjid milik Ahmadiah. Kedua, adanya alasan alih fungsi lahan, seperti yang dialami masjid Raudhatul Islam dan al-Ikhlas di Medan. Kedua motif tersebut, bagaimanapun tidak boleh dilakukan dengan semena-mena, tapi ada prosedur hukum yang telah ditetapkan dan harus dipatuhi. Atas dalih apapun, aksi kekerasan jelas tak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama ataupun negara.
Memahami Motif Aksi
Soal motif pertama, kalau memang ada kelompok tertentu yang dicurigai bersalah karena menodai agama, satu misal, silahkan diajukan ke meja hijau. Begitu telah terbukti bersalah, pelakunya harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi tidak perlu main hakim sendiri dengan “menghukum” (merusak dan merobohkan) tempat ibadahnya. Seandainya bertaubat, mereka bersama-sama dengan masyarakat setempat dapat memanfaatkan kembali tempat ibadah tersebut.
Dalam surat an-Nahl ayat 30 dan 125 Allah mengajarkan kepada umat manusia agar tidak berbuat kemungkaran (al-munkar) dan permusuhan (al-baghyu), tapi mengajak manusia ke jalan yang benar dengan cara yang santun dan penuh hikmah. Rasulullah juga menegaskan dalam riwayat imam al-Baihaqi, “Barang siapa yang memerintahkan sesuatu yang ma’ruf (kebaikan), maka hendaklah perintahnya dengan cara yang ma’ruf (baik) pula.”
Motif kedua, kisruh akibat alih fungsi lahan. Hal yang harus diperhatikan adalah status tanah. Masjid itu dibangun di atas tanah milik atau tanah wakaf? Ini harus dijernihkan terlebih dahulu. Jika masjid di bangun di atas tanah milik, wewenang penuh berada di tangan pemilik. Secara hukum, masjid tersebut mau diapakan ya terserah si pemilik, tidak ada sangkut pautnya dengan jamaah. Ketentuan ini mengacu pada pasal 20, UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Berarti, jamaah tidak punya suara dalam pengelolaan masjid di atas tanah milik pribadi.
Dengan begitu, bisa saja terjadi, misalnya masjid tersebut dijual oleh pemilik ke pihak lain, lalu dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis yang tidak mengikat. Atau, bisa juga sertifikat tanah masjid tersebut dijadikan jaminan utang oleh pemilik. Bila ada masalah, masjid tersebut dapat disita. Inilah yang menjadi dilema, “Masak masjid sebagai tempat ibadah kok disita, dijual.”
Masjid Sebaiknya Wakaf
Karena itu, sebaiknya pemerintah membuat aturan tambahan ihwal syarat pendirian masjid, yaitu harus dibangun di atas tanah wakaf (Syairozy, al-Muhadzdzab). Ini untuk menghindari adanya bangunan tempat ibadah yang sudah lama dimanfaatkan oleh masyarakat, lalu berubah fungsi akibat ulah ahli waris yang ahistoris. Mengapa harus wakaf? Jelas, tanah wakaf itu bersifat abadi: tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, atau ditukar.
Bagaimana dengan kasus masjid Raudhatul Islam di Medan, bukankah berdiri di atas lahan wakaf, mengapa dapat ditukar? Aset wakaf sejatinya tidak dapat ditukar, kecuali jika dalam kondisi “terpaksa” atau dharurat (Nawawi, Mughni al-Muhtaj). Alasan terpaksa ini kemudian dijelaskan dalam UU No. 41/2004 dan PP. No.42/2006 menjadi empat poin utama. Pertama, jika tanah tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kedua, tanah wakaf sudah tidak dapat lagi dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf.
Ketiga, pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Keempat, dari sisi tanah penukar. Nilai dan manfaat tanah penukar sekurang-kurangnya sama dengan tanah wakaf semula. Nilai tanah penukar ini diukur berdasarkan taksiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, tanah penukar harus berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan.
Untuk menjaga kehati-hatian, berdasarkan UU No. 41/2004, izin penukaran tanah wakaf dikeluarkan oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan dan rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sebelum memberikan rekomendasi, BWI akan melakukan survei ke lokasi dan mendapat masukan dari tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur: pemerintah daerah kabupaten/kota, kantor pertanahan kabupaten/kota, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota, kantor Departemen Agama kabupaten/kota, dan Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan. (Pasal 49 ayat 3, PP. 42/2006)
Urus Status Masjid
Jadi, bisa dibayangkan, betapa hati-hatinya alih fungsi masjid wakaf, yang sangat berbeda sekali dengan masjid di atas lahan milik pribadi yang dengan mudah berubah fungsi. Lalu, bagaimana kita menyikapi kasus masjid Raudhatul Islam? Status tanahnya sudah jelas wakaf, karena adanya Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf. Karena itu, alih fungsinya pun tergantung keputusan Menteri Agama, memberikan izin atau tidak. Menag dengan tegas menyatakan telah memberikan izin. Begitu juga dengan BWI, juga telah memberikan rekomendasi.
Untuk masjid al-Ikhlas, hingga kini ada dua versi keterangan. Versi pertama mengatakan bahwa masjid tersebut milik Detasemen Hubungan Kodam (Denhubdam), dengan bukti sertifikat tanah. Versi yang lain mengatakan itu adalah tanah wakaf dengan bukti keterangan beberapa saksi. Secara hukum, masjid tersebut milik Denhubdam. Bukan masjid wakaf karena tidak adanya akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf.
Tapi, tidak menutup kemungkinan itu adalah masjid wakaf berdasarkan keterangan beberapa saksi. Hanya saja kelemahannya terletak pada ikar wakaf yang kemungkinan hanya dilakukan secara lisan, tidak dicatatkan pada Pejabat Pembuat Akta ikrar Wakaf, dalam hal ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama. Maka, meskipun secara agama itu wakaf, tapi tidak diakui secara hukum.
Kejadian ini menjadi pelajaran kita bersama, masjid tempat kita ibadah sebaiknya berdiri di atas tanah wakaf, agar tidak ada masalah di kemudian hari. Kalau pun sekarang masih berstatus hak milik, ya sebaiknya pemilik melakukan ikrar wakaf di KUA terdekat dan mengganti sertifikat tanah dari hak milik menjadi sertifikat wakaf. Dengan begitu, ”rumah Allah” akan terlindungi dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Tak sekadar sebagai tempat sujud, sebagaimana makna harfiyahnya, masjid di Indonesia merupakan pusat kegiatan sosial-keagamaan. Bahkan, Rasulullah Muhammad, 14 abad silam, menjadikan masjid sebagai pusat pemerintahan, markas militer, sentra pendidikan, dan juga ruang tawanan perang. Demikian diungkap Ismail Raji Al-Faruqi, pakar kebudayaan Islam asal Palestina. Karena itulah, masjid bak jangkar utama umat Islam. Jika jangkar itu diotak-atik, umat pun bertindak. Fenomena inilah yang belakangan menyita perhatian publik, soal kontroversi penggusuran rumah Ibadah.
Belakangan, kasus semacam ini terjadi di Medan, Sumatera Barat. Setidaknya ada dua masjid yang dirobohkan hampir berbarengan April lalu: Mesjid Raudhatul Islam di Medan Barat Kota Medan dan Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor Medan, Sumatra Utara. Pro kontra pun menggema. Untung saja, tak sampai menjurus pada tindakan anarkis. Peristiwa perobohan rumah ibadah di Indonesia, hemat saya, kebanyakan ditengarai oleh dua motif.
Pertama, dugaan adanya penyebaran aliran sesat, sebagaimana menimpa masjid-masjid milik Ahmadiah. Kedua, adanya alasan alih fungsi lahan, seperti yang dialami masjid Raudhatul Islam dan al-Ikhlas di Medan. Kedua motif tersebut, bagaimanapun tidak boleh dilakukan dengan semena-mena, tapi ada prosedur hukum yang telah ditetapkan dan harus dipatuhi. Atas dalih apapun, aksi kekerasan jelas tak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama ataupun negara.
Memahami Motif Aksi
Soal motif pertama, kalau memang ada kelompok tertentu yang dicurigai bersalah karena menodai agama, satu misal, silahkan diajukan ke meja hijau. Begitu telah terbukti bersalah, pelakunya harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi tidak perlu main hakim sendiri dengan “menghukum” (merusak dan merobohkan) tempat ibadahnya. Seandainya bertaubat, mereka bersama-sama dengan masyarakat setempat dapat memanfaatkan kembali tempat ibadah tersebut.
Dalam surat an-Nahl ayat 30 dan 125 Allah mengajarkan kepada umat manusia agar tidak berbuat kemungkaran (al-munkar) dan permusuhan (al-baghyu), tapi mengajak manusia ke jalan yang benar dengan cara yang santun dan penuh hikmah. Rasulullah juga menegaskan dalam riwayat imam al-Baihaqi, “Barang siapa yang memerintahkan sesuatu yang ma’ruf (kebaikan), maka hendaklah perintahnya dengan cara yang ma’ruf (baik) pula.”
Motif kedua, kisruh akibat alih fungsi lahan. Hal yang harus diperhatikan adalah status tanah. Masjid itu dibangun di atas tanah milik atau tanah wakaf? Ini harus dijernihkan terlebih dahulu. Jika masjid di bangun di atas tanah milik, wewenang penuh berada di tangan pemilik. Secara hukum, masjid tersebut mau diapakan ya terserah si pemilik, tidak ada sangkut pautnya dengan jamaah. Ketentuan ini mengacu pada pasal 20, UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Berarti, jamaah tidak punya suara dalam pengelolaan masjid di atas tanah milik pribadi.
Dengan begitu, bisa saja terjadi, misalnya masjid tersebut dijual oleh pemilik ke pihak lain, lalu dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis yang tidak mengikat. Atau, bisa juga sertifikat tanah masjid tersebut dijadikan jaminan utang oleh pemilik. Bila ada masalah, masjid tersebut dapat disita. Inilah yang menjadi dilema, “Masak masjid sebagai tempat ibadah kok disita, dijual.”
Masjid Sebaiknya Wakaf
Karena itu, sebaiknya pemerintah membuat aturan tambahan ihwal syarat pendirian masjid, yaitu harus dibangun di atas tanah wakaf (Syairozy, al-Muhadzdzab). Ini untuk menghindari adanya bangunan tempat ibadah yang sudah lama dimanfaatkan oleh masyarakat, lalu berubah fungsi akibat ulah ahli waris yang ahistoris. Mengapa harus wakaf? Jelas, tanah wakaf itu bersifat abadi: tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, atau ditukar.
Bagaimana dengan kasus masjid Raudhatul Islam di Medan, bukankah berdiri di atas lahan wakaf, mengapa dapat ditukar? Aset wakaf sejatinya tidak dapat ditukar, kecuali jika dalam kondisi “terpaksa” atau dharurat (Nawawi, Mughni al-Muhtaj). Alasan terpaksa ini kemudian dijelaskan dalam UU No. 41/2004 dan PP. No.42/2006 menjadi empat poin utama. Pertama, jika tanah tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kedua, tanah wakaf sudah tidak dapat lagi dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf.
Ketiga, pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Keempat, dari sisi tanah penukar. Nilai dan manfaat tanah penukar sekurang-kurangnya sama dengan tanah wakaf semula. Nilai tanah penukar ini diukur berdasarkan taksiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, tanah penukar harus berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan.
Untuk menjaga kehati-hatian, berdasarkan UU No. 41/2004, izin penukaran tanah wakaf dikeluarkan oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan dan rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sebelum memberikan rekomendasi, BWI akan melakukan survei ke lokasi dan mendapat masukan dari tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur: pemerintah daerah kabupaten/kota, kantor pertanahan kabupaten/kota, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota, kantor Departemen Agama kabupaten/kota, dan Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan. (Pasal 49 ayat 3, PP. 42/2006)
Urus Status Masjid
Jadi, bisa dibayangkan, betapa hati-hatinya alih fungsi masjid wakaf, yang sangat berbeda sekali dengan masjid di atas lahan milik pribadi yang dengan mudah berubah fungsi. Lalu, bagaimana kita menyikapi kasus masjid Raudhatul Islam? Status tanahnya sudah jelas wakaf, karena adanya Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf. Karena itu, alih fungsinya pun tergantung keputusan Menteri Agama, memberikan izin atau tidak. Menag dengan tegas menyatakan telah memberikan izin. Begitu juga dengan BWI, juga telah memberikan rekomendasi.
Untuk masjid al-Ikhlas, hingga kini ada dua versi keterangan. Versi pertama mengatakan bahwa masjid tersebut milik Detasemen Hubungan Kodam (Denhubdam), dengan bukti sertifikat tanah. Versi yang lain mengatakan itu adalah tanah wakaf dengan bukti keterangan beberapa saksi. Secara hukum, masjid tersebut milik Denhubdam. Bukan masjid wakaf karena tidak adanya akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf.
Tapi, tidak menutup kemungkinan itu adalah masjid wakaf berdasarkan keterangan beberapa saksi. Hanya saja kelemahannya terletak pada ikar wakaf yang kemungkinan hanya dilakukan secara lisan, tidak dicatatkan pada Pejabat Pembuat Akta ikrar Wakaf, dalam hal ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama. Maka, meskipun secara agama itu wakaf, tapi tidak diakui secara hukum.
Kejadian ini menjadi pelajaran kita bersama, masjid tempat kita ibadah sebaiknya berdiri di atas tanah wakaf, agar tidak ada masalah di kemudian hari. Kalau pun sekarang masih berstatus hak milik, ya sebaiknya pemilik melakukan ikrar wakaf di KUA terdekat dan mengganti sertifikat tanah dari hak milik menjadi sertifikat wakaf. Dengan begitu, ”rumah Allah” akan terlindungi dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Sumber: Badan Wakaf Indonesia (bwi.or.id)
No comments:
Post a Comment