According to the Director of the Directorate of Bank Indonesia Payment System Ronald Waas stated that he has properly calculated and the brewing of this rule. "With the enactment of this rule, the customer may only have a maximum of four cards with a maximum ceiling of three times the amount of income," he said Tuesday (8 / 11). (source)
He said this is done to protect consumers. It is also applied by considering a number of issues that occurred during the past year, such as crime and abuse that occurred in credit card transactions.
In addition to restrictions on the card, this rule would also limit cash withdrawals per day for customers. For customers, they are only allowed to use this card to withdraw money at atm maximum of Rp 10 million per day. Credit cards also can not be used to make loans without collateral (KTA). The model of this credit must be made in accordance with the rules that already apply.
''In contrast to the previous age limit ie 21 years and over, or married are also applied to the card holders, "he said. Rules are also made pro card billing customers, by requiring publishers to collect with the ethical.
Ups..Kartu Kredit Dibatasi
Selasa, 08 November 2011 17:58 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Nasabah kartu kredit
di tanah tir sepertinya harus bersiap menutup kartu kreditnya. Jika
ternyata tidak memiliki persyaratan yang memadai untuk memiliki kartu
ini. Bank Indonesia (BI) menegaskan setelah diluncurkan Peraturan Bank
Indonesia (PBI) Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) November ini,
mulai 2013 nanti nasabah dengan pendapatan di bawah Rp 10 juta per bulan
hanya boleh memiliki kartu maksimal dari dua penerbit saja.
Menurut Direktur Direktorat Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ronald
Waas pihaknya sudah menghitung dan menggodok dengan benar aturan ini.
“Dengan berlakunya aturan ini, nasabah hanya boleh memiliki maksimal
empat kartu dengan plafon maksimal tiga kali besaran pendapatannya,”
katanya Selasa (8/11).
Ia menuturkan ini dilakukan untuk melindungi konsumen. Ini juga
diterapkan dengan mempertimbangkan sejumlah isu yang terjadi selama
setahun belakangan, seperti kejahatan dan penyalahgunaan yang terjadi
dalam transaksi kartu kredit.
Selain pembatasan kartu, aturan ini juga bakal membatasi tarik tunai
per hari bagi nasabah. Untuk nasabah, mereka hanya diperbolehkan untuk
menggunakan kartu ini untuk mengambil uang di atm maksimal Rp 10 juta
per hari. Kartu kredit juga tak bisa dipakai untuk melakukan kredit
tanpa agunan (KTA). Model kredit ini harus dilakukan sesuai dengan
aturan yang sudah berlaku.
''Berbeda dengan sebelumnya batasan umur yakni 21 tahun ke atas atau
sudah menikah juga diterapkan untuk para pemegang kartu,” ujarnya.
Aturan penagihan kartu juga dibuat pro nasabah, dengan mewajibkan
penerbit menagih dengan beretika.
No comments:
Post a Comment