Sunday, October 23, 2011

INDONESIA - ACCOUNTING - REGULATIONS - SFAS /PSAK109, Accounting for Zakat Standards Answers

pkesinteraktif.com - Jakarta, (19/10)-The passage of Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) 109 be the answer to standardize accounting for zakat and infak sharia.

As is known Islamic accounting standards that have been previously shown to exist for sharia commercial entities but especially for the nonprofit Institute Amil Zakat (LAZ) accounting standards not yet owned. Therefore, the IAS will be very beneficial to the LAZ(source)


According to the auditors of Public Accounting Firm (KAP), Dadang Romansyah of SFAS 109 is not only beneficial for the managers of charity in making accounting reports, but also become the basis for KAP in conducting an audit on the LAZ.

"SFAS 109 is very important to us as a foothold for the audit. However, while there are still some LAZ has not been wearing this SFAS. Next year already wear those," he said on the sidelines of the seminar SFAS Zakat in Jakarta, Wednesday (19/10).

SFAS 109 itself refers to the fatwa Fatwa Commission Indonesian Ulema Council (MUI) No. 8 of 2011, No 13 of 2011, and No. 14 and 15 in 2011.

Encountered in the same place, Member of National Sharia Council MUI, Ikhwan A Basri revealed SFAS 109 will continue to be improved if the application of the LAZ having difficulties. He membahkan, MUI will continue to review these terms of SFAS fatwa.

"If it is found difficult, this SFAS will be corrected.'ll Continue to do the review in terms of the fatwa. Suppose SFAS there has been no presentation of how the charity in the form of an animal? This will be kept under review," he said. (Deuteronomy)

PSAK 109, Jawaban Standarisasi Akutansi untuk Zakat

E-mail Print PDF
Jakarta, (19/10)-Disahkannya Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 109 menjadi jawaban atas standarisasi akutansi syariah untuk zakat dan infak.

Seperti yang diketahui standar akutansi syariah yang sudah ada sebelumnya ditunjukan buat entitas syariah komersial tetapi bagi lembaga nirlaba khususnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) standar akutansi belum dimiliki. Oleh karena itu adanya PSAK tersebut akan sangat bermanfaat bagi LAZ.

Menurut auditor Kantor Akuntan Publik (KAP), Dadang Romansyah adanya PSAK 109 bukan hanya bermanfaat bagi pengelola zakat dalam membuat laporan akutansi, tetapi juga menjadi pijakan bagi KAP dalam melakukan audit pada LAZ.

"PSAK 109 sangat penting bagi kami sebagai pijakan untuk audit. Namun, saat masih ada beberapa LAZ belum memakai PSAK ini. Tahun depan sudah pakai semua," ujarnya di sela-sela acara seminar PSAK Zakat di Jakarta, Rabu (19/10).

PSAK 109 sendiri  mengacu pada fatwa Komisi Fatwa  Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 8 tahun 2011, No 13 tahun 2011, dan No 14 serta 15 tahun 2011.

Ditemui di tempat yang sama, Anggota Dewan Syariah Nasiona MUI, lKhwan A Basri mengungkapkan PSAK 109 akan terus diperbaiki jika dalam aplikasinya para LAZ menemui kesulitan. Ia membahkan, MUI akan terus meninjau PSAK ini dari segi fatwa.

"Jika ditemukan kesulitan, PSAK ini akan diperbaiki. Akan terus dilakukan peninjauan dari segi fatwa. Misalkan PSAK ini belum ada penyajian bagaimana zakat dalam bentuk hewan? Hal ini akan terus dikaji," tandasnya.(Ul)

Source : http://www.pkesinteraktif.com/berita/ziswaf/2972-psak-109-jawaban-standarisasi-akutansi-untuk-zakat.html  - Oct 20, 2011 - google translate

No comments:

Post a Comment