Saturday, November 19, 2011

INNDONESIA - REGULATIONS - DSN agree equalization gains proposal to a number of conditions

JAKARTA: The National Shariah Council DSN approve the proposed equalization gains when the fund was taken from the bank's results instead of the value of the results that have not been distributed.
Director of Bank Indonesia Sharia Banking Mulya National Shariah Council expresses Siregar (NSP) to evaluate the gains from the proposed equalization fund (Preserve equalisation reserve / PER) taken from the lopsided results have not been divided will diminish the customer.  (source)


"This problem is still discussing the question of exclusion of pre-distributed to banks and to customers, so when lopsided result is still dressy. It does not want the NSP because of a customer's right there," he said today.
He reveals a new DSN will approve and issue a fatwa on gains from the proposed equalization yields only use funds that are distributed to the bank.
Mulya added, equalization gains proposal is bearing the syariah banks when there is an increase in the interest of conventional banks.
It was done because of fear sharia banks increase interest rates to attract customers sharia banks to conventional banks to move into sharia bank has the potential losers. With the moving of the bank can offer attractive yields with the moving of funds diambild ari so our customers do not run away.
Previous (12/11) informed that NSP has not given permission for the proposed funding equalization system does not educate the customer will be assessed principles for the results (profit and loss sharing) that is unique syariah bank.
Uneven distribution of gains from the proposal could make the bank continues to provide for a profitable outcome for the client even if performance is not good or say funding losses.
In fact, though not difatwakan, no sharia banks that adopt the way of quietly. Some moving of funds through the insertion of the few post production. (FAA)

DSN setuju pemerataan laba cadangan dengan sejumlah syarat

Large_syariah__16_


JAKARTA: Dewan Syariah Nasional menyetujui pemerataan laba cadangan apabila dana tersebut diambil dari bagi hasil milik bank alih-alih dari nilai bagi hasil yang belum didistribusikan.

Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya Siregar mengungkapkan Dewan Syariah Nasional (DSN) menilai dana pemerataan laba cadangan (preserve equalisation reserve/ PER) yang diambil dari imbal hasil yang belum dibagi akan mengurangi hak nasabah.

"Permasalahannya ini masih membahas soal penyisihan keuntungan sebelum didistribusi kepada bank dan kepada nasabah, jadi saat imbal hasilnya masih bulet. Hal tersebut yang tidak diinginkan DSN karena ada hak nasabah disitu," ujarnya, hari ini.

Dia mengungkapkan DSN baru akan menyetujui dan mengeluarkan fatwa apabila pemerataan laba cadangan hanya menggunakan dana imbal hasil yang sudah didistribusikan ke bank.

Mulya menambahkan, pemerataan laba cadangan merupakan bantalan bagi bank syariah apabila terjadi kenaikan suku bunga di bank konvensional.

Hal tersebut dilakukan lantaran bank syariah khawatir kenaikan suku bunga dapat menarik nasabah bank syariah untuk pindah ke bank konvensional sehingga bank syariah berpotensi merugi. Dengan adanya pencadangan, bank dapat menawarkan imbal hasil menarik dengan dana yang diambild ari pencadangan agar nasabah tidak lari.

Sebelumnya (12/11) diberitakan bahwa DSN belum memberi izin sistem pemerataan dana cadangan karena dinilai tidak mendidik nasabah akan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) yang merupakan keunikan bank syariah.

Pemerataan laba cadangan bisa membuat bank terus memberikan bagi hasil yang menguntungkan untuk nasabah meskipun kinerja pembiayaan tidak bagus atau katakan mengalami kerugian.

Padahal, meski belum difatwakan, ada bank syariah yang menerapkan cara tersebut secara diam-diam. Beberapa melalui penyisipan dana pencadangan pada beberapa pos pengeluaran. (faa)

Source :  http://www.bisnis.com/articles/dsn-setuju-pemerataan-laba-cadangan-dengan-sejumlah-syarat - Nov 18, 2011 - google translate

No comments:

Post a Comment