JAKARTA: Indonesia confirms Bank management and development of cash waqf property can only be done through investments in financial institutions products sharia or Islamic financial instruments.
Mulya E. Siregar, Director Directorate of Bank Indonesia Sharia Banking, explaining the requirement that a decision of the Minister of Religious Endowments Board after consideration of Indonesia and related agencies.
"The management and development of waqf property made money also follow the provisions of Islamic bank deposit guarantee institution according to the legislation," said Mulya E. Siregar in a workshop on Management of Endowments Opportunities for Empowerment of Micro and Small today. (source)
Mulya E. Siregar, Director Directorate of Bank Indonesia Sharia Banking, explaining the requirement that a decision of the Minister of Religious Endowments Board after consideration of Indonesia and related agencies.
"The management and development of waqf property made money also follow the provisions of Islamic bank deposit guarantee institution according to the legislation," said Mulya E. Siregar in a workshop on Management of Endowments Opportunities for Empowerment of Micro and Small today. (source)
In addition, he said, the management of waqf property outside investment money in Islamic banking should be insured on Takaful. The assertion is contained in Article 48 item 5 Peraruran Government Number 42 Year 2006 on Implementation of Endowments.
On the activities initiated by the Ministry of Cooperatives and SMEs, capital endowments would serve as the micro and small enterprises (MSEs). In the record of the Ministry of Religious Affairs, the current carrying value of waqf around Rp3 trillion.
Through the forum would be formulated distribution pattern of investment of waqf. Institutions and agencies under the plan, has agreed to fund it managed and channeled through cooperatives Islamic financial services and Islamic financial services unit (KJKS / UJKS) cooperatives are legal entities.
According to Mulya, waqf is a legal act wakif to separate and give up some of his property to be used during or a period of time, according to their interests or general welfare in order to worship according to sharia.
One of them use the funds for capital endowments MSEs. The wakif can mewakafkan moving objects in the form of money through Islamic financial institutions appointed by the Minister of Religious Affairs.
Deputy Ministry of Cooperatives and SMEs Financing, Pariaman Sinaga, adding yanghendak endowments serve as a means of financing for SMEs, is the best alternative for the development of the marginalized business.
"The goal of utilization of funds endowments, to expand employment through the empowerment of SMEs by KJKS / UJKS. Utilization of waqf is done after first charity fund was agreed for the empowerment of MSEs, "said Par
Harta Wakaf Wajib Dikelola Lewat Lembaga Keuangan Syariah
BOGOR: Bank Indonesia menegaskan pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk lembaga keuangan syariah atau instrumen keuangan syariah.
Mulya E.Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, menjelaskan persyaratan itu merupakan keputusan dari Menteri Agama setelah dipertimbangkan Badan Wakaf Indonesia dan instansi terkait.
"Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang yang dilakukan bank syariah juga mengikuti ketentuan lembaga penjaminan simpanan sesuai perundang-undangan,” ujar Mulya E.Siregar pada workshop Peluang Pengelolaan Wakaf untuk Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil hari ini.
Mulya E.Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, menjelaskan persyaratan itu merupakan keputusan dari Menteri Agama setelah dipertimbangkan Badan Wakaf Indonesia dan instansi terkait.
"Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang yang dilakukan bank syariah juga mengikuti ketentuan lembaga penjaminan simpanan sesuai perundang-undangan,” ujar Mulya E.Siregar pada workshop Peluang Pengelolaan Wakaf untuk Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil hari ini.
Selain itu, kata dia, pengelolaan harta benda wakaf uang dalam investasi di luar perbankan syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. Penegasan ini tertuang dalam pasal 48 butir 5 Peraruran Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf.
Pada kegiatan yang diprakarsai Kementerian Koperasi dan UKM, wakaf hendak dijadikan sebagai permodalan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dalam catatan Kementerian Agama, saat ini nilai wakaf tercatat sekitar Rp3 triliun.
Melalui forum tersebut hendak dirumuskan pola penyaluran investasi dari wakaf. Lembaga dan instansi terkait dalam rencana tersebut, telah sepakat dana itu dikelola dan disalurkan melalui koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah (KJKS/UJKS) berbadan hukum koperasi.
Menurut Mulya, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama atau jangka waktu tertentu, sesuai kepentingannya guna ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Salah satu di antaranya memanfaatkan dana wakaf bagi permodalan pelaku UMK. Adapun wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk Menteri Agama.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga, menambahkan wakaf yanghendak dijadikan sebagai sarana pembiayaan bagi UMK, merupakan alternatif terbaik untuk pengembangan usaha pelaku usaha yang termarginalkan.
”Adapun sasaran dari pemanfaatan dana wakaf, untuk memperluas lapangan kerja melalui pemberdayaan UMK oleh KJKS/UJKS. Pemanfaatan wakaf dilakukan setelah dana zakat lebih dulu disepakati untuk pemberdayaan UMK,” tutur Pariaman Sinaga.(bas)
Pada kegiatan yang diprakarsai Kementerian Koperasi dan UKM, wakaf hendak dijadikan sebagai permodalan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dalam catatan Kementerian Agama, saat ini nilai wakaf tercatat sekitar Rp3 triliun.
Melalui forum tersebut hendak dirumuskan pola penyaluran investasi dari wakaf. Lembaga dan instansi terkait dalam rencana tersebut, telah sepakat dana itu dikelola dan disalurkan melalui koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah (KJKS/UJKS) berbadan hukum koperasi.
Menurut Mulya, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama atau jangka waktu tertentu, sesuai kepentingannya guna ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Salah satu di antaranya memanfaatkan dana wakaf bagi permodalan pelaku UMK. Adapun wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk Menteri Agama.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga, menambahkan wakaf yanghendak dijadikan sebagai sarana pembiayaan bagi UMK, merupakan alternatif terbaik untuk pengembangan usaha pelaku usaha yang termarginalkan.
”Adapun sasaran dari pemanfaatan dana wakaf, untuk memperluas lapangan kerja melalui pemberdayaan UMK oleh KJKS/UJKS. Pemanfaatan wakaf dilakukan setelah dana zakat lebih dulu disepakati untuk pemberdayaan UMK,” tutur Pariaman Sinaga.(bas)
No comments:
Post a Comment