WWW.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Syariah Fund proposal or Profit Equalization Reserve (PER) is now the middle of the Shariah Council of the National Assembly discussed Ulama Indonesia (DSN-MUI). Evaluated the proposed use of funds essential to encourage a more competitive product syariah bank.
Chief DSN-MUI, Ma'ruf Amien acknowledged that the proposed use of funds do not have a fatwa. But, he admitted, sharia banks urged to immediately realize the proposed use of funds.
"We will discuss in terms of how the fatwa, what should be a fatwa or not. This month we discuss," he said on Thursday (16/2). (source)
Chief DSN-MUI, Ma'ruf Amien acknowledged that the proposed use of funds do not have a fatwa. But, he admitted, sharia banks urged to immediately realize the proposed use of funds.
"We will discuss in terms of how the fatwa, what should be a fatwa or not. This month we discuss," he said on Thursday (16/2). (source)
PER application is done to maintain competitive yields on Islamic Banking. Proposed funds can be used when the results of financing down. This way, a depositor can awake interest, because the results can be covered with funds down the proposal.
The debate, said Ma'ruf, will be performed with the group working with Bank Indonesia (BI). They target, the discussion quickly finish up this year, the PER can be used in syariah bank.
"If it is clear its map, what should be a fatwa, we will set. What is clear, this year already and it works," he said.
The use of PER, previous Ma'ruf said sharia bank can be done if deemed necessary. However, these measures are not to be raw in sharia banking arrangements. "PER origin can not be done and done timely program when deemed necessary," said he.
The Bank is also not allowed to hold for customer revenue to fund the proposal. When the yield rises, the bank must provide the right customer. "Resisting the results should leave our customers. Bank should provide for appropriate yield the right customers," said he.
Dana Cadangan Bank Syariah Dibahas DSN-MUI
Kamis, 16 Pebruari 2012 11:53 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dana cadangan Bank Syariah atau Profit Equalization Reserve (PER) saat ini tengah dibahas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penggunaan dana cadangan tersebut dinilai penting untuk mendorong produk bank syariah lebih kompetitif.
Ketua DSN-MUI, Ma'ruf Amien mengakui penggunaan dana cadangan tersebut belum memiliki fatwa. Padahal, diakuinya, bank syariah mendesak untuk segera direalisasikan penggunaan dana cadangan tersebut.
"Kita akan bahas dari segi fatwa bagaimana, apa perlu fatwa atau tidak. Bulan ini kita bahas," ujarnya, Kamis (16/2).
Penerapan PER dilakukan untuk menjaga daya saing imbal hasil pada perbankan syariah. Cadangan dana bisa dipakai ketika bagi hasil pembiayaan turun. Dengan begitu, minat deposan dapat terjaga, karena bagi hasil yang turun bisa ditutupi dengan dana cadangan.
Pembahasan tersebut, ujar Ma'ruf, akan dilakukan bersama kelompok kerja dengan Bank Indonesia (BI). Ia menargetkan, pembahasan tersebut segera selesai sehingga tahun ini, PER dapat dipakai di bank syariah.
"Kalau sudah jelas petanya, apa perlu dibuat fatwa, kita akan tetapkan. Yang jelas, tahun ini sudah bisa dipakai," ujarnya.
Dalam penggunaan PER, Ma'ruf sebelumnya mengatakan bisa dilakukan bank syariah jika dianggap perlu. Namun, langkah tersebut tidak bisa dijadikan aturan baku dalam perbankan syariah. "PER bisa dilakukan asal tidak menjadi program dan dilakukan tepat waktu ketika dianggap perlu," ujar dia.
Bank juga tidak diperkenankan untuk menahan bagi hasil nasabah sebagai dana cadangan. Ketika bagi hasil naik, bank harus memberikan hak nasabah. "Menahan bagi hasil harus seizin nasabah. Bank harus memberikan bagi hasil sesuai hak nasabah," tegas dia.
Ketua DSN-MUI, Ma'ruf Amien mengakui penggunaan dana cadangan tersebut belum memiliki fatwa. Padahal, diakuinya, bank syariah mendesak untuk segera direalisasikan penggunaan dana cadangan tersebut.
"Kita akan bahas dari segi fatwa bagaimana, apa perlu fatwa atau tidak. Bulan ini kita bahas," ujarnya, Kamis (16/2).
Penerapan PER dilakukan untuk menjaga daya saing imbal hasil pada perbankan syariah. Cadangan dana bisa dipakai ketika bagi hasil pembiayaan turun. Dengan begitu, minat deposan dapat terjaga, karena bagi hasil yang turun bisa ditutupi dengan dana cadangan.
Pembahasan tersebut, ujar Ma'ruf, akan dilakukan bersama kelompok kerja dengan Bank Indonesia (BI). Ia menargetkan, pembahasan tersebut segera selesai sehingga tahun ini, PER dapat dipakai di bank syariah.
"Kalau sudah jelas petanya, apa perlu dibuat fatwa, kita akan tetapkan. Yang jelas, tahun ini sudah bisa dipakai," ujarnya.
Dalam penggunaan PER, Ma'ruf sebelumnya mengatakan bisa dilakukan bank syariah jika dianggap perlu. Namun, langkah tersebut tidak bisa dijadikan aturan baku dalam perbankan syariah. "PER bisa dilakukan asal tidak menjadi program dan dilakukan tepat waktu ketika dianggap perlu," ujar dia.
Bank juga tidak diperkenankan untuk menahan bagi hasil nasabah sebagai dana cadangan. Ketika bagi hasil naik, bank harus memberikan hak nasabah. "Menahan bagi hasil harus seizin nasabah. Bank harus memberikan bagi hasil sesuai hak nasabah," tegas dia.
No comments:
Post a Comment