Rules contained in the SE Number 14/16/DPbS about PKE BI launched late last month said the Sharia Bank or Sharia (UUS), which will distribute the products PKE must obtain prior approval from the BI.
"Sharia Bank or UUS shall report the realization of products PKE spending a maximum of 10 days after issuance of the PKE product," as stated in the SE signed by Deputy Governor of the Bank Halim Alamasyah. (source)
Ordinances, requirements, and related documents for approval of products PKE BI refers to the provision governing Islamic Banking products and UUS. BI requires Islamic Bank and UUS explain orally and in writing PKE product characteristics.
Starting from the requirements of prospective customers, the cost to be charged, the amount of advances to be paid customer, expedited settlement procedure, procedure for settlement of arrears in installments or in the event the customer can not pay, until the rights and obligations of customers in the event of execution of collateral gold.
Islamic Bank and UUS run PKE products before obtaining permission from the Bank shall be liable to a written warning and financial penalty. For Islamic Banks and UUS, which imposed a maximum fine of Rp 35 million, while for Sharia Rural Bank (SRB) up to Rp 5 million.
As for Sharia Bank or UUS which run PKE products not be terminated pursuant to its PKE products.
For Sharia Bank or UUS which has been approved by the BI run PKE products before the enactment of this SE is an existing contract is still valid and can not be extended. In addition, the bank or UUS asked not to
ATURAN BANK SYARIAH
Ini aturan pembiayaan emas di bank syariah
Oleh Astri Kharina Bangun - Selasa, 05 Juni 2012 | 15:19 WIB
Berita Terkait
Aturan yang tertuang dalam SE Nomor 14/16/DPbS perihal PKE yang diluncurkan BI akhir bulan lalu menyebutkan, Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan menyalurkan produk PKE harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari BI.
"Bank Syariah atau UUS wajib melaporkan realisasi pengeluaran produk PKE paling lama 10 hari setelah dikeluarkannya produk PKE tersebut," demikian tertuang dalam SE yang ditandatangani Deputi Gubernur BI Halim Alamasyah tersebut.
Tata cara, persyaratan, dan dokumen terkait permohonan persetujuan produk PKE mengacu pada ketentuan BI yang mengatur mengenai produk Bank Syariah dan UUS. BI mewajibkan Bank Syariah dan UUS menjelaskan secara lisan dan tertulis karakteristik produk PKE.
Mulai dari persyaratan calon nasabah, biaya yang akan dikenakan, besarnya uang muka yang harus dibayar nasabah, tata cara pelunasan dipercepat, tata cara penyelesaian apabila terjadi tunggakan angsuran atau nasabah tidak mampu membayar, sampai hak dan kewajiban nasabah bila terjadi eksekusi agunan emas.
Bank Syariah dan UUS yang menjalankan produk PKE sebelum memperoleh izin dari BI dikenakan sanksi teguran tertulis dan denda uang. Bagi Bank Umum Syariah dan UUS, denda yang dikenakan maksimal Rp 35 juta sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) maksimal Rp 5 juta.
Adapun bagi Bank Syariah atau UUS yang menjalankan produk PKE tidak sesuai ketentuan akan dihentikan produk PKE-nya.
Bagi Bank Syariah atau UUS yang telah memperoleh persetujuan BI menjalankan produk PKE sebelum berlakunya SE ini maka akad yang telah ada masih tetap berlaku dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, bank maupun UUS diminta tidak melayani nasabah baru sampai dengan mendapatkan persetujuan produk PKE dari Bank Indonesia.
Source: http://keuangan.kontan.co.id/news/ini-aturan-pembiayaan-emas-di-bank-syariah - June 5, 2012 - google translate
No comments:
Post a Comment