"With the presence of a motor vehicle loan payment for conventional banking, the Islamic bank financing would be an alternative for people to get loans," said Adiwarman told Reuters when contacted here on Saturday.
Adiwarman explained, prior Regulation of Bank Indonesia and the Minister of Finance regarding the payment of motor vehicle loans in the conventional financial industry applied, advance credit limit of a motor vehicle in the conventional banking is only five percent of the total price of the vehicle. While the Islamic banking by 10 to 15%. (source)
He said that since the enactment of the new rules starting June 15, 2012, cash advance credit limit motor vehicle in the conventional financial industry to 25% for two-wheelers, 30% for four-wheeled vehicles for non-productive uses, and 20% for four-wheeled vehicles for purposes productive use.
According Adiwarman, rules advances that will make people switch to Islamic banking financing to get auto financing funds.
Therefore, he hopes to take advantage of Islamic banking is a good financing opportunities. How to prepare an adequate infrastructure and its management a good job.
He also expects strong demand will not lead to increased financing of financing problems.
"Therefore, the need for good risk management financing of each Islamic banking, not to increased demand, but financing problems come up," he said. (* / Gor)
Pembiayaan Syariah 2012 akan Capai Rp15 Triliun
JAKARTA - Pengamat perbankan
syariah Adiwarman Azwar Karim memperkirakan pembiayaan industri keuangan
syariah akan meningkat mencapai Rp15 triliun tahun 2012, karena
pemberlakuan aturan batas uang muka (DP) kredit kendaraan bermotor bagi
industri keuangan konvensional.
"Dengan adanya aturan uang muka kredit kendaraan bermotor bagi perbankan konvensional, maka pembiayaan bank syariah akan menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman," kata Adiwarman kepada Antara saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu.
Adiwarman menjelaskan, sebelum Peraturan Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mengenai uang muka kredit kendaraan bermotor di industri keuangan konvensional diberlakukan, batas uang muka kredit kendaraan bermotor pada perbankan konvensional hanya lima persen dari total harga kendaraan. Sedangkan perbankan syariah sebesar 10 sampai 15%.
Dia mengatakan sejak diberlakukannya aturan baru tersebut mulai 15 Juni 2012, batas uang muka kredit kendaraan bermotor di industri keuangan konvensional menjadi 25% bagi kendaraan roda dua, 30% bagi kendaraan roda empat untuk kegunaan non produktif, dan 20% bagi kendaraan roda empat untuk tujuan penggunaan produktif.
Menurut Adiwarman, aturan uang muka itu akan membuat masyarakat beralih kepada pembiayaan perbankan syariah untuk mendapatkan dana pembiayaan kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, dia berharap perbankan syariah bisa memanfaatkan peluang pembiayaan ini dengan baik. Caranya dengan mempersiapkan infrastruktur yang memadai beserta manajemen kerja yang baik.
Dia juga berharap melonjaknya permintaan pembiayaan nantinya tidak mengakibatkan meningkatnya pembiayaan bermasalah.
"Oleh karena itu, perlu adanya manajemen risiko pembiayaan yang baik dari masing-masing perbankan syariah, jangan sampai permintaan meningkat, tapi pembiayaan bermasalah ikut meningkat," kata dia. (*/gor)
"Dengan adanya aturan uang muka kredit kendaraan bermotor bagi perbankan konvensional, maka pembiayaan bank syariah akan menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman," kata Adiwarman kepada Antara saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu.
Adiwarman menjelaskan, sebelum Peraturan Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mengenai uang muka kredit kendaraan bermotor di industri keuangan konvensional diberlakukan, batas uang muka kredit kendaraan bermotor pada perbankan konvensional hanya lima persen dari total harga kendaraan. Sedangkan perbankan syariah sebesar 10 sampai 15%.
Dia mengatakan sejak diberlakukannya aturan baru tersebut mulai 15 Juni 2012, batas uang muka kredit kendaraan bermotor di industri keuangan konvensional menjadi 25% bagi kendaraan roda dua, 30% bagi kendaraan roda empat untuk kegunaan non produktif, dan 20% bagi kendaraan roda empat untuk tujuan penggunaan produktif.
Menurut Adiwarman, aturan uang muka itu akan membuat masyarakat beralih kepada pembiayaan perbankan syariah untuk mendapatkan dana pembiayaan kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, dia berharap perbankan syariah bisa memanfaatkan peluang pembiayaan ini dengan baik. Caranya dengan mempersiapkan infrastruktur yang memadai beserta manajemen kerja yang baik.
Dia juga berharap melonjaknya permintaan pembiayaan nantinya tidak mengakibatkan meningkatnya pembiayaan bermasalah.
"Oleh karena itu, perlu adanya manajemen risiko pembiayaan yang baik dari masing-masing perbankan syariah, jangan sampai permintaan meningkat, tapi pembiayaan bermasalah ikut meningkat," kata dia. (*/gor)
Source: http://www.investor.co.id/moneyandbanking/pembiayaan-syariah-2012-akan-capai-rp15-triliun/39984 - July 7, 2012 - google translate
No comments:
Post a Comment