Written statement of the Directorate General of Debt Management, Ministry of Finance received Antara here on Thursday, citing a 2018 publication SDHI was done through the placement of Haji Fund administered by the Ministry of Religious Affairs on the sukuk.
Hajj is the placement of funds into the state sukuk using the method of the issuance of private placement securities without going through the initial offering, for buyer and a certain amount. (source)
Dana Haji placement into state sukuk is a follow-up to the signing of a memorandum of understanding with the Minister of Finance and Minister of Religious Affairs on October 22, 2009 on Procedures Placement of Hajj and Endowment Fund in SBSN people.
SBSN SDHI series 2018 A has a fixed return 6.06% per year, issued May 30, 2012 and will expire May 30, 2018. Payment of remuneration made the 30th of each month, the date of payment of remuneration in the first and last June 30, 2012 May 30, 2018.
Sukuk SDHI country's 2018 A Al-Ijarah berakad Khadamat and can not be traded.
On April 2012, the government also issued Haji Indonesia Sukuk Fund (SDHI) Rp2, 5 trillion consists of a series SDHI 2016 A and 2020 A. SDHI
Nominal value for 2016 A SDHI Rp1 trillion in exchange for a fixed rate of 5.03% per year, the date of publication 27 April 2012, the due date of 27 April 2016, payment of remuneration in the 27th of each month starting on May 27, 2012, and the last payment of remuneration on 27 April 2016.
While the nominal value for 2020 A SDHI Rp1, 5 billion, in exchange for a fixed 5.79% per year, the date of publication 27 April 2012, matured 27 April 2020, the first return is paid May 27, 2012 and reviewed 27 April 2020. Both SBSN the contract "Al-Ijarah Khadamat" it can not be traded. (*)
Pemerintah Terbitkan Sukuk Haji Rp2,5 Triliun
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan
surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara seri SDHI 2018 A
sebesar Rp2,5 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan
APBN 2012.
Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, menyebutkan penerbitan SDHI 2018 A itu dilakukan melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada sukuk negara.
Penempatan Dana Haji tersebut ke sukuk negara menggunakan metode private placement yaitu penerbitan surat berharga tanpa melalui penawaran perdana, untuk pembeli dan jumlah tertentu.
Penempatan Dana Haji ke sukuk negara tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 Oktober 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN.
SBSN seri SDHI 2018 A memiliki imbalan tetap 6,06% per tahun, diterbitkan 30 Mei 2012 dan akan jatuh tempo 30 Mei 2018. Pembayaran imbalan dilakukan tanggal 30 setiap bulannya, tanggal pembayaran imbalan pertama 30 Juni 2012 dan terakhir 30 Mei 2018.
Sukuk negara SDHI 2018 A itu berakad Ijarah Al-Khadamat dan tidak dapat diperdagangkan.
Pada April 2012, pemerintah juga menerbitkan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) sebesar Rp2,5 triliun terdiri dari seri SDHI 2016 A dan SDHI 2020 A.
Nilai nominal untuk SDHI 2016 A sebesar Rp1 triliun dengan imbalan tetap sebesar 5,03% per tahun, tanggal penerbitan 27 April 2012, tanggal jatuh tempo 27 April 2016, pembayaran imbalan tanggal 27 setiap bulannya dimulai tanggal 27 Mei 2012, dan pembayaran imbalan terakhir pada 27 April 2016.
Sementara nilai nominal untuk SDHI 2020 A sebesar Rp1,5 triliun, dengan imbalan tetap 5,79% per tahun, tanggal penerbitan 27 April 2012, jatuh tempo 27 April 2020, imbalan pertama dibayar 27 Mei 2012 dan terakhir 27 April 2020. Kedua SBSN dengan akad "Ijarah Al-Khadamat" itu tidak dapat diperdagangkan. (*)
Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, menyebutkan penerbitan SDHI 2018 A itu dilakukan melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada sukuk negara.
Penempatan Dana Haji tersebut ke sukuk negara menggunakan metode private placement yaitu penerbitan surat berharga tanpa melalui penawaran perdana, untuk pembeli dan jumlah tertentu.
Penempatan Dana Haji ke sukuk negara tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 Oktober 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN.
SBSN seri SDHI 2018 A memiliki imbalan tetap 6,06% per tahun, diterbitkan 30 Mei 2012 dan akan jatuh tempo 30 Mei 2018. Pembayaran imbalan dilakukan tanggal 30 setiap bulannya, tanggal pembayaran imbalan pertama 30 Juni 2012 dan terakhir 30 Mei 2018.
Sukuk negara SDHI 2018 A itu berakad Ijarah Al-Khadamat dan tidak dapat diperdagangkan.
Pada April 2012, pemerintah juga menerbitkan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) sebesar Rp2,5 triliun terdiri dari seri SDHI 2016 A dan SDHI 2020 A.
Nilai nominal untuk SDHI 2016 A sebesar Rp1 triliun dengan imbalan tetap sebesar 5,03% per tahun, tanggal penerbitan 27 April 2012, tanggal jatuh tempo 27 April 2016, pembayaran imbalan tanggal 27 setiap bulannya dimulai tanggal 27 Mei 2012, dan pembayaran imbalan terakhir pada 27 April 2016.
Sementara nilai nominal untuk SDHI 2020 A sebesar Rp1,5 triliun, dengan imbalan tetap 5,79% per tahun, tanggal penerbitan 27 April 2012, jatuh tempo 27 April 2020, imbalan pertama dibayar 27 Mei 2012 dan terakhir 27 April 2020. Kedua SBSN dengan akad "Ijarah Al-Khadamat" itu tidak dapat diperdagangkan. (*)
Source: http://www.investor.co.id/home/pemerintah-terbitkan-sukuk-haji-rp25-triliun/37321 - May 31, 2012 - google translate
No comments:
Post a Comment