According to the Head of Syariah Business, Syariah Business Unit OCBC NISP, Koko T Rachmadi, contract strategy is different from most Islamic products into one keungulan. "We use musharaka mutanaqisas, so it is more fair," he said when met Reuters on Wednesday (20 / 7). (source)
Also worked on optimal market opportunities. He claimed, for mortgages, OCBC NISP target capable of reaching into the upper middle class market with penetration in several major cities.
He put, to expand the market, OCBC NISP also take advantage of Syariah distribution with the developers (developers). Nationally OCBC OCBC NISP NISP Sharia through a partnership with developer 800, where 270 developers in the Greater Jakarta area.
Not just housing, Koko claimed OCBC NISP also try Sharia mortgages for apartment buildings. "But the point is there are physical, not land," he explained.
Until late 2011, the unit is expecting growth of Islamic mortgages of up to Rp 135 billion. Koko said do not rule out the possibility, OCBC NISP will also develop a mortgage with another contract such as murabaha and ijara.
In the first half of this, OCBC NISP Sharia recorded Rp 300 billion of assets. Third-party funds (TPF) was recorded at Rp 190 billion with the composition of savings and demand deposits by 75 percent and deposits by 25 percent.
Mutanaqisas Musharaka is a form of cooperation between two or more parties to ownership of an item or asset. This collaboration will reduce the ownership rights one party while another party would increase its ownership rights to the equivalent rated (gain) specific.
Kinerja KPR OCBC Syariah tembus Rp 74 Miliar
Rabu, 20 Juli 2011 10:22 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kredit kepemilikan rumah OCBC NISP Syariah menunjukan pertumbuhan signifikan. Sejak resmi diluncurkan akhir 2010 lalu, sektor yang mendominasi keseluruhan pembiayaan unit usaha syariah (UUS) PT Bank OCBC NISP ini, berhasil menembus Rp 74 miliar.
Menurut Head of Syariah Business, Syariah Business Unit OCBC NISP, Koko T Rachmadi, strategi akad yang berbeda dengan kebanyakan produk syariah menjadi salah satu keungulan. “Kita menggunakan musyarakah mutanaqisas, jadi lebih adil,” ujarnya saat ditemui Republika, Rabu (20/7).
Peluang pasar juga digarap optimal. Ia mengaku, untuk KPR, OCBC NISP menargetkan mampu meraih pasar kelas menengah ke atas dengan penetrasi di sejumlah kota-kota besar.
Diutarakannya, untuk memperluas pasar, OCBC NISP Syariah juga memanfaatkan distribusi dengan para pengembang (developer). Secara nasional OCBC NISP Syariah melalui OCBC NISP memiliki kerja sama dengan 800 pengembang, di mana 270 pengembang di wilayah Jabodetabek.
Bukan hanya perumahan, Koko mengaku OCBC NISP Syariah juga mencoba KPR untuk bangunan apartemen. “Tapi yang penting fisiknya ada, bukan tanah,” jelasnya.
Hingga akhir 2011, unit syariah ini mengharapkan pertumbuhan KPR hingga Rp 135 miliar. Koko berujar tak menutup kemungkinan, OCBC NISP juga bakal mengembangkan KPR dengan akad lainnya seperti murabahah dan ijarah.
Di semester pertama ini, OCBC NISP Syariah membukukan aset sebesar Rp 300 miliar. Dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp 190 miliar dengan komposisi tabungan dan giro sebesar 75 persen serta deposito sebesar 25 persen.
Musyarakah mutanaqisas merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya tentunya dengan equivalent rated (keuntungan) tertentu.
Menurut Head of Syariah Business, Syariah Business Unit OCBC NISP, Koko T Rachmadi, strategi akad yang berbeda dengan kebanyakan produk syariah menjadi salah satu keungulan. “Kita menggunakan musyarakah mutanaqisas, jadi lebih adil,” ujarnya saat ditemui Republika, Rabu (20/7).
Peluang pasar juga digarap optimal. Ia mengaku, untuk KPR, OCBC NISP menargetkan mampu meraih pasar kelas menengah ke atas dengan penetrasi di sejumlah kota-kota besar.
Diutarakannya, untuk memperluas pasar, OCBC NISP Syariah juga memanfaatkan distribusi dengan para pengembang (developer). Secara nasional OCBC NISP Syariah melalui OCBC NISP memiliki kerja sama dengan 800 pengembang, di mana 270 pengembang di wilayah Jabodetabek.
Bukan hanya perumahan, Koko mengaku OCBC NISP Syariah juga mencoba KPR untuk bangunan apartemen. “Tapi yang penting fisiknya ada, bukan tanah,” jelasnya.
Hingga akhir 2011, unit syariah ini mengharapkan pertumbuhan KPR hingga Rp 135 miliar. Koko berujar tak menutup kemungkinan, OCBC NISP juga bakal mengembangkan KPR dengan akad lainnya seperti murabahah dan ijarah.
Di semester pertama ini, OCBC NISP Syariah membukukan aset sebesar Rp 300 miliar. Dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp 190 miliar dengan komposisi tabungan dan giro sebesar 75 persen serta deposito sebesar 25 persen.
Musyarakah mutanaqisas merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya tentunya dengan equivalent rated (keuntungan) tertentu.
No comments:
Post a Comment