The insistence of Islamic banking to the issuance of fatwas Tawarruq now beginning to get a reply. Until now the National Sharia Council (DSN) is still brewing targets in this fatwa to be issued later this year. "Inshallah this year," said a member of DSN MUI, Adiwarman Azwar Karim.
However, the DSN will not be using the term but with isitilah Tawarruq commodity trading in the stock. According Tawarruq term use will cause the sense that misleads. This happens because the trading activities that aim to get cash is in practice now involves only two parties only. (source)
However, the DSN will not be using the term but with isitilah Tawarruq commodity trading in the stock. According Tawarruq term use will cause the sense that misleads. This happens because the trading activities that aim to get cash is in practice now involves only two parties only. (source)
In schools of Syafii practice in this way is unlawful. Therefore, further he revealed that eventually will set the DSN for every transaction that takes at least three parties. First-party seller, the buyer first and second sellers, and buyers both. "In Indonesia we will change the system and regulations," he said.
He hopes eventually to the fatwa Tawarruq, the problem of liquidity management in Islamic banking can be resolved.
Meanwhile in the banks, some Islamic banks are ready to welcome the birth of the fatwa. With the fatwa islamic-bak Tawarruq bank hopes to develop products that can compete with foreign Islamic banking products.
Director of Compliance and Risk Management Muamalat, Andi Buchari revealed the presence of a fatwa Tawarruq it will be able to increase the level of product that can compete with neighboring countries.
He also revealed the existence of the fatwa will have a positive impact especially in providing variety of products to the public. "But still that spirit of all it has to be sharia-compliant," he said. (ul)
Fatwa Tawarruq Digenjot, Perbankan Syariah Siap Menyambut
Desakan dari perbankan syariah agar dikeluarkannya fatwa tawarruq kini mulai mendapat jawaban. Sampai saat ini Dewan Syariah Nasional (DSN) masih menggodok fatwa ini dengan target di tahun ini juga bisa dikeluarkan.“Insya Allah tahun ini,” ujar anggota DSN MUI, Adiwarman Azwar Karim.
Namun pada nantinya DSN tidak akan menggunakan istilah tawarruq melainkan dengan isitilah komoditas perdagangan di bursa. Menurutnya penggunaan istilah tawarruq akan menyebabkan pengertian yang missleading. Hal tersebut terjadi karena kegiatan jual beli yang bertujuan untuk mendapatkan uang tunai tersebut dalam prakteknya saat ini hanya melibatkan dua pihak saja.
Dalam mahzab Syafii praktek dengan cara tersebut haram hukumnya. Oleh karena itu lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa nantinya DSN akan menetapkan bahwa untuk setiap transaksi dibutuhkan minimal tiga pihak. Pihak penjual pertama, pihak pembeli pertama sekaligus penjual kedua, dan pihak pembeli kedua.“Di Indonesia kita akan rubah sistem dan regulasinya,” ungkapnya.
Ia berharap nantinya dengan adanya fatwa tawarruq tersebut, persoalan menajemen likuiditas dalam perbankan syariah dapat teratasi.
Sementara itu di pihak perbankan, beberapa bank syariah memang siap menyambut lahirnya fatwa tersebut. Dengan adanya fatwa tawarruq bank-bak syariah berharap dapat mengembangkan produk-produk yang mampu bersaing dengan produk perbankan syariah luar negeri.
Direktur Compliance and Risk Management Bank Muamalat, Andi Buchari mengungkapkan dengan adanya fatwa tawarruq pihaknya akan dapat meningkatkan level produk yang dapat bersaing dengan negara tetangga.
Ia juga mengungkapkan dengan adanya fatwa tersebut akan memberikan dampak positif terutama dalam memberikan keanekaragaman produk kepada masyarakat. “Tapi tetap bahwa spiritnya segala hal itu harus sesuai syariah,” tandasnya. (ul)
No comments:
Post a Comment