Tuesday, July 26, 2011

INDONESIA - REGULATIONS - Finished end of this year, Fatwa will rename Tawarruq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - The National Islamic Council of Indonesia Ulama Council (DSN MUI) fatwa about tawaruk admitted hoped could be completed this year. However, there will be significant changes, especially of the terms used. (source)

According to members of the DSN MUI, Adiwarman A Karim, it will use the term futures products. "Later his fatwa about the sound is about commodity trading in the stock," he said.

He claimed the term tawaruk deliberately replaced because it has a misleading notion. Because the trade is valid only between two parties where the seller to trade a particular asset on the buyer with payment in the future.

But after that, direct buyers to resell the same assets to the seller the same as the cash price is lower than the price in the future as agreed previously. "So, no buying and selling goods and then sold again to get cash. In fact, the payment alone is not the first owner has not finished, "he explained.

He said in mahsab Syafii it haram because it is bai al Inah. According to him, the concept is used in Malaysia and then further developed in the Middle East. "In Indonesia, we want to advance," he said.

He said later in a DSN application will allow this concept to the method of the three perpetrators of the transaction, ie seller, buyer and other buyers. However, it must ultimately change the regulations in the country, especially on futures exchanges. In a regulatory futures exchanges, there is no transfer of goods at a third party.

"Maybe this is finished the second half, but it takes time," he said. He said if this was difatwakan and followed by a regulatory change would be the perceived benefits of Islamic banking, especially for the handling of liquidity management.

Kelar Tahun Ini, Fatwa Tawaruk Ganti Nama

Senin, 25 Juli 2011 10:12 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengaku berharap fatwa tentang tawaruk bisa segera selesai tahun ini. Meski demikian, akan ada perubahan signifikan terutama dari istilah yang dipakai.

Menurut anggota DSN MUI, Adiwarman A Karim, pihaknya akan menggunakan istilah produk bursa berjangka. “Nanti fatwanya kurang lebih bunyinya adalah tentang perdagangan komoditas di bursa,” katanya.

Ia mengaku istilah tawaruk sengaja diganti karena memiliki pengertian yang misleading. Pasalnya, perdagangan hanya berlaku antara dua pihak di mana penjual memperdagangkan aset tertentu pada pembeli dengan pembayaran di masa datang.

Namun setelah itu, pembeli langsung menjual kembali aset yang sama kepada penjual yang sama dengan harga tunai yang lebih rendah dari harga di masa datang yang disepakati sebelumnya. “Jadi, ada jual beli barang yang kemudian dijual lagi untuk mendapat uang  tunai. Padahal, pembayarannya saja belum dari pemilik pertama belum kelar,” jelasnya.

Ia menuturkan dalam mahsab Syafii hal ini haram karena bersifat bai al inah. Menurutnya, konsep inilah yang digunakan di Malaysia dan kemudian mengalami pengembangan di Timur Tengah.  “Di Indonesia, kita ingin lebih maju lagi,” tegasnya.
Ia mengatakan dalam penerapannya nanti DSN bakal memperbolehkan konsep ini dengan metode tiga pelaku transaksi, yakni penjual, pembeli dan pembeli lainnya. Tetapi, hal ini akhirnya harus merubah regulasi di Tanah Air terutama tentang bursa berjangka. Dalam peraturan bursa berjangka, tidak ada penyerahan barang ini pada pihak ketiga.

“Mungkin selesai semester dua ini, tapi butuh waktu,” katanya. Ia berujar jika ini sudah difatwakan dan diikuti dengan perubahan peraturan manfaat bakal dirasakan perbankan syariah, khususnya untuk penanganan manajemen likuiditas.

Source :  http://www.republika.co.id/berita/syariah/keuangan/11/07/25/lovcwu-kelar-tahun-ini-fatwa-tawaruk-ganti-nama - July 25, 2011 - google translate

No comments:

Post a Comment