D. Prayudha Moelyo, Head of Danamon Syariah Business Unit, said the company could not apply the Ijarah financing Muntahiyah Tamlik Bit (IMBT) this year because it is still constrained in the accounting records (accounting treatment).
"We see IMBT new contract could be launched next year to finance heavy equipment and the industry because there are constraints of the accounting treatment and the readiness of Danamon Sharia," he said to Bisnis yesterday. (source)
He explained that due to constraints on the contract status of goods IMBT still be an asset to the company during the mortgage is still ongoing. "It is not like the accounting treatment of other financing, where product is the customer's assets," he said.
IMBT a lease contract that could end up with ownership. Akad IMBT has been used by some Islamic banks in financing the ownership of goods such as houses and vehicles as an alternative to the murabaha.
Unlike the murabaha applying a fixed margin rate during the loan period, with IMBT, Islamic banks can implement floating for rent.
These benefits can reduce the risk of Islamic banks to shocks in interest rates in money markets because it can raise or lower the rental fee. As for the murabaha, Islamic banks should not change the level of margin on the financing that is still ongoing.
According Prayudha, the contract could be a strategy IMBT mengenjot corporations in financing heavy equipment and compete with multi-finance companies or finance. He is optimistic that the financing of heavy equipment until the end of the year can be reached Rp120 billion, with the current position of Rp30 billion. (20/tw)
Danamon Syariah hadapi kendala pencatatan akuntansi
Published On: 04 August 2011
JAKARTA: Unit usaha syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengalami kendala pencatatan akuntansi dalam penerapan pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atau dikenal dengan sewa beli.
D. Prayudha Moelyo, Kepala Unit Usaha Syariah Danamon, mengatakan perseroan belum bisa menerapkan pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) pada tahun ini karena masih terkendala dalam pencatatan akuntansi (accounting treatment).
"Kami melihat akad IMBT baru bisa diluncurkan pada tahun depan untuk pembiayaan alat berat dan industri karena ada kendala dari accounting treatment dan kesiapan dari Danamon Syariah," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Dia menjelaskan kendala tersebut dikarenakan pada akad IMBT status barang masih menjadi aset perseroan selama cicilan masih berlangsung. "Hal tersebut tidak seperti accounting treatment pembiayaan yang lain, dimana barang merupakan aset nasabah," ujarnya.
IMBT merupakan akad sewa yang dapat berakhir dengan kepemilikan. Akad IMBT telah dipergunakan oleh beberapa bank syariah dalam pembiayaan pemilikan barang seperti rumah dan kendaraan bermotor sebagai alternatif dari murabahah.
Berbeda dengan murabahah yang menerapkan tingkat margin yang tetap selama masa pinjaman, dengan IMBT, bank syariah dapat menerapkan floating untuk biaya sewa.
Keuntungan tersebut dapat mengurangi risiko bank syariah terhadap gejolak tingkat suku bunga di pasar uang karena dapat menaikan atau menurunkan biaya sewa. Adapun untuk murabahah, bank syariah tidak boleh mengubah tingkat margin pada pembiayaan yang masih berlangsung.
Menurut Prayudha, akad IMBT bisa menjadi strategi perseroan dalam mengenjot pembiayaan alat berat dan bersaing dengan perusahaan pembiayaan atau multifinance. Dia optimis pembiayaan alat berat hingga akhir tahun dapat mencapai Rp120 miliar dengan posisi saat ini sebesar Rp30 miliar. (20/tw)
D. Prayudha Moelyo, Kepala Unit Usaha Syariah Danamon, mengatakan perseroan belum bisa menerapkan pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) pada tahun ini karena masih terkendala dalam pencatatan akuntansi (accounting treatment).
"Kami melihat akad IMBT baru bisa diluncurkan pada tahun depan untuk pembiayaan alat berat dan industri karena ada kendala dari accounting treatment dan kesiapan dari Danamon Syariah," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Dia menjelaskan kendala tersebut dikarenakan pada akad IMBT status barang masih menjadi aset perseroan selama cicilan masih berlangsung. "Hal tersebut tidak seperti accounting treatment pembiayaan yang lain, dimana barang merupakan aset nasabah," ujarnya.
IMBT merupakan akad sewa yang dapat berakhir dengan kepemilikan. Akad IMBT telah dipergunakan oleh beberapa bank syariah dalam pembiayaan pemilikan barang seperti rumah dan kendaraan bermotor sebagai alternatif dari murabahah.
Berbeda dengan murabahah yang menerapkan tingkat margin yang tetap selama masa pinjaman, dengan IMBT, bank syariah dapat menerapkan floating untuk biaya sewa.
Keuntungan tersebut dapat mengurangi risiko bank syariah terhadap gejolak tingkat suku bunga di pasar uang karena dapat menaikan atau menurunkan biaya sewa. Adapun untuk murabahah, bank syariah tidak boleh mengubah tingkat margin pada pembiayaan yang masih berlangsung.
Menurut Prayudha, akad IMBT bisa menjadi strategi perseroan dalam mengenjot pembiayaan alat berat dan bersaing dengan perusahaan pembiayaan atau multifinance. Dia optimis pembiayaan alat berat hingga akhir tahun dapat mencapai Rp120 miliar dengan posisi saat ini sebesar Rp30 miliar. (20/tw)
Source : http://www.bisnis.com/finansial/perbankan/34079-danamon-syariah-hadapi-kendala-pencatatan-akuntansi - Aug 4, 2011 - google translate
No comments:
Post a Comment