Tuesday, November 08, 2011

MALAYSIA - BANKING - Continue to Strengthen Malaysia Islamic Finance

REPUBLIKA.CO.ID, Kuala Lumpur - The Malaysian government will strengthen the Islamic financial industry in 2012. The strengthening was carried out by a number of incentives and regulation.

Malaysia's 2012 budget is targeted to increase the role of Malaysia in international Islamic finance. It has been initiated before through seven special provisions for the Islamic finance industry. (source)

As reported Arabnews, Monday (7 / 11), the Malaysian government has cut taxes Wakala sukuk for a period of three years commencing from 2012. This is done to encourage domestic and global sukuk issuance. In addition, the government frees income tax for non-ringgit sukuk issuance and transactions in which up to three years until 2014.

To promote Islamic products komplien, provided financing for up to 200 million ringgit. This financing can be used up to a maximum of 20 million ringgit to one borrower. Malaysia has also extended the 10 percent tax on dividends of non corporate institutions and individuals up to five years from January 1, 2012 through December 31, 2016.

Malaysia Terus Perkuat Keuangan Syariah

Senin, 07 November 2011 14:34 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR - Pemerintah Malaysia akan memperkuat industri keuangan syariah di 2012. Penguatan itu dilakukan dengan sejumlah insentif dan pengaturan.

Anggaran keuangan Malaysia 2012 ditargetkan dapat meningkatkan peran Malaysia dalam keuangan syariah Internasional. Hal itu telah dirintis sebelumnya melalui tujuh ketentuan khusus untuk industri keuangan syariah.

Seperti diberitakan Arabnews, Senin (7/11), pemerintah Malaysia telah memotong pajak sukuk wakala untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak 2012. Hal ini dilakukan untuk mendorong penerbitan sukuk domestik maupun global. Selain itu, pemerintah membebaskan pajak penghasilan untuk penerbitan sukuk non ringgit dan transaksi di dalamnya hingga tiga tahun sampai 2014.

Untuk mempromosikan produk syariah komplien, disediakan pembiayaan hingga 200 juta ringgit. Pembiayaan ini dapat dimanfaatkan hingga maksimal 20 juta ringgit untuk satu peminjam. Malaysia juga memperpanjang pembayaran pajak 10 persen atas deviden institusi non perusahaan dan individu hingga lima tahun terhitung dari 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2016.

Source : http://www.republika.co.id/berita/syariah/keuangan/11/11/07/lua50z-malaysia-terus-perkuat-keuangan-syariah  - Nov 7, 2011 - google translate

No comments:

Post a Comment