Thursday, December 01, 2011

INDONESIA - CAPITAL MARKETS - Bapepam-LK issues Shariah Securities Register

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution Supervisory Agency (Bapepam-LK) issued a decision No. Kep-619/BL/2011 about Sharia Securities Register (DES), Wednesday (30/11).
The decision replaces the decision of the previous chairman of Bapepam-LK No. Kep-261/BL/2011 dated May 31, 2011 on the list along with the addition of Sharia Securities revoked and declared invalid.
Chairman of Bapepam-LK Nurhaida in Jakarta in a press release on Wednesday said the publication of the decision was based on periodic review of Bapepam-LK on the List of Islamic securities which have been previously defined. (source)


Noted, the list of Islamic Securities is an investment guide for the users of DES as the investment manager of mutual fund managers sharia, Islamic insurance and other investors as well as Islamic index providers such as the Indonesia Stock Exchange (IDX).
Mentioned, the BEI has published Jakarta Islamic Index and Stock Index Sharia Indonesia has adequate time to adjust to the new Sharia Securities List and also can be used by investors who have a desire to invest in Islamic securities portfolio.
He explained, adverse effects contained in the List of Islamic Sharia Securities referred to included 250 types of Stock Exchange Issuers and Public Companies as well as other Islamic Securities.
"The source data used as an ingredient in the preparation of the review list that is derived from Sharia Securities financial statements ended June 30, 2011 which was received by Bapepam-LK and other supporting data in the form of written data obtained from the Issuer or Public Company," he said.
Periodically, the BapepamLK will review the list of Islamic securities based on Central's Annual Financial Report and Annual Financial Statements of the Issuer or Public Company.
"Review of Securities Listings Sharia also conducted if there is an Issuer or Public Company Registration Statement has become effective and meet the criteria of Islamic Securities or if there are any corporate action, information, or facts of the Issuer or Public Company that could cause or non-fulfillment of the criteria being met Sharia Securities , "he explained.

Ini Dia Daftar Efek Syariah Terbitan Bapepam-LK


Rabu, 30 November 2011 19:13 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan keputusan Nomor Kep-619/BL/2011 tentang Daftar Efek Syariah (DES), Rabu (30/11).

Keputusan itu menggantikan keputusan ketua Bapepam-LK sebelumnya Nomor Kep-261/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Daftar Efek Syariah berserta penambahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida di Jakarta dalam siaran pers, Rabu mengatakan, penerbitan keputusan itu didasarkan pada review berkala yang dilakukan Bapepam-LK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dikemukakan, daftar Efek Syariah itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor lainnya serta penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Disebutkan, BEI telah menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan dengan Daftar Efek Syariah terbaru serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.

Ia menjelaskan, efek-Efek Syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 250 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik serta Efek Syariah lainnya.

"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah yakni berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2011 yang telah diterima oleh Bapepam-LK serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik," katanya.

Secara periodik, pihak BapepamLK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

"Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah," paparnya.

Source :  http://www.republika.co.id/berita/syariah/keuangan/11/11/30/lvh34o-ini-dia-daftar-efek-syariah-terbitan-bapepamlk - Nov 30, 2011

No comments:

Post a Comment