Thursday, December 01, 2011

INDONESIA - CAPITAL MARKETS - Press Release Bapepam LK on Shariah Securities Register

www.bapepam.go.id - PRESS RELEASE
MINISTRY OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
SUPERVISORY BOARD OF CAPITAL MARKET AND FINANCIAL INSTITUTIONS

ISSUANCE OF DECISION OF THE CHAIRMANSUPERVISORY BOARD OF CAPITAL MARKET AND FINANCIAL INSTITUTIONS

 On Wednesday, 30 November 2011, Bapepam-LK has published Decision of Bapepam and LK Number: Kep-619/BL/2011 of List of Securities Sharia. Publishing decisions are based on periodic review of the Bapepam-LK carried out over Sharia Securities Register established before.  (source)

List of Islamic Securities is an investment guide for the DES users such as investment managers sharia mutual fund managers, insurance Islamic and other investors as well as Islamic index providers such as IDX Indonesia, which publishes Jakarta Islamic Shariah Index and Stock Index Indonesia has adequate time to adjust to the Listing of Securities Latest Sharia and also can be used by investors who have willingness to invest in the securities portfolio of Sharia.The effects are contained in the List of Sharia Sharia Securities referred Effect types include 250 shares of the Issuer and Public Companies and Securities Shariah other. Source of data used as an ingredient in the preparation of the review List of Islamic securities in question is derived from financial statements ended on June 30, 2011 which was received by Bapepam-LK and data other support in the form of written data obtained from the Issuer or the Company The public. Bapepam-LK periodically will review the List of Securities Sharia is based on Central's Annual Financial Report and Financial Statements Annual of the Issuer or Public Company. Review of Securities Listings Sharia also conducted if there is an Issuer or Public Company Statement Registration has become effective and meet the criteria of Islamic Securities or if there is a corporate action, information, or facts of the Issuer or the Company Public which can lead to non-fulfillment of the criteria is met or the Securities Sharia.At the time of Sharia Securities Register comes into force, the Decree of the Chairman Bapepam and LK Number: Kep-261/BL/2011 dated May 31, 2011 on the List of Securities Sharia along with the addition of Decision Chairman of Bapepam and LK Number: Kep-377/BL/2011 dated July 19, 2011 on the List of Securities revoked and Sharia declared invalid. List of Islamic securities referred to came into force 5 (five) days exchanges after the date of enactment.Jakarta, 30 November 2011Chairman,Signed.NurhaidaNIP 195906271989022001


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
GEDUNG SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO, KEMENTERIAN KEUANGAN RI,
JALAN LAPANGAN BANTENG TIMUR NO. 1-4, JAKARTA 10710

TELEPON: 021 3858001, FAKSIMILI: 021 3857917, E-MAIL: bapepam@bapepam.go.id
PRESS RELEASE
PENERBITAN KEPUTUSAN KETUA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
Pada hari Rabu, 30 Nopember 2011, Bapepam dan LK telah menerbitkan
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-619/BL/2011 tentang Daftar Efek
Syariah. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review berkala yang
dilakukan Bapepam dan LK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan
sebelumnya. Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak
pengguna DES seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi
syariah dan investor lainnya serta penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek
Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah
Indonesia memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan dengan Daftar Efek
Syariah terbaru serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai
keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.
Adapun Efek-Efek Syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud
meliputi 250 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik serta Efek Syariah
lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan
Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2011 yang telah diterima oleh Bapepam dan LK serta data
pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan
Publik.
Secara periodik Bapepam dan LK akan melakukan review atas Daftar Efek
Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga
dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan
Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau
apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan
Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek
Syariah.
Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: Kep-261/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Daftar Efek
Syariah berserta penambahannya dalam Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
Kep-377/BL/2011 tanggal 19 Juli 2011 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah dimaksud mulai berlaku 5 (lima) hari
bursa setelah tanggal ditetapkan.
Jakarta, 30 Nopember 2011
Ketua,
ttd.
Nurhaida
NIP 195906271989022001

Source :  http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/siaran_pers_pm/2011/efek_syariah/Press-Release-Kep-619-2011.pdf - Nov 29, 2011

No comments:

Post a Comment