Saturday, February 25, 2012

INDONESIA - REGULATIONS - Regulations prohibit growth of corporate sukuk

www.pkesinteraktif.com - Jakarta (24/2) - corporate Sukuk are not experiencing significant development. This is because existing regulations do not currently support the development of sukuk itself.

"Sukuk? In the regulation of GAAP and tax incentives that problem. Now look at the movement of corporate sukuk are relatively quiet. It was recognized by friends of the regulator, "said Head of Market Development Indonesia Stock Exchange (BEI) Irwan Abdalloh when met at the University of Gunadarma Depok, on Thursday (24/2). (source)


In addition there are also regulatory issues in the contract that is used in a stock transaction. Most investors want to fix the use of ijara in return. However the matter is not all transactions can use the ijara.

"If you use Musharaka or the other can not because the regulation of corporate sukuk ijara and can only use mudaraba. In terms of investors want to wear ijara islamic terms of use mudharabah schoolar want to be more Islamic because of the results, "he said.

With the phenomenon wrappers on the lack of interest in the corporation issuing sukuk.

Regulasi Menghambat Sukuk Korporasi Berkembang
Friday, 24 February 2012 08:47 ula
E-mail Print PDF

Jakarta (24/2)- Sukuk korporasi tidak mengalami perkembangan yang berarti. Hal ini dikarenakan regulasi yang ada saat ini tidak mendukung perkembangan sukuk itu sendiri.

“Sukuk? Di regulasi tentang PSAK dan insetif pajak itu problem. Sekarang lihat saja pergerakan sukuk korporasi relatif diam. Hal itu disadari oleh teman-teman regulator,” ujar Head of Market Development Bursa Efek Indonesia (BEI) Irwan Abdalloh saat ditemui di Universitas Gunadarma Depok, Kamis (24/2).

Selain regulasi permasalahan juga terdapat pada akad yang dipakai dalam transaksi saham. Kebanyakan investor menginginkan penggunaan ijarah yang fix dalam return. Namum permasalahannya tidak semua transaksi bisa menggunakan ijarah.

“Kalau pakai musyarakah atau yang lain tidak bisa karena di regulasi sukuk korporasi hanya bisa menggunakan ijarah dan mudharabah. Dari sisi investor ingin pakai ijarah, dari sisi islamic schoolar menginginkan pakai mudharabah yang dianggap lebih Islami karena bagi hasil,” tandasnya.

Dengan fenomena tersebut berdampah pada kurangnya minat korporasi menerbitkan sukuk.

Source: http://www.pkesinteraktif.com/berita/non-bank/pasar-modal/3216-regulasi-menghambat-sukuk-koporasi-berkembang.html - Feb 24, 2012 - google translate

No comments:

Post a Comment