"The three series are SDHI SDHI series 2017 A, SDHI 2019 A and 2022 A. SDHI Sukuk Al Ijarah contract with the state-Khadamat and the underlying asset in the form of services (service) can not be diperdagangkan.Kepala Bureau of Communication and Information Service Ministry of Finance , Yudi Pramadi in a press release received here on Thursday. (source)
State issuance of Islamic securities (SBSN) by placing it Hajj Fund administered by the Ministry of Religious Affairs on SBSN private placement method (without the issuance of the initial offering and usually for a specific buyer in a certain amount).
Placement Funds to SDHI Haji is a follow-up to the signing of the Joint Memorandum of Understanding between the Ministry of Finance and Minister of Religious Affairs on October 22, 2009 on Procedures Placement of Hajj and Endowment Funds The people in the private placement SBSN method.
Details of each series is SDHI SDHI 2017 A with a value of Rp2 trillion, the rewards remain 5.16% per annum, maturing March 21, 2017, payment of remuneration of each December 21 of each month. The first reward payments 21 April 2012 and last March 21, 2017.
SDHI 2019 A with a nominal value of Rp3 trillion, fixed return 5.46% per annum, maturing March 21, 2019, payment of remuneration of each December 21. The first reward payments 21 April 2012 and last March 21, 2019.
SDHI Series 2022 A with a value of Rp3, 342 billion in exchange for a fixed 5.91% per annum, maturing March 21, 2022, payment of remuneration in every 21. The first reward payments 21 April 2012 and last March 21, 2022. (Ant / gor)
Pemerintah Terbitkan 3 Seri Sukuk Dana Haji
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan tiga seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) senilai Rp8,342 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2012.
"Adapun tiga seri SDHI itu adalah seri SDHI 2017 A, SDHI 2019 A, dan SDHI 2022 A. Sukuk negara dengan akad Ijarah Al-Khadamat dan underlying asset berupa jasa (service) itu tidak dapat diperdagangkan.Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) itu melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada SBSN dengan metode private placement (penerbitan tanpa penawaran perdana dan biasanya untuk pembeli tertentu dalam jumlah tertentu).
Penempatan Dana Haji ke SDHI itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 Oktober 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN dengan metode private placement.
Rincian masing-masing seri SDHI itu adalah SDHI 2017 A dengan nilai Rp2 triliun, imbalan tetap 5,16% per tahun, jatuh tempo 21 Maret 2017, pembayaran imbalan setiap tanggal 21 tiap bulannya. Pembayaran imbalan pertama 21 April 2012 dan terakhir 21 Maret 2017.
SDHI 2019 A dengan nilai nominal Rp3 triliun, imbalan tetap 5,46% per tahun, jatuh tempo 21 Maret 2019, pembayaran imbalan setiap tanggal 21. Pembayaran imbalan pertama 21 April 2012 dan terakhir 21 Maret 2019.
Seri SDHI 2022 A dengan nilai Rp3,342 triliun dengan imbalan tetap 5,91% per tahun, jatuh tempo 21 Maret 2022, pembayaran imbalan setiap 21. Pembayaran imbalan pertama 21 April 2012 dan terakhir 21 Maret 2022. (ant/gor)
"Adapun tiga seri SDHI itu adalah seri SDHI 2017 A, SDHI 2019 A, dan SDHI 2022 A. Sukuk negara dengan akad Ijarah Al-Khadamat dan underlying asset berupa jasa (service) itu tidak dapat diperdagangkan.Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) itu melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada SBSN dengan metode private placement (penerbitan tanpa penawaran perdana dan biasanya untuk pembeli tertentu dalam jumlah tertentu).
Penempatan Dana Haji ke SDHI itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 Oktober 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN dengan metode private placement.
Rincian masing-masing seri SDHI itu adalah SDHI 2017 A dengan nilai Rp2 triliun, imbalan tetap 5,16% per tahun, jatuh tempo 21 Maret 2017, pembayaran imbalan setiap tanggal 21 tiap bulannya. Pembayaran imbalan pertama 21 April 2012 dan terakhir 21 Maret 2017.
SDHI 2019 A dengan nilai nominal Rp3 triliun, imbalan tetap 5,46% per tahun, jatuh tempo 21 Maret 2019, pembayaran imbalan setiap tanggal 21. Pembayaran imbalan pertama 21 April 2012 dan terakhir 21 Maret 2019.
Seri SDHI 2022 A dengan nilai Rp3,342 triliun dengan imbalan tetap 5,91% per tahun, jatuh tempo 21 Maret 2022, pembayaran imbalan setiap 21. Pembayaran imbalan pertama 21 April 2012 dan terakhir 21 Maret 2022. (ant/gor)
Source: http://www.investor.co.id/home/pemerintah-terbitkan-3-seri-sukuk-dana-haji/32551 - March 22, 2012 - google translate
No comments:
Post a Comment