Saturday, March 03, 2012

INDONESIA - REGULATIONS - New rules of the Sharia Bank Gold Pawn will End the Speculation?

WWW.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Bank Indonesia (BI) issued a lien golden rule through a Circular Letter no 14/7/DpBs with effect from February 29, 2012. Rule is considered to close the access of speculators in gold pawning.

In regulation, the BI limit the extension of fiduciary gold at most twice. In addition, customers must have gold before pawning transactions. "That way, there is no speculation story," said Director of the Directorate of Islamic Banking BI, Mulya Effendi Siregar, Friday (2/3).  (source)



Rule will reduce the assessed Mulya mortgage financing gold, if the Islamic banks currently offer financing to speculators. But if not, then the Islamic bank gold mortgage financing will increase. "We'll see who has fallen dramatically. Means for this, he sohibnya (good friend) of speculators, "said Mulya.

Gold mortgage financing in Islamic banks before, thought to be the game media speculators. This is because the ceiling of mortgage financing more gold is taken up with the financing ceiling above Rp 250 million. Financing for the ceiling value of more than Rp 250 million up to 98 percent of the total gold mortgage financing in Islamic banks. Presumably, the financing of the ceiling of the game is to land speculators.

Total gold mortgage financing in Islamic banks until December 2011 reached Rp 6.3 trillion. This amount is approximately 6.2 percent of the total financing of Islamic banks to reach Rp 102.6 trillion. Gold mortgage financing in Islamic banks rose over the period 2010 to reach USD 1.9 trillion of the total financing of Rp 68 trillion of Islamic banks.

BI in the rules of the gold pledge, mortgage financing gold ceiling limited to maximum of Rp 250 million for each customer. The maximum period of four months and is renewable at most twice. Especially for Micro and Small Enterprises (MSEs) can be given a maximum of Rp 50 million financing with financing period up to one year. Customer MSEs can make monthly, but can not extend the lien.

In addition to the ceiling, BI also limit the amount of mortgage financing portfolio of the most gold between 20 per cent of the total financing or 150 percent of bank capital for Islamic Banks (BUS). Meanwhile, bagu Sharia (UUS) are given only one reference which amounted to 20 percent of total financing. "For BUS, see reference where the smallest amount," he said.

Meanwhile, the value of liens or Financing to Value (FTV) limited to 80 percent of the average selling price of gold and 100 grams of gold purchase price back to PT. ANTAM. To adjust the rules, Islamic banks are required to establish policies and procedures for a month after the enactment SE. Bank will be given a transitional period of one year.

Aturan Baru Gadai Emas Bank Syariah akan Akhiri Spekulasi?
Jumat, 02 Maret 2012 17:33 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan gadai emas melalui Surat Edaran no 14/7/DpBs yang berlaku mulai 29 Februari 2012. Aturan tersebut dinilai akan menutup akses para spekulan dalam gadai emas.

Dalam aturan tersebut, BI membatasi perpanjangan gadai emas paling banyak hanya dua kali. Selain itu, nasabah harus memiliki emas sebelum bertransaksi gadai. “Dengan begitu, tidak ada cerita spekulasi, “ ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar, Jumat (2/3).

Aturan tersebut dinilai Mulya akan menurunkan pembiayaan gadai emas, jika bank syariah selama ini memberi pembiayaan kepada para spekulan. Tetapi jika tidak, maka pembiayaan gadai emas bank syariah akan meningkat. “Kita lihat saja nanti, siapa yang turun drastis. Berarti selama ini, dia sohibnya (teman baik) para spekulan, “ ungkap Mulya.

Pembiayaan gadai emas di bank syariah sebelumnya, diduga menjadi media permainan para spekulan. Hal ini lantaran plafon pembiayaan gadai emas lebih banyak yang diambil dengan plafon pembiayaan di atas Rp 250 juta. Nilai pembiayaan untuk plafon di atas Rp 250 juta mencapai 98 persen dari total pembiayaan gadai emas di bank syariah. Diduga, pembiayaan dengan plafon besar tersebut menjadi lahan permainan para spekulan.

Total pembiayaan gadai emas di bank syariah hingga Desember 2011 mencapai Rp 6,3 triliun. Jumlah ini sekitar 6,2 persen dari total pembiayaan bank syariah yang mencapai Rp 102,6 triliun. Pembiayaan gadai emas di bank syariah tersebut naik dibanding periode 2010 yang mencapai Rp 1,9 triliun dari total pembiayaan bank syariah Rp 68 triliun.

Dalam aturan BI tentang gadai emas,plafon pembiayaan gadai emas dibatasi maksimal Rp 250 juta untuk setiap nasabah. Jangka waktu paling lama empat bulan dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali. Khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat diberikan pembiayaan maksimal Rp 50 juta dengan jangka waktu pembiayaan paling lama satu tahun. Nasabah UMK dapat mengangsur setiap bulan, namun tidak bisa memperpanjang gadai.

Selain plafon, BI juga membatasi jumlah portofolio pembiayaan gadai emas paling banyak antara 20 persen dari total pembiayaan atau 150 persen dari modal bank bagi Bank Umum Syariah (BUS). Sementara, bagu Unit Usaha Syariah (UUS) hanya diberikan satu acuan yakni sebesar 20 persen dari total pembiayaan. “Bagi BUS, dilihat acuan mana yang jumlahnya paling kecil, “ ujarnya.

Sementara, nilai gadai atau Financing to Value (FTV) dibatasi 80 persen dari rata-rata harga jual emas 100 gram dan harga beli kembali emas PT. ANTAM. Untuk menyesuaikan aturan itu, bank syariah diwajibkan membuat kebijakan dan prosedur selama satu bulan terhitung sejak berlakunya SE. Bank akan diberikan masa transisi selama satu tahun.

Source: http://www.republika.co.id/berita/syariah/keuangan/12/03/02/m096nd-aturan-baru-gadai-emas-bank-syariah-akan-akhiri-spekulasi - March 2, 2012 - google translate

No comments:

Post a Comment