Achmad Kusna Permana, Head of Sharia Bank Permata Tbk PT as a member of the Association of Bank Indonesia Sharia (Asbisindo), said the association had a meeting with the Ministry of Finance of fiscal policy, to discuss the Ministry of Finance (PMK) No. 136/PMK.03/2011 about Income Tax for Business Activities Financing the Sharia. (source)
According Asbisindo, continued Permana, PMK is that there is potential for multiple interpretations of Islamic banking to double taxed based finance ijara and ijara contract muntahiyah bit Tamlik (IMBT).
He explained due to multiple interpretations because there is no assertion tax imposed only for ujroh (ijara income), so there are opportunities also imposed taxes on the depreciation of the principal financing.
However, the meeting with the BKF has not produced a decision that ensures that no double taxation for the lease contract. Asbisindo, he added, call for an addendum (change) the PMK is to eliminate the potential for multiple interpretations.
"Asbisindo has formed a task force to oversee the discussion of the PMK. I was one who was assigned the task force, "said Permana, today Tuesday, March 6, 2012.
Permana previously been delivered, the practice of double taxation will be repeated again on Islamic banking in particular on the two covenants. This will complicate the Islamic banking to compete with conventional banks having to pay more taxes.
"We're not asking for tax breaks, just want equal treatment with the conventional. If the only advantage that conventional taxable, then the Islamic bank should be treated equally. "
Some time ago Kemkeu announce the publication of two rules concerning income tax on the business activities of Islamic finance and Islamic banking activities.
The rule is PMK Number 136/PMK.03/2011 on Income Tax for Financing the Sharia and Business Activities 137/PMK.03/2011 PMK Number of Income Tax for Business Operations of Islamic Banking.
The regulation is confirmed that the same tax treatment between ijara leasing activities without the right option (operating lease). In addition IMBT lease is treated the same as the lease with option rights (financial lease
Perlakuan terhadap bank syariah ternyata masih berbeda
JAKARTA: Demi memperjuangkan kesetaraan pajak yang sama dengan konvensional, Asosiasi Bank Syariah Indonesia membentuk satuan tugas yang fungsinya meminta perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 yang saat ini dinilai masih multi tafsir.
Achmad Kusna Permana, Kepala Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk selaku anggota Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), mengatakan asosiasi telah melakukan pertemuan dengan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, guna membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah.
Menurut Asbisindo, lanjut Permana, PMK tersebut multi tafsir sehingga ada potensi perbankan syariah dikenakan pajak ganda untuk pembiayaan berbasis akad ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT).
Dia menjelaskan multi tafsir disebabkan karena tidak ada penegasan pajak hanya dikenakan untuk ujroh (pendapatan ijarah), sehingga ada peluang pajak juga dikenakan pada depresiasi pokok pembiayaan.
Namun, pertemuan dengan BKF tersebut belum menghasilkan keputusan yang menjamin bahwa tidak ada pengenaan pajak ganda bagi akad sewa guna usaha tersebut. Asbisindo, lanjutnya, meminta dilakukan addendum (perubahan) atas PMK tersebut guna menghilangkan potensi multi tafsir.
“Asbisindo telah membentuk task force guna mengawal pembahasan PMK tersebut. Saya termasuk salah seorang yang ditugaskan dalam task force tersebut,” ujar Permana, hari ini Selasa 6 Maret 2012.
Sebelumnya Permana pernah menyampaikan, praktik pajak ganda akan kembali terulang pada perbankan syariah khususnya pada dua akad tersebut. Ini akan menyulitkan perbankan syariah bersaing dengan bank konvensional karena harus membayar pajak yang lebih besar.
“Kami tidak meminta keringanan pajak, hanya menginginkan perlakukan yang sama dengan konvensional. Kalau di konvensional hanya keuntungan yang dikenakan pajak, maka di bank syariah harus diperlakukan sama.”
Beberapa waktu lalu Kemkeu mengumumkan penerbitan dua peraturan mengenai pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah.
Aturan tersebut adalah PMK Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah dan PMK Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa perlakuan pajak yang sama antara ijarah dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Selain itu sewa guna usaha IMBT diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).
Source : http://www.bisnis.com/articles/pungutan-pajak-perlakuan-terhadap-bank-syariah-ternyata-masih-berbeda - March 6, 2012 - google translate
Achmad Kusna Permana, Kepala Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk selaku anggota Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), mengatakan asosiasi telah melakukan pertemuan dengan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, guna membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah.
Menurut Asbisindo, lanjut Permana, PMK tersebut multi tafsir sehingga ada potensi perbankan syariah dikenakan pajak ganda untuk pembiayaan berbasis akad ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT).
Dia menjelaskan multi tafsir disebabkan karena tidak ada penegasan pajak hanya dikenakan untuk ujroh (pendapatan ijarah), sehingga ada peluang pajak juga dikenakan pada depresiasi pokok pembiayaan.
Namun, pertemuan dengan BKF tersebut belum menghasilkan keputusan yang menjamin bahwa tidak ada pengenaan pajak ganda bagi akad sewa guna usaha tersebut. Asbisindo, lanjutnya, meminta dilakukan addendum (perubahan) atas PMK tersebut guna menghilangkan potensi multi tafsir.
“Asbisindo telah membentuk task force guna mengawal pembahasan PMK tersebut. Saya termasuk salah seorang yang ditugaskan dalam task force tersebut,” ujar Permana, hari ini Selasa 6 Maret 2012.
Sebelumnya Permana pernah menyampaikan, praktik pajak ganda akan kembali terulang pada perbankan syariah khususnya pada dua akad tersebut. Ini akan menyulitkan perbankan syariah bersaing dengan bank konvensional karena harus membayar pajak yang lebih besar.
“Kami tidak meminta keringanan pajak, hanya menginginkan perlakukan yang sama dengan konvensional. Kalau di konvensional hanya keuntungan yang dikenakan pajak, maka di bank syariah harus diperlakukan sama.”
Beberapa waktu lalu Kemkeu mengumumkan penerbitan dua peraturan mengenai pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah.
Aturan tersebut adalah PMK Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah dan PMK Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa perlakuan pajak yang sama antara ijarah dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Selain itu sewa guna usaha IMBT diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).
Source : http://www.bisnis.com/articles/pungutan-pajak-perlakuan-terhadap-bank-syariah-ternyata-masih-berbeda - March 6, 2012 - google translate
No comments:
Post a Comment