One of the immediate bank Bank Indonesia (BI) to issue rules murabaha financing agreement for its gold holdings are PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah).
"We urge the Bank to soon issue a rule the gold murabaha because the product is needed by customers," said Maryana Yunus, Head of Product Development BRI Syariah told Business Today. (source)
BRI Syariah has previously been Ownership Precious Metals (KLM), which is a gold-based financing products qardh contract.
But the expansion of this product should be discontinued after the BI issued a Circular Letter of Bank Indonesia (BI) 14/7/DPbs number, which is one point prohibit the use of contract ard for this product mulia.Padahal metals ownership prior to one of the mainstays BRI Syariah to increase financing especially in the consumer segment.
Bambang Kiswono, BI Researcher of Islamic Banking, recognize when a number of Islamic banks have been urged to immediately issue More such bank murabaha golden rule.
"In discussing the new rules we always invite the Islamic banks and Islamic business units to provide input. In the discussion of Islamic banks are also urged that rule immediately expelled. "
He explained the central bank is still reviewing some of the points rules, such as ceiling and the ratio of financing constraints on the value of collateral (financing to value / FTV).
"We have not been able to describe the points in detail, but the gold murabaha banks are prohibited from charging a fee for storage. So the bank's profit margin is only just. "
This product, he added, also do not need a new fatwa from the Islamic Council of National Council of Ulama Indonesia (DSN-MUI)."Murabahah gold will be using The fatwa DSN number 77 on the buying and selling gold is tough."
Although he did not know when the new rules will come out, but Bambang promised the policy would be published soon. "We expect this rule no longer get out because the Board of Governors of BI has given permission for publication of this rule."
Imam T. Saptono, Director of PT Bank Negara Indonesia Sharia, says there are several things that must be tightly regulated by central banks to avoid excessive speculation in gold murabaha products.
"First, it should set ceiling limits of gold that can be financed. Second, analysis of financing should be tightened so that the product is intended for customers who have sufficient financial capacity. "
In addition, he continued, BI FTV should also set conservatively in order to reduce the risk of the bank and reduce the willingness of customers to make speculations.
"We think it should FTV murabaha pawn gold with gold, because it's very conservative."
As for the pledge of gold, BRI Syariah claiming these products are not experiencing growth since BI reopen suspension since March 8, 2012.
"Our current portfolio of gold pawn is about Rp750 billion, relatively equal to 8 March. This is because customers who pay more than the new financing, "said Maryana. (FAA)
MURABAHAH EMAS: Perbankan syariah minta BI terbitkan aturan baru
JAKARTA: Perbankan syariah mendesak bank sentral untuk segera menerbitkan aturan produk murabahah emas, produk pembiayaan untuk kepemilikan emas dengan cara mencicil.
Salah satu bank yang mendesak Bank Indonesia (BI) untuk menerbitkan aturan pembiayaan dengan akad murabahah untuk kepemilikan emas itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah).
“Kami mendesak BI untuk segera menerbitkan aturan murabahah emas karena produk tersebut sangat dibutuhkan oleh nasabah,” ujar Maryana Yunus, Head Product Development BRI Syariah kepada Bisnis, hari ini.
BRI Syariah sebelumnya telah memiliki Kepemilikan Logam Mulia (KLM), yang merupakan produk pembiayaan emas berbasis akad qardh.
Namun ekspansi produk ini harus dihentikan setelah BI menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) nomor 14/7/DPbs, yang salah satu poinnya melarang penggunaan akad ardh untuk produk kepemilikan logam mulia.Padahal produk ini sebelumnya menjadi salah satu andalan BRI Syariah untuk meningkatkan pembiayaan terutama pada segmen konsumer.
Bambang Kiswono, Peneliti Madya Perbankan Syariah BI, mengakui apabila sejumlah bank syariah telah mendesak bank sental untuk segera menerbitkan aturan murabahah emas.
“Dalam pembahasan aturan baru kami selalu mengundang bank syariah dan unit usaha syariah untuk memberi masukan. Dalam pembahasan tersebut bank syariah juga mendesak aturan tersebut segera dikeluarkan.”
Dia menjelaskan bank sentral masih terus mengkaji beberapa poin aturan, seperti batasan plafon serta rasio pembiayaan terhadap nilai jaminan (financing to value/FTV).
“Kami belum bisa menjabarkan poin-poinnya secara rinci, namun dalam murabahah emas bank dilarang untuk memungut biaya penyimpanan. Jadi keuntungan bank hanya margin saja.”
Produk ini, lanjutnya, juga tidak membutuhkan fatwa baru dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
“Murabahah emas akan menggunakan Fatwa DSN nomor 77 tentang jual beli emas secara tangguh.”
Meski mengaku tidak tahu kapan aturan baru tersebut akan keluar, namun Bambang menjanjikan kebijakan itu akan segera diterbitkan. “Kami harapkan tidak lama lagi aturan ini bisa keluar karena Dewan Gubernur BI telah memberikan izin untuk penerbitan aturan ini.”
Imam T. Saptono, Direktur PT Bank Negara Indonesia Syariah, mengatakan ada beberapa hal yang harus diatur secara ketat oleh bank sentral agar tidak terjadi spekulasi berlebihan dalam produk murabahah emas.
“Pertama, harus diatur batasan plafon emas yang bisa biayai. Kedua, harus diperketat analisa pembiayaan agar produk ini ditujukan kepada nasabah yang memiliki kemampuan keuangan yang cukup.”
Selain itu, lanjutnya, BI juga harus menetapkan FTV secara konservatif guna menekan risiko dari bank dan mengurangi keinginan nasabah untuk melakukan spekulasi.
“Kami pikir sebaiknya FTV murabahah emas sama dengan gadai emas, karena itu sangat konservatif.”
Adapun untuk gadai emas, BRI Syariah mengaku produk ini tidak mengalami pertumbuhan sejak BI membuka kembali suspensi sejak 8 Maret 2012.
“Portofolio gadai emas kami saat ini sekitar Rp750 miliar, relatif sama dengan 8 Maret lalu. Ini disebabkan karena nasabah yang melunasi lebih banyak daripada pembiayaan baru,” ujar Maryana. (faa)
Source: http://www.bisnis.com/articles/murabahah-emas-perbankan-syariah-minta-bi-terbitkan-aturan-baru - April 12, 2012 - google translate
Salah satu bank yang mendesak Bank Indonesia (BI) untuk menerbitkan aturan pembiayaan dengan akad murabahah untuk kepemilikan emas itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah).
“Kami mendesak BI untuk segera menerbitkan aturan murabahah emas karena produk tersebut sangat dibutuhkan oleh nasabah,” ujar Maryana Yunus, Head Product Development BRI Syariah kepada Bisnis, hari ini.
BRI Syariah sebelumnya telah memiliki Kepemilikan Logam Mulia (KLM), yang merupakan produk pembiayaan emas berbasis akad qardh.
Namun ekspansi produk ini harus dihentikan setelah BI menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) nomor 14/7/DPbs, yang salah satu poinnya melarang penggunaan akad ardh untuk produk kepemilikan logam mulia.Padahal produk ini sebelumnya menjadi salah satu andalan BRI Syariah untuk meningkatkan pembiayaan terutama pada segmen konsumer.
Bambang Kiswono, Peneliti Madya Perbankan Syariah BI, mengakui apabila sejumlah bank syariah telah mendesak bank sental untuk segera menerbitkan aturan murabahah emas.
“Dalam pembahasan aturan baru kami selalu mengundang bank syariah dan unit usaha syariah untuk memberi masukan. Dalam pembahasan tersebut bank syariah juga mendesak aturan tersebut segera dikeluarkan.”
Dia menjelaskan bank sentral masih terus mengkaji beberapa poin aturan, seperti batasan plafon serta rasio pembiayaan terhadap nilai jaminan (financing to value/FTV).
“Kami belum bisa menjabarkan poin-poinnya secara rinci, namun dalam murabahah emas bank dilarang untuk memungut biaya penyimpanan. Jadi keuntungan bank hanya margin saja.”
Produk ini, lanjutnya, juga tidak membutuhkan fatwa baru dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
“Murabahah emas akan menggunakan Fatwa DSN nomor 77 tentang jual beli emas secara tangguh.”
Meski mengaku tidak tahu kapan aturan baru tersebut akan keluar, namun Bambang menjanjikan kebijakan itu akan segera diterbitkan. “Kami harapkan tidak lama lagi aturan ini bisa keluar karena Dewan Gubernur BI telah memberikan izin untuk penerbitan aturan ini.”
Imam T. Saptono, Direktur PT Bank Negara Indonesia Syariah, mengatakan ada beberapa hal yang harus diatur secara ketat oleh bank sentral agar tidak terjadi spekulasi berlebihan dalam produk murabahah emas.
“Pertama, harus diatur batasan plafon emas yang bisa biayai. Kedua, harus diperketat analisa pembiayaan agar produk ini ditujukan kepada nasabah yang memiliki kemampuan keuangan yang cukup.”
Selain itu, lanjutnya, BI juga harus menetapkan FTV secara konservatif guna menekan risiko dari bank dan mengurangi keinginan nasabah untuk melakukan spekulasi.
“Kami pikir sebaiknya FTV murabahah emas sama dengan gadai emas, karena itu sangat konservatif.”
Adapun untuk gadai emas, BRI Syariah mengaku produk ini tidak mengalami pertumbuhan sejak BI membuka kembali suspensi sejak 8 Maret 2012.
“Portofolio gadai emas kami saat ini sekitar Rp750 miliar, relatif sama dengan 8 Maret lalu. Ini disebabkan karena nasabah yang melunasi lebih banyak daripada pembiayaan baru,” ujar Maryana. (faa)
Source: http://www.bisnis.com/articles/murabahah-emas-perbankan-syariah-minta-bi-terbitkan-aturan-baru - April 12, 2012 - google translate
No comments:
Post a Comment