Permit one company has been issued by the Ministry of Finance. Yatty unfortunately can not mention the name of the insurance company. "The company had just do not know," he said. The company will form a business unit.
In addition to the above company, Yatty also revealed there is already one other company that filed for permission to establish Islamic insurance business units, and another company with a full flash. (source)
Associated with the establishment of new insurance companies, Yatty said there will be new rules after the Act was passed no.2. Each insurance company is not allowed to build new business unit. The company should set up his own company, with a minimum capital of Rp 50 mylar. In addition the company in the form of units given three years to separate from the parent company and formed his own business entity with the capital that has been determined. "So no longer will business unit," said Yatty.
This was welcomed by Chairman of the Indonesian Association of Islamic Insurance (AASI), M Shaifie Zein. He said this should be done so that there is a legal umbrella that can serve as guidelines for Sharia-based insurance company. "We're hoping with this legislation could increase the echo of Islamic insurance in Indonesia," he said.
Bertambah Lagi Perusahaan Asuransi Berbasis Syariah
Minggu, 29 April 2012, 09:37 WIB
aamslametrusydiana.blogspot.com
Ekonomi syariah (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perusahaan asuransi syariah terus
bertambah. Tahun ini diperkirakan akan ada satu perusahaan besar yang
akan membangun bisnis asuransi syariah. Kepala Bagian Perasuransian
Syariah Bapepam-LK, Yatty Nurhayati, mengatakan tahun ini sudah ada
satu asuransi syariah baru yang akan ikut dalam euforia asuransi syariah
di Indonesia.
Izin satu perusahaan ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Sayangnya Yatty tidak dapat menyebutkan nama perusahaan asuransi tersebut. "Yang punya perusahaan saja belum tahu," tuturnya. Perusahaan ini akan berbentuk unit usaha.
Selain satu perusahaan di atas, Yatty juga mengungkapkan sudah ada satu perusahaan lain yang mengajukan izin untuk membentuk unit usaha asuransi syariah, dan satu lagi perusahaan dengan full flash.
Terkait dengan pendirian perusahaan asuransi baru, Yatty mengatakan akan ada aturan baru setelah UU no.2 disahkan. Setiap perusahaan asuransi baru tidak diperkenankan untuk membangun unit usaha. Perusahaan tersebut harus mendirikan perusahaan sendiri, dengan modal minimal Rp 50 milar. Selain itu perusahaan yang berbentuk unit usaha diberi waktu tiga tahun untuk memisahkan diri dari perusahaan induk dan membentuk badan usaha sendiri dengan modal yang telah ditentukan tersebut. "Jadi nantinya tidak ada lagi unit usaha," kata Yatty.
Hal ini disambut baik oleh Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), M Shaifie Zein. Menurutnya hal ini sudah seharusnya dilakukan agar ada payung hukum yang dapat menjadi pedoman bagi perusahaan asuransi berbasis syariah. "Kami berharap dengan adanya undang-undang ini dapat meningkatkan gaung asuransi syariah di Indonesia," katanya.
Source: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/12/04/29/m37za7-bertambah-lagi-perusahaan-asuransi-berbasis-syariah - April 29, 2012 - google translate
Izin satu perusahaan ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Sayangnya Yatty tidak dapat menyebutkan nama perusahaan asuransi tersebut. "Yang punya perusahaan saja belum tahu," tuturnya. Perusahaan ini akan berbentuk unit usaha.
Selain satu perusahaan di atas, Yatty juga mengungkapkan sudah ada satu perusahaan lain yang mengajukan izin untuk membentuk unit usaha asuransi syariah, dan satu lagi perusahaan dengan full flash.
Terkait dengan pendirian perusahaan asuransi baru, Yatty mengatakan akan ada aturan baru setelah UU no.2 disahkan. Setiap perusahaan asuransi baru tidak diperkenankan untuk membangun unit usaha. Perusahaan tersebut harus mendirikan perusahaan sendiri, dengan modal minimal Rp 50 milar. Selain itu perusahaan yang berbentuk unit usaha diberi waktu tiga tahun untuk memisahkan diri dari perusahaan induk dan membentuk badan usaha sendiri dengan modal yang telah ditentukan tersebut. "Jadi nantinya tidak ada lagi unit usaha," kata Yatty.
Hal ini disambut baik oleh Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), M Shaifie Zein. Menurutnya hal ini sudah seharusnya dilakukan agar ada payung hukum yang dapat menjadi pedoman bagi perusahaan asuransi berbasis syariah. "Kami berharap dengan adanya undang-undang ini dapat meningkatkan gaung asuransi syariah di Indonesia," katanya.
Source: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/12/04/29/m37za7-bertambah-lagi-perusahaan-asuransi-berbasis-syariah - April 29, 2012 - google translate
No comments:
Post a Comment