Saturday, May 19, 2012

INDONESIA - TAKAFUL - Sales Takaful tightened

www.kontan.co.id - JAKARTA. In the near future, the sale of Islamic insurance products would be more orderly. Sharia Insurance Association of Indonesia (AASI) will be issued two guidelines to curb the marketing of insurance products. The policy includes guidelines for the certification agency and an insurance policy.
M. Shaifie, Chairman of AASI expressed, as long as many conventional insurance agents to market Takaful products. In fact, Islamic insurance products are very different from conventional insurance.
Without certification of AASI, there are potential concerns nasobah lack an adequate explanation for Islamic insurance products. "Marketing Takaful long as it's likely to be forced," said Shaifie, earlier this week.(source)



With the certification, the only agent that has been licensed to market Takaful products. Agents can get a license after passing a certification exam.
To make this certification, AASI in collaboration with the Life Insurance Association of Indonesia (AAJI). Because the first run AAJI certification for its agents.
Not surprisingly, certification in AASI would be not much different in AAJI. Certification materials include the understanding sharia product contract.
Then the sales, how to offer and sell Islamic products. Finally, the placement of the underwriting must be halal. "Mandatory certification is not just an agent, but starting from the head of the branch, a receptionist and call center is also necessary," said Shaifie.
The goal is that players in this industry does not convey any information about Shariah. As for the police guidelines berisitentang life insurance contract, the contract of Takaful.
Main heroine, Vice Chairman of the AASI, said the policy guidelines prepared slide at the end of this month or early June. He promised, the guidelines of this policy will make people gain clarity and policy conditions would benefit from the policy of sharia.
Heroine says, the policy of standardization policy is in final stages and has received approval from the National Sharia Council. Having completed the standardization of Islamic insurance, AASI will begin with a general Takaful.
"These guidelines include agreement contains covenants, which must be loaded on each policy, and the placement of investment funds tabarru (deposit insurance of participants)," the Heroine. These guidelines to ensure that customers know more details of insurance products.

Penjualan asuransi syariah diperketat

Penjualan asuransi syariah diperketat
JAKARTA. Dalam waktu dekat, penjualan produk asuransi syariah bakal lebih tertib. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) akan mengeluarkan dua pedoman untuk penertiban pemasaran produk asuransi. Kebijakan itu meliputi sertifikasi keagenan dan pedoman polis asuransi.
M. Shaifie, Ketua Umum AASI menyatakan, selama ini banyak agen asuransi konvensional yang memasarkan produk asuransi syariah. Padahal, produk asuransi syariah sangat berbeda dengan asuransi konvensional.
Tanpa sertifikasi dari AASI, ada kekhawatiran calon nasobah kurang mendapat penjelasan yang cukup atas produk asuransi syariah. "Pemasaran asuransi syariah selama ini memang cenderung dipaksakan," tutur Shaifie, awal pekan ini.
Dengan sertifikasi itu, hanya agen yang telah mendapat lisensi bisa memasarkan produk asuransi syariah. Agen bisa mendapatkan lisensi setelah lolos mengikuti ujian sertifikasi.
Untuk menyusun sertifikasi ini, AASI bekerjasama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Pasalnya, AAJI lebih dulu menjalankan sertifikasi bagi agen-agennya.
Tak heran, sertifikasi di AASI bakal tidak jauh berbeda dengan di AAJI. Materi sertifikasi meliputi pemahaman akad produk syariah.
Lalu penjualan, bagaimana menawarkan dan menjual produk syariah. Terakhir, penempatan hasil underwriting harus halal. "Wajib sertifikasi bukan hanya agen, tapi mulai dari kepala cabang, resepsionis dan call center juga perlu," kata Shaifie.
Tujuannya, agar pelaku di industri ini tidak salah menyampaikan informasi tentang produk syariah. Sedangkan untuk pedoman polisi asuransi jiwa berisitentang akad-akad dari asuransi syariah.
Srikandi Utama, Wakil Ketua AASI, mengatakan, pedoman polis siap meluncur pada akhir bulan ini atau awal bulan Juni mendatang. Ia menjanjikan, adanya pedoman polis ini akan membuat masyarakat mendapatkan kejelasan kondisi polis dan mendapat manfaat pasti dari polis syariah.
Srikandi berkata, kebijakan standardisasi polis sudah dalam tahap final dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Syariah Nasional. Setelah standarisasi asuransi jiwa syariah rampung, AASI akan memulainya dengan asuransi syariah umum.
"Pedoman ini antara lain berisi tentang akad-akad yang wajib dimuat pada setiap polis, lalu penempatan investasi atas dana tabarru (setoran dari peserta asuransi)," kata Srikandi. Pedoman ini untuk memastikan bahwa nasabah mengetahui lebih mendetail produk asuransi.

Source:  http://keuangan.kontan.co.id/news/penjualan-asuransi-syariah-diperketat-1/2012/05/19 - May 18, 2012 - google translate

No comments:

Post a Comment