"The growth of Sharia mortgages larger than the conventional growth was 23 percent. , "Said Head of Consumer Lending Bank Niaga, Laksmi Mustikaningrat when met on Tuesday (20 / 9) afternoon. (source)
To date, active Sharia mortgages sold in the branch offices of the office of Sharia (Sharia) CIMB Niaga. Meanwhile, through office channeling in the conventional branch offices are still not done.
According to Lakshmi, the Sharia has not been actively selling mortgages through office channeling because it's still conventional educate workers to market the product. The reason is, there are terms like sharia covenants of course different from the conventional procedure.
"The challenge is to get there (educational), but public interest in this product is still high," he said.
Islamic mortgage product itself using murabaha contract, namely the financing agreement with the principle of selling goods to declare a bank acquisition cost plus the profit (margin) as agreed.
KPR Syariah CIMB Niaga Tumbuh 80 %
Jakarta, (21/9)- Meskipun masih tergolong bisnis baru, Kredit
Kepemilikan Rumah (KPR) Syariah yang dimiliki CIMB Niaga telah mencapai
Rp 400 miliar. Nilai tersebut memperlihatkan pertumbuhan yang sangat
signifikan, dimana KPR Syariah itu tumbuh hingga 80 persen.
“Secara growth KPR Syariah lebih besar dibandingkan konvensional
yang growth-nya 23 persen. ,” ujar Head of Consumer Lending CIMB Niaga,
Laksmi Mustikaningrat saat ditemui, Selasa (20/9) sore.
Untuk saat ini, KPR Syariah aktif terjual di kantor-kantor cabang
Syariah yaitu kantor (Unit Usaha Syariah) CIMB Niaga. Sedangkan melalui
office chaneling di kantor cabang konvensional masih belum terlaksana.
Menurut Laksmi, belum aktifnya penjualan KPR Syariah melalui office
chaneling dikarenakan pihaknya masih mengedukasi kepada para pekerja
konvensional untuk memasarkan produk tersebut. Pasalnya, terdapat
istilah-istilah syariah seperti akad yang tentunya berbeda dengan tata
cara konvensional.
“Tantangannya ke arah sana (edukasi), tapi minat masyarakat terhadap produk ini masih tinggi,” tandasnya.
Produk KPR Syariah ini sendiri menggunakan akad murabahah, yaitu
perjanjian pembiayaan dengan prinsip jual beli barang dengan menyatakan
harga perolehan bank ditambah dengan keuntungan (margin) yang
disepakati.
No comments:
Post a Comment