We'll give certification Golden Trader Indonesia Sharia (GDIS). Selling gold through Islamic banks should, as well as give a loan (mortgage), "he asserted when found on Saturday (17 / 9). (source)
Nevertheless, he describes this business can not be done if there is an element of speculation in it. However, for investment, he says it is valid only do customers.
Meanwhile, responding to the mortgage contract qard gold, he actually said this contract should be used. "Provided that no load alias so that no additional funds. If it violates the DSN, "he said.
But, he admitted it should be no restrictions in this financing portfolio. Thus, Islamic banking business done is not dominated by pawning gold.
Ma’ruf Amin: Transaksi Emas Boleh, Asal Jangan Spekulasi
Sabtu, 17 September 2011 15:19 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) kembali menengaskan bahwa
transaksi emas merupakan bisnis yang diperbolehkan dalam perbankan
syariah. Ketua DSN MUI Ma’ruf Amin berujar hal ini sudah diatur dalam
fatwa yang dikeluarkan lembaga tersebut. “Dari DSN, kita memang sudah
beri izin.
Kita beri sertifikasi Golden Trader Indonesia Sharia (GDIS). Jual emas melalui bank syariah boleh, begitu juga beri pinjaman (gadai),” katanya menegaskan saat ditemui Sabtu (17/9).
Meski demikian, ia menjelaskan bisnis ini tidak bisa dilakukan jika terdapat unsur spekulasi di dalamnya. Namun, untuk investasi, ia berujar hal ini sah saja dilakukan nasabah.
Sementara itu, menanggapi akad qard dalam gadai emas, ia berujar sebenarnya akad ini boleh saja dipakai. “Asalkan tidak ada beban alias jangan ada tambahan dana. Kalau itu melanggar DSN,” ujarnya.
Tetapi, ia mengakui memang sebaiknya ada batasan dalam portopolio pembiayaan ini. Sehingga, bisnis yang dilakukan perbankan syariah tidak didominasi gadai emas.
Kita beri sertifikasi Golden Trader Indonesia Sharia (GDIS). Jual emas melalui bank syariah boleh, begitu juga beri pinjaman (gadai),” katanya menegaskan saat ditemui Sabtu (17/9).
Meski demikian, ia menjelaskan bisnis ini tidak bisa dilakukan jika terdapat unsur spekulasi di dalamnya. Namun, untuk investasi, ia berujar hal ini sah saja dilakukan nasabah.
Sementara itu, menanggapi akad qard dalam gadai emas, ia berujar sebenarnya akad ini boleh saja dipakai. “Asalkan tidak ada beban alias jangan ada tambahan dana. Kalau itu melanggar DSN,” ujarnya.
Tetapi, ia mengakui memang sebaiknya ada batasan dalam portopolio pembiayaan ini. Sehingga, bisnis yang dilakukan perbankan syariah tidak didominasi gadai emas.
No comments:
Post a Comment