Friday, October 28, 2011

INDONESIA - BANKING - Observing Rahn Gold In Islamic Banking

Jakarta (27/10) - Hands-rahn or pawning gold that is now commonplace Islamic banks are relying on the fatwa of National Sharia Council (DSN) number 79 on Qardh. Where Islamic bank may use customer funds to finance the contract qardh (financing) which is a means or completeness of the other transactions using Mu'awadah contract (exchange and can be commercial). Qardh not get rewarded but Islamic banks earn income from the administration and ijara.
But there are things that are sometimes forgotten, namely Islamic banking fatwa number 19 on Qard where there are three sources of funds described Qardh for Rahn is the first of the capital of Islamic banks, two Islamic banks profits are set aside and the three other institutions or individuals who entrust infaq its distribution to the bank Sharia. Qardh of going back to the first source of Islamic banks, while Qardh of the second and third sources are Qardh hassan. (source)
This means that by using the number 19 fatwas, Islamic banks do financing social. This is certainly a characteristic of Islamic banking which has a social function.
Director of the Directorate of Islamic Banking Bank Indonesia (BI), Mulya Siregar fatwa called for the number 19 is not left because he saw that most Islamic banks in the practice relied on the pledge of gold more than 79 numbers fatwa number 19.
"Do not leave fatwa number 19, because it is characteristic of Islamic banking as a bank that has a social function," he said on the sidelines of the Economic Community of Sharia monthly seminars in BNI Tower Jakarta, Wednesday (26/10).
He also called for gold pawn is not dominant in fortopolio Islamic bank financing. If the dominant function as an Islamic bank as intermediary institutions will be lost.
"The bank's intermediary institutions. If a raised gold pawn shop gold so it does not have to be a bank, "he added.
Besides pawning gold run Islamic banks also have a lot of risk, especially since the gold price movements. At least five risks faced by Islamic banks in carrying out the gold pawning Market risk, the decline in gold prices cause a drop in investment returns gold owners. Liquidity risk, the difficulty of selling gold when the price drops.
Then Capital risk: losses due to decline in gold prices could increase bank losses and potentially lower the CAR. Credit risk, the decline in gold prices could potentially delay the return ditebusnya gold by the client. Reputation risk, rampant rahn qardh for gold and gold gardening and potentially reduce the function of the primary role of Islamic banks in financing productive business in the real sector.
Given these risks, Mulya internally called for gold pawn can be limited by any Islamic bank. Until now, BI itself is still using the method of approach to every bank in order to pawn gold demand could be limited but not likely to be born peratura BI about this.
"Well do not sue if the fiduciary rules out the possibility of gold to be dominant in Islamic banks," he said. (Ul)

Mencermati Rahn Emas Pada Bank Syariah

E-mail Print PDF

Jakarta (27/10)- Praktek rahn atau gadai emas yang kini marak dilakukan bank syariah memang bersandar pada fatwa Dewan Syariah Nasiona (DSN) nomor 79 tentang Qardh. Dimana bank syariah dapat menggunakan dana nasabah untuk membiayai akad qardh (pembiayaan) yang merupakan sarana atau kelengkapan transaksi lain dengan menggunakan akad Mu’awadah (pertukaran dan dapat bersifat komersial). Qardh tidak mendapatkan imbalan namun bank syariah memperoleh income dari administrasi dan ijarah.

Namun ada hal yang terkadang dilupakan perbankan syariah yaitu fatwa nomor 19 tentang Qard dimana dijelaskan ada tiga sumber dana Qardh untuk Rahn yaitu pertama dari modal bank syariah, kedua keuntungan bank syariah yang disisihkan dan ketiga lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaq-nya kepada bank syariah. Qardh dari sumber pertama akan kembali kepada bank syariah, sedangkan Qardh dari sumber kedua dan ketiga bersifat Qardh hassan.
Artinya dengan menggunakan fatwa nomor 19, pembiayaan yang dilakukan bank syariah  bersifat sosial. Hal ini tentunya menjadi karateristik perbankan syariah yang mempunyai fungsi sosial.
Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Mulya Siregar menghimbau agar fatwa nomor 19 tidak ditinggalkan karena ia melihat kebanyakan bank syariah dalam melakukan praktek gadai emas lebih berpatokan pada fatwa nomor 79 dibandingkan nomor 19.
“Jangan tinggalkan fatwa nomor 19, karena itu ciri perbankan syariah sebagai bank yang mempunyai fungsi sosial,” ujarnya di sela-sela acara seminar bulanan Masyarakat Ekonomi Syariah di BNI Tower Jakarta, Rabu (26/10).
Ia juga menghimbau agar gadai emas tidak dominan dalam fortopolio pembiayaan bank syariah. Jika dominan maka fungsi sebagai bank syariah sebagai lembaga intermediasi akan hilang.
“Bank kan lembaga intermediasi. Kalau gadai emas yang dibesarkan jadi toko emas saja tidak usah jadi bank,” imbuhnya.
Selain itu gadai emas yang dijalankan bank syariah juga memilki banyak resiko terutama karena pergerakan harga emas. Setidaknya terdapat 5 resiko yang dihadapi bank syariah dalam menjalankan gadai emas yaitu Market risk, penurunan harga emas yang menyebabkan turunnya investment return pemilik emas. Liquidity risk, sulitnya menjual emas di saat harganya turun.
Lalu Capital risk: kerugian karena penurunan harga emas dapat menambah kerugian bank dan berpotensi menurunkan CAR. Credit risk, penurunan harga emas berpotensi menunda ditebusnya kembali emas oleh client. Reputation risk, maraknya qardh untuk rahn emas dan berkebun emas berpotensi menurunkan fungsi dan peran utama bank syariah dalam membiayai usaha produktif di sektor riil.
Mengingat resiko tersebut, Mulya menghimbau agar secara internal gadai emas dapat dibatasi oleh setiap bank syariah. Sampai saat ini BI sendiri masih menggunakan metode pendekatan kepada setiap bank agar gadai emas bisa dibatasi namun tidak menuntut kemungkinan akan lahir peratura BI mengenai hal ini.
“Yah tidak menuntut kemungkinan keluar peraturan jika gadai emas menjadi dominan dalam bank syariah,”tandasnya.(ul)

Source :  http://www.pkesinteraktif.com/berita/bank/2990-mencermati-rahn-emas-pada-bank-syariah.html - Oct 27, 2011 - google translate

No comments:

Post a Comment