Until fiscal year 2010 has been distributed as much help as RP. 29.9 billion, - to 32 productive endowments empowerment programs scattered in 13 provinces throughout Indonesia. In some areas such as Medan, Medan Municipality Local Government provides help with the cost of land acquisition and land acquisition costs and construction costs of the implementation of empowerment programs for productive endowments (al-badr).Endowments of productive empowerment programs include business development center, education building and multipurpose buildings, shops, mini markets, shops, boarding houses, pharmacies, clinics, gas stations, convection, cattle and poultry and others.
In the preparation of plans and programs empowering productive endowments, nadzir need to cooperate and work together with local government and the local Religious Affairs Ministry Office. Waqf land that will be the project site must be located in a strategic location and quite extensive and has been listed on the local land office. Furthermore, nadzir with the support of local government and related agencies conduct feasibility studies and develop business plans and project proposals.
In the implementation of empowerment programs such productive endowments, nadzir need to build synergies and make synergy and coordination, cooperation and consultation denganpemerintah regional, religious ministries, badanwakaf Indonesia, religious organizations, the land office and related technical agencies, investors and Islamic banks, educational institutions institutions Islamic finance and other parties associated with the program / project.
With networking (networking) is expected to form cross-institutional synergy and related agencies that can support the successful implementation of empowerment programs productive endowments. These synergies will be realized Jiak each party concerned in a state of "balance", membutuuhkan mutual respect and equality and mutual perceptions and motivations of the program.
The benefits of networking can be grouped into six areas:a. Increase cooperation (Increased collaboration)b. Utilizing resources together (resource sharing)c. Solve problems together (problem solving)d. Provide technical support easier (technical support)e. Improve efficiency (efficiency), andf. Improving the work of a larger (Greater output
While the purpose of this network are as follows:a. Assessment and management (management) in a professional waqf)b. Development of waqf property in a productivec. Utilization of waqf property to the maximum in the public interestd. Socialization endowments and the promotion of community awareness for berwakaf including collecting cash waqf, ande. Investors who are willing to search in the cooperative development of productive endowments.
These networks can be formed if:a. Special interests and purposes the same partnershipb. The desire to share resources and expertise to solve problems togetherc. The desire to add something to each other mutually beneficial, and a reciprocal relationshipd. Networking is to be understood that in principle is a system approach to management.
Sources: bwi.or.id (National Endowments Indonesia)
Urgensi Sinergi dalam Pemberdayaan Wakaf
Oleh Z. Arifin Nurdin, SH., MKn., Anggota Divisi Kelembagaan BWI.
Sejak tahun 2005 lalu, Kementerian Agama telah menggalakan program pemberdayaan wakaf produktif dengan jalan pemberian bantuan uang kepada nadzir yang mempunyai lahan wakaf di lokasi strategis dan mempunyai program wakaf produktif. Besarnya bantuan setiap proyek bervariasi antara 100 juta s/d 2 milyar rupiah.
Sejak tahun 2005 lalu, Kementerian Agama telah menggalakan program pemberdayaan wakaf produktif dengan jalan pemberian bantuan uang kepada nadzir yang mempunyai lahan wakaf di lokasi strategis dan mempunyai program wakaf produktif. Besarnya bantuan setiap proyek bervariasi antara 100 juta s/d 2 milyar rupiah.
Sampai tahun anggaran 2010 telah disalurkan bantuan sebanyak RP.
29.900.000.000,- kepada 32 program pemberdayaan wakaf produktif yang
tersebar pada 13 provinsi diseluruh Indonesia. Pada beberapa daerah
seperti Medan, Pemerintah Daerah Kotamadya Medan memberikan bantuan
biaya pembebasan tanah dan biaya pembebasan tanah dan biaya pembangunan
terhadap pelaksanaan program pemberdayaan wakaf produktif (al-badr).
Program pemberdayaan wakaf produktif tersebut meliputi pembangunan bisnis center, gedung pendidikan dan gedung serbaguna, toko, mini market, ruko, rumah kos, apotik, klinik, SPBU, konveksi, penggemukan sapi dan peternakan ayam dan lain-lain.
Program pemberdayaan wakaf produktif tersebut meliputi pembangunan bisnis center, gedung pendidikan dan gedung serbaguna, toko, mini market, ruko, rumah kos, apotik, klinik, SPBU, konveksi, penggemukan sapi dan peternakan ayam dan lain-lain.
Dalam penyusunan rencana dan program pemberdayaan wakaf produktif,
nadzir perlu bekerjasama dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan
Kantor Kementerian Agama setempat. Tanah wakaf yang akan dijadikan
lokasi proyek haruslah berada di lokasi yang strategis dan cukup luas
serta telah terdaftar pada kantor pertanahan setempat. Selanjutnya,
nadzir dengan dukungan pemerintah daerah dan instansi terkait mengadakan
studi kelayakan serta menyusun bisnis plan dan proposal proyek.
Dalam pelaksanaan program pemberdayaan wakaf produktif tersebut,
nadzir perlu membangun sinergi dan melakukan sinergi dan melakukan
koordinasi, kerjasama dan konsultasi denganpemerintah daerah, kantor
kementerian agama, badanwakaf Indonesia, organisasi keagamaan, kantor
pertanahan dan instansi teknis terkait, investor dan bank syariah,
lembaga pendidikan lembaga keuangan syariah serta pihak-pihak lain yang
terkait dengan program/proyek tersebut.
Dengan networking (jejaring) tersebut diharapkan terbentuk sinergi
lintas lembaga dan instansi terkait yang dapat mendukung keberhasilan
pelaksanaan program pemberdayaan wakaf produktif. Sinergi ini akan
terwujud jiak masing-masing pihak yang bersangkutan dalam kondisi
“balance”, saling membutuuhkan dan saling menghargai serta kesamaan
persepsi dan motivasi terhadap program tersebut.
Manfaat networking dapat dikelompokan dalam 6 hal yaitu:
a. Meningkatkan kerjasama (increased collaboration)
b. Memanfaatkan sumberdaya secara bersama (resource sharing)
c. Memecahkan berbagai permasalahan secara bersama (problem solving)
d. Memberikan dukungan secara teknis secara lebih mudah (technical support)
e. Meningkatkan efisiensi (efficiency), dan
f. Meningkatkan hasil kerja yang lebih besar (greater output
Sedangkan tujuan jejaring ini adalah sebagai berikut:
a. Kajian dan pengelolaan (manajemen) wakaf secara professional)
b. Pengembangan harta benda wakaf secara produktif
c. Pemanfaatan harta benda wakaf secara maksimal untuk kepentingan umum
d. Sosialisasi wakaf dan penggalakan kesadaran umat untuk berwakaf termasuk pengumpulan wakaf uang, dan
e. Pencarian investor yang bersedia diajak kerjasama dalam pengembangan wakaf produktif.
Jejaring ini dapat terbentuk jika:
a. Adanya kepentingan dan tujuan kerjasama yang sama
b. Adanya keinginan untuk berbagi sumberdaya dan keahlian untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama
c. Adanya keinginan untuk saling menambah sesuatu yang saling bermanfaat, dan adanya hubungan timbal-balik
d. Adanya pengertian bahwa networking itu pada prinsipnya adalah system approach to management.
Sumber: bwi.or.id (Badan Wakaf Indonesia)
Manfaat networking dapat dikelompokan dalam 6 hal yaitu:
a. Meningkatkan kerjasama (increased collaboration)
b. Memanfaatkan sumberdaya secara bersama (resource sharing)
c. Memecahkan berbagai permasalahan secara bersama (problem solving)
d. Memberikan dukungan secara teknis secara lebih mudah (technical support)
e. Meningkatkan efisiensi (efficiency), dan
f. Meningkatkan hasil kerja yang lebih besar (greater output
Sedangkan tujuan jejaring ini adalah sebagai berikut:
a. Kajian dan pengelolaan (manajemen) wakaf secara professional)
b. Pengembangan harta benda wakaf secara produktif
c. Pemanfaatan harta benda wakaf secara maksimal untuk kepentingan umum
d. Sosialisasi wakaf dan penggalakan kesadaran umat untuk berwakaf termasuk pengumpulan wakaf uang, dan
e. Pencarian investor yang bersedia diajak kerjasama dalam pengembangan wakaf produktif.
Jejaring ini dapat terbentuk jika:
a. Adanya kepentingan dan tujuan kerjasama yang sama
b. Adanya keinginan untuk berbagi sumberdaya dan keahlian untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama
c. Adanya keinginan untuk saling menambah sesuatu yang saling bermanfaat, dan adanya hubungan timbal-balik
d. Adanya pengertian bahwa networking itu pada prinsipnya adalah system approach to management.
Sumber: bwi.or.id (Badan Wakaf Indonesia)
No comments:
Post a Comment