Tuesday, January 17, 2012

INDONESIA - REGULATIONS - Sharia Banks Still Need Tax Incentives

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Islamic banks still need tax incentives sector. Elimination of double taxation on Islamic bank financing products considered not enough to encourage the growth of Islamic financial services industry.

Ministry of Finance has issued rules earlier that equate the imposition of income tax and Ijarah Ijarah financing Muntahiyah Bittamlik (IMBT) with a conventional bank loan products. The imposition of these taxes will remove double taxation that previously imposed for any rental activity. Elimination of double taxation is assessed Islamic economists, Veitzhal Rifai, only a small part of efforts to improve the economy of the Islamic banking sector. (source)


"However for the acceleration (growth), tax incentives are still needed," he said on Tuesday (17 / 1). "We can learn from Malaysia's Islamic bank's policy for its top down. We are still waiting for the bottom up industrial initiatives.''

With the condition of Islamic banks are still growing, the government considered necessary to review the provision of tax incentives. Veitzhal said the tax incentives have made ​​the Malaysian government to spark economic growth in the local sharia.

Provision of incentives can be done with income tax return as a bank. Alternatively, the amount of the tax levy to be borne channeled to micro-finance bank without profit sharing. With models like these tax incentives, the bank will not burden the tax and micro sector continues to grow.

Bank Syariah Masih Butuh Insentif Pajak

Selasa, 17 Januari 2012 10:57 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank syariah masih membutuhkan insentif sektor pajak. Penghapusan pajak ganda pada produk pembiayaan bank syariah dinilai belum cukup untuk mendorong pertumbuhan industri ekonomi syariah.
Kementrian Keuangan sebelumnya telah menerbitkan aturan yang menyamakan pengenaan pajak penghasilan pembiayaan ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) dengan produk kredit bank konvensional. Pengenaan pajak tersebut akan menghapus pajak ganda yang sebelumnya dikenakan karena ada kegiatan sewa. Penghapusan pajak ganda ini dinilai pengamat ekonomi syariah, Veitzhal Rifai, hanya menjadi bagian kecil dari usaha peningkatan ekonomi syariah dari sektor perbankan.

“Bagaimanapun juga untuk percepatan (pertumbuhan), insentif pajak tetap diperlukan, “ ujar dia, Selasa (17/1). “Kita bisa belajar dari Malaysia yang kebijakan untuk bank syariah itu sifatnya top down. Kita masih bottom up yakni menunggu inisiatif industri.''
Dengan kondisi bank syariah yang masih berkembang, pemerintah dinilai perlu mengkaji pemberian insentif pajak. Veitzhal mengatakan pemberian insentif pajak telah dilakukan pemerintah Malaysia untuk memicu pertumbuhan ekonomi syariah setempat.
Pemberian insentif tersebut dapat dilakukan dengan pengembalian pajak sebagai penghasilan bank. Alternatif lainnya, besaran nilai pajak yang harus ditanggung bank disalurkan ke pembiayaan mikro tanpa bagi hasil. Dengan model insentif pajak seperti ini, bank tidak akan terbebani pajak dan sektor mikro pun terus tumbuh.

Source:  http://www.republika.co.id/berita/syariah/keuangan/12/01/17/lxxcc9-bank-syariah-masih-butuh-insentif-pajak - Jan 17, 2012 - google translate

No comments:

Post a Comment