Sunday, February 19, 2012

INDONESIA - BANKING - The Customer is prohibited Pledge $ 250 Million More Gold

WWW.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) has finally set a ceiling of gold mortgage financing in Islamic banks. Provision will be published in the Circular Letter (SE).

"Ceiling (financing) to Rp 250 million, yes. Value up from Rp 100 million, "said Director of the Directorate of Islamic Banking BI, Mulya Effendi Siregar, Friday (17/2). (source)



Each customer can only pawn gold with a maximum value of USD 250 million financing. Draft SE pawning gold, said Mulya, already completed. SE just waiting for the publication of the legal aspects of the review process (legal review).

"Now again dilegal review in the Directorate of Legal Affairs, when it's completed and signed by staying out," he said.

In the SE, not only the financing ceilings set BI. A number of gold pledge requirement established BI among the lien (Finance to Value / FTV), the share of financing, and the amount of the lien. Islamic banks are required to give the pledge of 80 percent.

Meanwhile, mortgage financing (qardh) in Islamic banks should not exceed 20 percent of the total financing portfolio. The number of mortgage rates that have been presented in previous meetings with Islamic banks should not be more than twice.

Setting the gold pawn transactions in Islamic banks is intended to prevent speculation. In addition, gold is expected to pledge more funding for social benefit. To that end, the central bank to return the gold to finance urgent pledge to customers of the small economy.

Nasabah Dilarang Gadai Emas Rp 250 Juta Lebih
Jumat, 17 Pebruari 2012 22:09 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akhirnya menetapkan plafon pembiayaan gadai emas di bank syariah. Ketentuan tersebut akan diterbitkan dalam Surat Edaran (SE).

“Plafon (pembiayaan) Rp 250 juta, iya. Nilainya naik dari rencana Rp 100 juta,“ ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar, Jumat (17/2).

Setiap nasabah hanya bisa menggadaikan emas dengan nilai pembiayaan maksimal Rp 250 juta. Draft SE gadai emas, ungkap Mulya, sudah diselesaikan. Penerbitan SE tinggal menunggu proses peninjauan aspek hukum (legal review).

“Sekarang lagi dilegal review di Direktorat Hukum, kalau sudah selesai tinggal diteken lalu keluar, “ ujarnya.

Dalam SE tersebut, tidak hanya plafon pembiayaan yang ditetapkan BI. Sejumlah syarat gadai emas yang ditetapkan BI diantaranya nilai gadai (Finance to Value/FTV), porsi pembiayaan, dan jumlah tingkat gadai. Bank syariah diwajibkan memberi nilai gadai 80 persen.

Sementara, pembiayaan gadai (qardh) di bank syariah tidak boleh lebih dari 20 persen dari total portofolio pembiayaan. Jumlah tingkat gadai yang telah disampaikan dalam pertemuan dengan bank syariah sebelumnya itu tidak boleh lebih dari dua kali.

Pengaturan transaksi gadai emas di bank syariah dimaksudkan untuk mencegah spekulasi. Selain itu, pembiayaan gadai emas diharapkan lebih bermanfaat untuk kepentingan sosial. Untuk tujuan itu, BI ingin mengembalikan gadai emas untuk pembiayaan mendesak dengan nasabah dari masyarakat ekonomi kecil.

Source:  http://www.republika.co.id/berita/syariah/bisnis/12/02/17/lzjm3z-nasabah-dilarang-gadai-emas-rp-250-juta-lebih - Feb 17, 2012 - google translate

No comments:

Post a Comment