Saturday, March 17, 2012

INDONESIA - BANKING - The Islamic Bank Rules of KLM's Ideal

WWW.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perpetrators of Islamic banks to assess the plan rules murabaha Ownership of gold or precious metals products (KLM), which was arranged by Bank Indonesia is quite ideal. Because the rule is to apply the principles of financial risk management.

In finance, Islamic banks should pay attention to the customer with the principle of characters (character), capacity (capacity), capital (capital), security (collateral), and condition (condition), known as 5 C. Head of Solution Gold Danamon Syariah, Budi Utomo, said the sale of gold by KLM are no different from the product distribution of the financing.

'' Therefore, the principle 5 C must be considered. Unlike the gold pawning customers only pay attention to the principle of collateral,'' he said on Thursday (15/3).  (source)



The plan, drawn up rules of BI includes a requirement for customers who want to buy gold by way of installments through KLM products in Islamic banks. A number of terms to be determined BI is related to ability to pay customers.

Requirements that differ with gold pawn transactions in Islamic banks. Gold mortgage product can be utilized by the customer only has the first gold.

Islamic bank financing channel, according to Budi, should evaluate the customer. Purchase of gold with KLM judged not only refers to property owned by the customer advances. '' If you do not have any income, how can repay the purchase of gold. These tend to look for a profit,'' he said.


Bank Syariah Nilai Aturan KLM Sudah Ideal

Jumat, 16 Maret 2012 05:00 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku bank syariah menilai rencana aturan murabahah emas atau produk Kepemilikan Logam Mulia (KLM) yang tengah disusun Bank Indonesia cukup ideal. Pasalnya, aturan tersebut mengaplikasikan prinsip manajemen risiko pembiayaan.

Dalam pembiayaan, bank syariah harus memperhatikan nasabah dengan prinsip karakter (character), kapasitas (capacity), modal (capital), jaminan (collateral), dan kondisi (condition) yang dikenal dengan 5 C. Head of Solusi Emas Danamon Syariah, Budi Utomo, mengatakan jual beli emas dengan produk KLM tidak berbeda dengan penyaluran pembiayaan.
''Karena itu, prinsip 5 C harus diperhatikan. Berbeda dengan gadai emas yang hanya memperhatikan nasabah dari satu prinsip collateral,'' ujarnya, Kamis (15/3).

Rencananya, aturan yang disusun BI memuat syarat bagi nasabah yang ingin membeli emas dengan cara dicicil melalui produk KLM di bank syariah. Sejumlah syarat yang akan ditentukan BI tersebut terkait dengan kemampuan bayar nasabah.
Persyaratan itu berbeda dengan transaksi gadai emas di bank syariah. Produk gadai emas dapat dimanfaatkan nasabah hanya dengan memiliki emas terlebih dahulu.

Bank syariah yang menyalurkan pembiayaan, menurut Budi, harus mengevaluasi nasabah. Pembelian emas dengan KLM dinilainya tidak bisa hanya mengacu kepemilikan uang muka yang dimiliki nasabah. ''Kalau tidak punya income, bagaimana bisa mencicil pembelian emas. Ini cenderung cari keuntungan semata,'' ungkapnya.

Source:  http://www.republika.co.id/berita/syariah/keuangan/12/03/15/m0xebh-bank-syariah-nilai-aturan-klm-sudah-ideal - March 15, 2012 - google translate

No comments:

Post a Comment