Monday, June 25, 2012

INDONESIA - BANKING - BI tightens sanctions on Islamic banks for violations fit and proper test

www.bisnis.com - JAKARTA: Bank Indonesia to tighten sanctions on the Islamic banks and Islamic business units related offenses committed in the implementation of a fit and proper test for prospective directors, commissioners, and the controlling shareholder.
It is stipulated in Bank Indonesia 14/6/PBI/2012 number of fit and proper test and Islamic Banking Sharia is valid from June 18 last.
Eddy Setiadi, Executive Director Islamic Banking Department of Bank, said the tightening of rules regarding the fit and proper test in Islamic banks have to follow the provisions applicable in the conventional first.
"Management of the bank knows exactly behind the scenes is a person who is the owner, directors and commissioners. If the person does not properly manage the bank, we must act decisively, "he told Business, Friday (22/06/2012). (source)



He added that managing the bank is not the same as opening a restaurant, because the bank managing the amount of public funds is much larger than the owners of capital.
"To manage the bank that it must be the intention. Even if the owner needs to raise capital for a healthy bank. "
In the new beleid, the central bank to prepare a written warning and dismissal sanctions as the Commissioner and Board of Directors for Islamic banks which do not follow up the results do not pass the fit and proper test of the controlling shareholders (PSP), the commissioner, the Board of Directors or Executive Officers.
Similar sanctions were also given the Islamic banks which do not include descriptions of the register of shareholders on the status of PSP that does not pass the fit and proper test.
Such provisions also apply to violations of the registration of the party receiving the transfer of shares, but still has a family relationship or a business group of PSP that does not pass the fit and proper test.
In addition, the central bank is also preparing a written reprimand and a fine penalty of Rp 1 million and 50 million for the sharia bank late in submitting reports prospective follow-up to the consequences of the directors and commissioners who did not pass.
A similar sanction imposed for the late Islamic banks report the realization of ownership reduction of PSP that does not pass the fit and proper test.
A similar threat of Islamic banks will be charged for failing to report changes in the structure of the business group plans, including the owner entity up to the ultimate shareholders to the central bank no later than one month before the change.
According to Edy, despite a tougher set of sanctions, but the rule also has a positive policy for the industry because it simplifies the process of fit and proper test. "If the first ten stages is now a four-stage," he said. (Bass)

BANK SYARIAH: BI Perberat Sanksi Pelanggaran Fit & Proper Test

Large_06-rmt-bisnis-14bi2


JAKARTA: Bank Indonesia memperketat sanksi bagi bank syariah dan unit usaha syariah dalam pelanggaran yang dilakukan terkait pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan bagi calon direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang berlaku mulai 18 Juni lalu.

Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah BI, mengatakan pengetatan aturan mengenai fit and proper test di bank syariah mengikuti ketentuan yang telah berlaku lebih dulu di konvensional.

“Pengelolaan bank yang tahu persis di belakang layar adalah orang yang menjadi pemilik, direksi dan komisaris. Kalau orang tersebut tidak mengelola bank dengan baik, harus kami tindak tegas,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (22/6/2012).

Dia menambahkan mengelola bank itu tidak sama seperti membuka restoran, karena bank mengelola dana masyarakat yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan modal pemiliknya.

“Untuk itu mengelola bank itu harus niat. Bahkan kalau perlu pemiliknya menambah modal agar banknya sehat.”

Dalam beleid anyar tersebut, bank sentral menyiapkan sanksi teguran tertulis dan pemberhentian sebagai Komisaris dan Direksi bagi bank  Syariah  yang tidak  menindaklanjuti  hasil tidak lulus dalam fit and proper test pemegang saham pengendali (PSP), komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif.

Sanksi serupa juga diberikan atas bank syariah yang tidak mencantumkan penjelasan dalam daftar pemegang saham mengenai status PSP yang tidak lulus fit and proper test.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelanggaran pencatatan atas pihak yang menerima pengalihan saham, padahal masih memiliki hubungan keluarga atau grup usaha dari PSP yang tidak lulus fit and proper test.

Selain itu, bank sentral juga menyiapkan sanksi teguran tertulis dan denda antara Rp1 juta dan Rp50 juta bagi bank syariah yang terlambat menyampaikan laporan tindak lanjut atas konsekuensi calon direksi dan komisaris yang dinyatakan tidak lulus.

Sanksi serupa juga dikenakan bagi bank syariah yang terlambat melaporkan realisasi penurunan kepemilikan dari PSP yang tidak lulus fit and proper test.

Ancaman serupa juga akan dikenakan bagi bank syariah yang tidak  melaporkan rencana perubahan struktur kelompok usaha, termasuk badan hukum pemilik sampai dengan ultimate shareholders kepada BI paling lama 1 bulan sebelum terjadinya perubahan.

Menurut Edy, meskipun menyiapkan sanksi yang lebih tegas, tetapi aturan tersebut juga memiliki kebijakan positif bagi industri karena menyederhanakan proses fit and proper test. “Kalau awalnya sepuluh tahap sekarang menjadi empat tahap,” ujarnya. (bas)

Source:  http://www.bisnis.com/articles/bank-syariah-bi-perberat-sanksi-pelanggaran-fit-and-proper-test - June 24, 2012 - google translate

No comments:

Post a Comment