Tuesday, November 01, 2011

INDONESIA - REGULATIONS - House of Representatives passes Zakat Management Act

pkesinteraktif.com - Jakarta (31/10) After a long process finally the House of Representatives (DPR) passed the Law on Management of Zakat (UUPZ) haris in the plenary session on Thursday (27/10). Emergence (UUPZ) is the complement of Law No. 38 year 1999 where zakat management will be integrated under the coordination of the National Agency for Amil Zakat (BAZNAS). As a government-owned institution of zakat management, through this regulation then BAZNAS have the authority to manage a national charity. (source)


BAZNAS would later serve as planners, implementers, control the collection, distribution and utilization, up to the reporting charity. Thus, zakat management institutions that had been managed by the public, will be coordinated by BAZNAS. Formation amil zakat institutions (LAZ) is also regulated, must get permission of the Minister of Religious Affairs and qualify, among others are registered as social organizations that manage Islamic education, preaching and social and legal entities form.

The emergence of these new regulations, according to Chairman of BAZNAS, Didin Hafidhuddin will improve the management of zakat has been done separately by many parties. "One of the important things in the law is the authority BAZNAS to become coordinator of BAZ and LAZ in Indonesia along with the operator functions are narrow. Hopefully with the adoption has this law, the management of zakat in Indonesia would be well integrated, "he said.

Didin denied this law will mengkerdilkan-LAZ LAZ who already manage zakat for this. "Law-LAZ LAZ precisely regulate well, placing it as an integral part of the system of national charity," he said. (Agus)

DPR Sahkan UU Pengelolaan Zakat

E-mail Print PDF
Jakarta ( 31/10) Setelah melewati proses yang cukup panjang akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) dalam rapat paripurna pada haris Kamis kemarin (27/10). Munculnya (UUPZ) merupakan penyempurna UU no 38 tahun 1999 dimana pengelolaan zakat akan terintegrasi di bawah koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sebagai lembaga pengelola zakat milik pemerintah, melalui regulasi inilah maka BAZNAS memiliki kewenangan melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
BAZNAS nantinya akan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, hingga pelaporan zakat. Dengan demikian, lembaga-lembaga pengelola zakat yang selama ini dikelola oleh masyarakat, akan dikoordinasi oleh BAZNAS. Pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) juga diatur, harus mendapat ijin Menteri Agama dan memenuhi syarat, antara lain terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial serta berbentuk lembaga berbadan hukum.
Munculnya regulasi baru tersebut, menurut  Ketua Umum BAZNAS, Didin Hafidhuddin akan memperbaiki pengelolaan zakat yang selama ini dilakukan secara terpisah oleh banyak pihak.  “Salah satu hal penting dalam undang-undang itu adalah kewenangan BAZNAS untuk menjadi koordinator BAZ dan LAZ se-Indonesia disertai dengan fungsi operator secara sempit. Mudah-mudahan dengan telah disahkannya undang-undang ini, pengelolaan zakat di Indonesia akan terintegrasi dengan baik, ”katanya.
Didin membantah UU ini akan mengkerdilkan LAZ-LAZ yang sudah mengelola zakat selama ini. “UU justru mengatur LAZ-LAZ dengan baik, menempatkannya sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem zakat nasional,” katanya. (Agus)

Source : http://www.pkesinteraktif.com/berita/ziswaf/2999-dpr-sahkan-uu-pengelolaan-zakat.html  - Oct 31, 2011 - google translate

No comments:

Post a Comment