BAZNAS would later serve as planners, implementers, control the collection, distribution and utilization, up to the reporting charity. Thus, zakat management institutions that had been managed by the public, will be coordinated by BAZNAS. Formation amil zakat institutions (LAZ) is also regulated, must get permission of the Minister of Religious Affairs and qualify, among others are registered as social organizations that manage Islamic education, preaching and social and legal entities form.
The emergence of these new regulations, according to Chairman of BAZNAS, Didin Hafidhuddin will improve the management of zakat has been done separately by many parties. "One of the important things in the law is the authority BAZNAS to become coordinator of BAZ and LAZ in Indonesia along with the operator functions are narrow. Hopefully with the adoption has this law, the management of zakat in Indonesia would be well integrated, "he said.
Didin denied this law will mengkerdilkan-LAZ LAZ who already manage zakat for this. "Law-LAZ LAZ precisely regulate well, placing it as an integral part of the system of national charity," he said. (Agus)
DPR Sahkan UU Pengelolaan Zakat
Jakarta
( 31/10) Setelah melewati proses yang cukup panjang akhirnya Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang tentang Pengelolaan
Zakat (UUPZ) dalam rapat paripurna pada haris Kamis kemarin (27/10).
Munculnya (UUPZ) merupakan penyempurna UU no 38 tahun 1999 dimana
pengelolaan zakat akan terintegrasi di bawah koordinasi Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS). Sebagai lembaga pengelola zakat milik pemerintah,
melalui regulasi inilah maka BAZNAS memiliki kewenangan melakukan
pengelolaan zakat secara nasional.
BAZNAS nantinya akan berfungsi sebagai perencana, pelaksana,
pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, hingga
pelaporan zakat. Dengan demikian, lembaga-lembaga pengelola zakat yang
selama ini dikelola oleh masyarakat, akan dikoordinasi oleh BAZNAS.
Pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) juga diatur, harus mendapat ijin
Menteri Agama dan memenuhi syarat, antara lain terdaftar sebagai
organisasi kemasyarakatan islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah
dan sosial serta berbentuk lembaga berbadan hukum.
Munculnya regulasi baru tersebut, menurut Ketua Umum BAZNAS, Didin
Hafidhuddin akan memperbaiki pengelolaan zakat yang selama ini dilakukan
secara terpisah oleh banyak pihak. “Salah satu hal penting dalam
undang-undang itu adalah kewenangan BAZNAS untuk menjadi koordinator BAZ
dan LAZ se-Indonesia disertai dengan fungsi operator secara sempit.
Mudah-mudahan dengan telah disahkannya undang-undang ini, pengelolaan
zakat di Indonesia akan terintegrasi dengan baik, ”katanya.
Didin membantah UU ini akan mengkerdilkan LAZ-LAZ yang sudah
mengelola zakat selama ini. “UU justru mengatur LAZ-LAZ dengan baik,
menempatkannya sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem zakat
nasional,” katanya. (Agus)
No comments:
Post a Comment