''The government continues to support a wide range of regulations,''said Agus on the sidelines of the inauguration committee the Association of Islamic Economics (IAEI) from 2011 to 2013 in the Ministry Keuangam, Friday (21/10). He pointed out, Islamic economics has been included in the revised Law on Taxation. (source)
According to Agus, the economic system of Islam is universal because it can be done by anyone. That is, said Agus, Islamic economics is not confined to Muslims only. The values in Islamic economics can be applied in good financial governance.
He added that Islamic economics has actually been adopted in Indonesia's financial system. For example in article 33 UUD 1945 the spirits in accordance with the principles of Islamic economics. "Islamic Economics should not be an alternative, but an integral part of Indonesia noted that financial," said Agus.
Agus added that Islamic economics has excellent prospects for development in Indonesia. According to him, the existence of Islamic banks in Indonesia has become stronger. Islamic Bank, said Agus, more strongly in response to the risk of uncertainty that could hit the conventional banking.
Agus warned, Islamic economics is not only shown by the banking sector alone, but has many other financial institutions that use Islamic principles, such as insurance, mortgage, Islamic capital markets, and commodities that sharia has just launched a few weeks ago. It shows the existence of significant developments.
Agus rate, the Islamic financial services in Indonesia is still lagging behind compared to other countries, especially Malaysia. "It's a challenge to be faced," he said. Agus believes Islam in Indonesia economy can grow. This was indicated by the movement of people who use conventional to Islamic transactions. One reason for Islamic transactions more secure.
Menkeu:Pemerintah Dukung Penuh Ekonomi Syariah
Jumat, 21 Oktober 2011 21:26 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Menteri Keuangan Agus
Martowardojo menegaskan, pemerintah memberi dukungan penuh terhadap
perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Selain dukungan regulasi,
pemerintah telah menggunakan banyak instrumen syariah dalam
pembiayaan-pembiayaan negara.
''Pemerintah terus mendukung dengan berbagai macam regulasi,'' kata Agus di sela pelantikan pengurus Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) 2011-2013 di Kementerian Keuangam, Jumat (21/10). Dia mencontohkan, ekonomi syariah telah dimasukkan dalam revisi UU Perpajakan.
Menurut Agus, sistem ekonomi Islam bersifat universal karena bisa dilakukan oleh siapa pun. Artinya, kata Agus, ekonomi syariah itu tidak terbatas untuk umat Islam saja. Nilai-nilai dalam ekonomi syariah itu bisa diterapkan dalam tata kelola keuangan yang baik.
Dia menambahkan, ekonomi Islam sebenarnya telah diadopsi dalam sistem keuangan Indonesia. Contohnya dalam Pasal 33 UUD 1945 yang semangatnya sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. "Ekonomi Islam diharapkan tidak jadi alternatif saja, tapi menjadi bagian integral dalam keungan Indonesia," ujar Agus.
Agus menambahkan, ekonomi Islam memiliki prospek yang sangat baik untuk berkembang di Indonesia. Menurut dia, eksistensi bank-bank syariah di Indonesia semakin kuat. Bank syariah, kata Agus, lebih kuat dalam menjawab risiko ketidakpastian yang bisa melanda perbankan konvensional.
Agus mengingatkan, ekonomi syariah tidak hanya ditunjukkan oleh sektor perbankan saja, melainkan sudah banyak lembaga keuangan lain yang menggunakan prinsip syariah, seperti asuransi, pegadaian, pasar modal syariah, dan komoditas syariah yang baru saja diluncurkan beberapa pekan lalu. Hal itu menunjukkan adanya perkembangan signifikan.
Agus menilai, ekonomi syariah di Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara lain, khususnya Malaysia. "Itu tantangan yang harus dihadapi," ujar dia. Agus yakin ekonomi Islam di Indonesia bisa berkembang. Hal itu ditunjukkan dengan adanya perpindahan masyarakat yang menggunakan transaksi konvensional ke syariah. Salah satu alasannya karena transaksi syariah lebih aman.
''Pemerintah terus mendukung dengan berbagai macam regulasi,'' kata Agus di sela pelantikan pengurus Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) 2011-2013 di Kementerian Keuangam, Jumat (21/10). Dia mencontohkan, ekonomi syariah telah dimasukkan dalam revisi UU Perpajakan.
Menurut Agus, sistem ekonomi Islam bersifat universal karena bisa dilakukan oleh siapa pun. Artinya, kata Agus, ekonomi syariah itu tidak terbatas untuk umat Islam saja. Nilai-nilai dalam ekonomi syariah itu bisa diterapkan dalam tata kelola keuangan yang baik.
Dia menambahkan, ekonomi Islam sebenarnya telah diadopsi dalam sistem keuangan Indonesia. Contohnya dalam Pasal 33 UUD 1945 yang semangatnya sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. "Ekonomi Islam diharapkan tidak jadi alternatif saja, tapi menjadi bagian integral dalam keungan Indonesia," ujar Agus.
Agus menambahkan, ekonomi Islam memiliki prospek yang sangat baik untuk berkembang di Indonesia. Menurut dia, eksistensi bank-bank syariah di Indonesia semakin kuat. Bank syariah, kata Agus, lebih kuat dalam menjawab risiko ketidakpastian yang bisa melanda perbankan konvensional.
Agus mengingatkan, ekonomi syariah tidak hanya ditunjukkan oleh sektor perbankan saja, melainkan sudah banyak lembaga keuangan lain yang menggunakan prinsip syariah, seperti asuransi, pegadaian, pasar modal syariah, dan komoditas syariah yang baru saja diluncurkan beberapa pekan lalu. Hal itu menunjukkan adanya perkembangan signifikan.
Agus menilai, ekonomi syariah di Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara lain, khususnya Malaysia. "Itu tantangan yang harus dihadapi," ujar dia. Agus yakin ekonomi Islam di Indonesia bisa berkembang. Hal itu ditunjukkan dengan adanya perpindahan masyarakat yang menggunakan transaksi konvensional ke syariah. Salah satu alasannya karena transaksi syariah lebih aman.
No comments:
Post a Comment