Head of the Directorate of Banking Research and Regulation of Bank Indonesia, Filianingsih, ensuring that, when asked by reporters. "We have not been subject to the rules of Islamic banks," said Fili, in Jakarta, Tuesday (03/20/2012).
BI rules require that prospective home buyers with a building area exceeding 70 square meters using a mortgage from the bank, to pay a minimum down payment of 30 percent of the sales price. (source)
For prospective car buyers use the CLA of the bank, must pay a minimum down payment of 30 percent of the sales price and 25 percent of the purchase price for the motor.
Rule published on March 15, 2012 that became effective force on June 15, 2012. Bank failing to hit the sanctions, administrative sanctions from the mildest form of written warning, to the obligation of fit and proper test for directors.
Bank Indonesia Head of Public Relations Bureau, Difi Ahmad Johansyah, admitted, the rule limiting the maximum LTV for mortgages and minimum down payment for the CLA, the first time issued by Bank Indonesia.
Bank Syariah Tak Kena Aturan Uang Muka
Dewi Indriastuti | Agus Mulyadi | Selasa, 20 Maret 2012 | 22:31 WIB
SHUTTERSTOCK
Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Filianingsih, memastikan hal itu, saat ditanya wartawan. "Saat ini bank syariah belum dikenai aturan itu," kata Fili, di Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Aturan BI mengharuskan calon pembeli rumah dengan luas bangunan melebihi 70 meter persegi menggunakan KPR dari bank, untuk membayar uang muka minimum 30 persen dari harga jual.
Untuk calon pembeli mobil menggunakan KKB dari bank, harus membayar uang muka minimum 30 persen dari harga jual dan 25 persen dari harga jual untuk pembelian motor.
Aturan yang terbit pada 15 Maret 2012 itu mulai efektif berlaku pada 15 Juni 2012. Bank yang melanggar dapat kena sanksi, mulai sanksi administratif paling ringan berupa teguran tertulis, sampai dengan kewajiban uji kepatutan dan kelayakan untuk direksinya.
Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, mengakui, aturan pembatasan LTV maksimum untuk KPR dan uang muka minimum untuk KKB ini, baru pertama kali dikeluarkan Bank Indonesia.
Source: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/03/20/22310348/Bank.Syariah.Tak.Kena.Aturan.Uang.Muka - March 20, 2012
No comments:
Post a Comment