Thursday, August 09, 2012

INDONESIA - REGULATIONS - OJK Shariah Committee at the level of Commissioners

WWW.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - The Committee to integrate Islamic sharia units in each commissioner shall be at the same level with the commissioner. It is intended that sharia be the same priority as other conventional financial institutions.

Deputy Treasurer of the Indonesian Ulema Council (MUI), Nadratuzzaman Hosen, said although sharia is not mentioned in the OJK law, this system still can not be forgotten. By establishing a unit in each directorate and the integrating committee, will continue to develop sharia assessed.

"OJK could establish its own policy on a proposal by the commissioner," said Hosen, Wednesday (8/8)(source)



The position of this committee should be higher than the existing units in each of the commissioners. It is like the position of the supervisory board of sharia (DPS) which is equivalent to the board of commissioners despite having different roles.

The same thing also expressed observers Islamic University of Indonesia (UI), Agustianto. The committee is expected to contain the people are professionals in their respective fields. It is intended that surveillance can be better sharia and its development would be lebhi easy.

Agustianto add this committee will not be recruited from the people in the OJK. This means that they are independent experts who are ready to assist the development of the market share of sharia. "There will be more because they are in charge of all the Islamic industry," said Agustianto.

Komite Syariah Selevel Komisaris

Rabu, 08 Agustus 2012, 14:41 WIB
Komite Syariah Selevel Komisaris
Perbankan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komite syariah yang mengintegrasikan unit-unit syariah di setiap komisioner harus berada di level yang sama dengan komisioner. Hal ini bertujuan agar syariah menjadi prioritas yang sama dengan lembaga keuangan konvensional lain.

Wakil Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadratuzzaman Hosen, mengungkapkan meskipun syariah tidak disebutkan di dalam undang-undang OJK, sistem ini tetap tidak boleh terlupakan. Dengan membentuk unit di setiap direktorat dan komite yang mengintegrasikannya, syariah dinilai akan tetap berkembang.
"OJK bisa membentuk melalui kebijakan sendiri atas usulan komisioner," ujar Hosen, Rabu (8/8).

Posisi komite ini harus lebih tinggi dari unit-unit yang ada di masing-masing komisioner. Hal ini seperti posisi dewan pengawas syariah (DPS) yang setara dengan dewan komisioner meskipun memiliki peran yang berbeda.

Hal senada diungkapkan pula pengamat syariah Universitas Indonesia (UI), Agustianto. Komite ini diharapkan berisi orang-orang yang profesional di bidangnya masing-masing. Hal ini bertujuan agar pengawasan syariah bisa lebih baik lagi dan pengembangannya pun akan lebhi mudah.

Agustianto menambahkan komite ini tidak akan direkrut dari orang-orang dalam OJK. Artinya mereka adalah ahli-ahli independen yang siap untuk membantu pengembangan pangsa pasar syariah. "Jumlahnya akan lebih banyak karena mereka membawahi semua industri syariah," ujar Agustianto.

Source:  http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/12/08/08/m8fepz-komite-syariah-selevel-komisaris - Aug 8, 2012 - google translate

No comments:

Post a Comment