Tuesday, December 13, 2011

INDONESIA - FINANCE - DSN-MUI Urges Government In Place All Funds Hajj Islamic Instruments

Jakarta (12/12) - After the seventh astral conjunction Sanawi on 4-6 December 2011, the National Sharia Board-Council of Ulama Indonesia (DSN-MUI) produces a variety of recommendations related to developing a Islamic Financial Institutions (LKS). Dana Hajj became one focus of the recommendations.

DSN-MUI urged the House of Representatives and the Ministry of Religious Affairs to accommodate Islamic principles in the Bill (the Bill) Fund Management Hajj, pilgrimage and place funds in Islamic Banking(source)


In addition, the DSN-MUI also urged that any revision of the Law no. 13 Year 2008 regarding the provision of Article 22 in particular Hajj in order to provide opportunities for BLM to manage the funds pilgrimage.

"Why are recommended? Due to the existing law is not feasible," said KH Ma'aruf Amin, Chairman of the DSN-MUI MUI building on reporters in Jakarta, Monday (12/12).

DSN-MUI rate to date of existing regulations, allowing the funds managed by conventional banks pilgrims who still adhered to the system of usury or interest is clearly forbidden.

"Interest is forbidden, therefore it should not be littered pilgrimage things forbidden," lid Ma'aruf.

Until now the composition of the placement of funds pilgrimage divided into 3, with 64% in sukuk, 18% in Islamic banks, and 28% in conventional banks. (Deuteronomy)

DSN-MUI Desak Pemerintah Tempatkan Semua Dana Haji Dalam Instrumen Syariah

E-mail Print PDF
Jakarta (12/12)- Setelah melakukan Ijtima Sanawi yang ketujuh pada tanggal 4-6 Desember 2011, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menghasilkan berbagai rekomendasi yang berkaitan dengan pengembagan Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dana haji menjadi salah satu fokus dalam rekomendasi tersebut.
DSN-MUI mendesak DPR RI dan Kementerian Agama untuk mengakomodir prinsip-prinsip syariah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Dana Haji, dan menempatkan dana haji di Bank Syariah.
Selain itu, DSN-MUI juga mendesak agar ada revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelengaraan Ibadah Haji khususnya pasal 22 guna memberikan peluang kepada LKS agar dapat mengelola dana haji.
"Mengapa direkomendasi? Karena UU yang ada sudah tidak layak," ujar KH Ma'aruf Amin, Ketua DSN-MUI pada wartawan di gedung MUI Jakarta, Senin (12/12).
DSN-MUI  menilai sampai saat ini regulasi yang ada, memungkinkan dana haji dikelola oleh bank konvensional yang masih menganut sistem riba atau bunga yang jelas diharamkan.
"Bunga itu haram, oleh karena itu haji tidak boleh dikotori hal-hal yang haram," tutup Ma'aruf.
Sampai saat ini komposisi penempatan dana haji terbagi 3, dimana 64% di sukuk, 18% di bank syariah, dan 28% di bank konvensional.(Ul)

Source : http://www.pkesinteraktif.com/berita/91-umum/3095-dsn-mui-desak-pemerintah-tempatkan-semua-dana-haji-dalam-instrumen-syariah.html  - Dec 12, 2011 - google translate

No comments:

Post a Comment